• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Kejari Bekasi Jemput Paksa Terpidana Korupsi Buldozer

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 9 Agustus 2023 - 02:22
in Megapolitan
kejari

Tim JPU Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjemput paksa terpidana kasus korupsi budozer Soni Petrus (celana pendek) di kediamannya, di Jakarta Utara, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. ANTARA/Dokumen Pribadi.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menjemput paksa terpidana kasus korupsi alat berat buldozer pada Dinas Lingkungan Hidup Soni Petrus setelah tidak mengindahkan pemanggilan yang dilayangkan tim jaksa penuntut umum (JPU).

“Penjemputan paksa dilakukan oleh Tim JPU karena sebelumnya telah ada pemanggilan secara patut terhadap terpidana Soni Petrus. Namun terpidana tidak beritikad baik untuk menyerahkan diri kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Bekasi Rahmadhy Seno Lumakso di Cikarang, Selasa (8/8).

BacaJuga:

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Dia mengatakan tindakan jemput paksa dilakukan di kediaman Soni, Jakarta Utara pada Senin (7/8/2023) sekitar pukul 00.30 dini hari. Berdasarkan informasi, Soni sempat mencoba berpergian ke sejumlah kota untuk menghindari penjemputan dari kejaksaan, namun upaya melarikan diri itu berhasil digagalkan.

“Pelaksanaan penjemputan paksa terhadap terpidana merupakan bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam menuntaskan penanganan perkara tindak pidana korupsi secara profesional dan komprehensif,” ucapnya.

Soni Petrus merupakan terpidana terakhir yang dieksekusi kejaksaan dalam kasus korupsi pengadaan alat berat buldozer ini. Sebelumnya, kejaksaan telah lebih dahulu mengeksekusi Dody Agus Suprianto, pejabat eselon tiga pada Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Eksekusi terhadap Soni didasarkan atas putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1214K/Pid.Sus/2023 tanggal 17 Mei 2023. Dalam putusan tersebut, Soni dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primer.

Soni mendapatkan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp200 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Selain itu juga terpidana Soni dijatuhi hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa akan disita dan dilelang untuk melunasi pembayaran uang pengganti tersebut.

“Apabila terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk melunasi uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” ujar Seno seperti dikutip dari Antara, Selasa (8/8/2023).

Selanjutnya Tim JPU Kejari Kabupaten Bekasi mengeksekusi terpidana Soni Petrus di Lapas Kelas Kelas II A Cikarang guna menjalani pidana penjara

Sebelumnya terpidana Soni Petrus dan Dody Agus Suprianto merupakan terdakwa dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan alat berat grader (buldozer) pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi tahun anggaran 2019. Pengadaan itu dimaksudkan untuk membantu pengelolaan sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng.

Namun dalam perencanaan program itu, kejaksaan menemukan adanya dugaan mark up harga pembelian yang dinilai terlalu tinggi, sehingga merugikan negara. Penyidikan kasus tersebut dilakukan sejak 2021 hingga naik ke persidangan. (mg1)

Tags: BekasiBuldozerKejaksaan NegeriKejari BekasiKorupsi BuldozerTerpidana Korupsi Buldozer

Berita Terkait.

Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23
Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Petir

Minggu, 29 Maret 2026 - 08:09
Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Megapolitan

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:27

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    949 shares
    Share 380 Tweet 237
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    688 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.