• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Guru Pelaku Pencabulan 13 Siswi di Minahasa Bisa Dikenai Pidana Berlapis

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 8 Agustus 2023 - 20:22
in Nusantara
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA)

Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar. (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyatakan bahwa CA (29), guru yang jadi pelaku pencabulan terhadap 13 siswi sekolah dasar (SD) di Minahasa, Sulawesi Utara, dapat dikenai pidana tambahan.

“Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak yang melanggar pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar seperti dikutip Antara, Selasa (8/8/2023).

BacaJuga:

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya

Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 Butir Ekstasi di Jambi

Ekspor Perdana 26 Ton Kopra Karimun, Bea Cukai Beri Asistensi Penuh

Selanjutnya, kata dia, CA juga dapat ditambah sepertiga dari ancaman pidana yang dimaksud dikarenakan pelaku merupakan pendidik, sesuai pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pihaknya sangat prihatin kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh tenaga pengajar terhadap anak didiknya masih terus terjadi.

“Kami prihatin dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap 13 siswa sekolah dasar di Kabupaten Minahasa di mana pelakunya justru tenaga pendidik yang seharusnya memberikan ruang pengajaran yang aman bagi anak, sebagai pelindung dan panutan anak didiknya,” katanya.

Menurut Nahar, pelaku telah merusak salah satu tahapan tumbuh kembang para korban yang rata-rata berusia 10 – 12 tahun. Pelaku CA kini telah ditahan polisi Polda Sulawesi Utara.

KemenPPPA pun mengapresiasi gerak cepat dari kepolisian Polda Sulawesi Utara setelah mendapatkan laporan dari media sosial dan kerja sama koordinasi yang baik dengan Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Utara. “Kami mendorong pihak kepolisian untuk mengenakan ancaman pidana sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak,” katanya.

Saat ini semua korban sudah kembali bersama dengan orang tua mereka masing-masing dan telah kembali bersekolah. Untuk penanganan trauma yang ditimbulkan, para korban sudah mendapatkan penjangkauan oleh Dinas PPPA Kabupaten Minahasa, ujar Nahar. (wib)

Tags: kementerian pppaMinahasapencabulanPidana Berlapis

Berita Terkait.

Rakernas-II
Nusantara

Banten Siap Jadi Pionir Ekosistem Pelayanan Pertanahan yang Cepat dan Tepercaya

Senin, 24 Agustus 2026 - 21:44
bc2
Nusantara

Bea Cukai Bersama BNN Musnahkan 2,2 Kg Sabu dan 753 Butir Ekstasi di Jambi

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:08
bc
Nusantara

Ekspor Perdana 26 Ton Kopra Karimun, Bea Cukai Beri Asistensi Penuh

Senin, 24 Agustus 2026 - 17:47
MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT
Nusantara

MedcoEnergi Perkuat Dukungan Kemanusiaan bagi Korban Gempa NTT

Senin, 24 Agustus 2026 - 12:23
Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak
Nusantara

Gempa Bumi Berkekuatan Magnitudo 4,1 Hantam Selatan Pulau Jawa, Wilayah Terdampak

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:51
UMKM Berbasis Sawit Dinilai Punya Potensi Besar Tembus Pasar Internasional
Nusantara

UMKM Berbasis Sawit Dinilai Punya Potensi Besar Tembus Pasar Internasional

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:46

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.