• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

IPW Sarankan Polda Metro Jaya Libatkan Densus 88 Tangkap “Si Kembar”

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 2 Juli 2023 - 16:16
in Megapolitan
sugeng

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso meminta masyarakat tidak takut kritik Polri, ini disampaikan dalam Diskusi Publik Peran Publik dalam Meningkatkan kinerja Polri, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (4/11/2022). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Indonesia Police Watch (IPW) menyarankan kepada Polda Metro Jaya agar melibatkan Detasemen Khusus (Densus 88) untuk meringkus tersangka kasus penipuan reseller ponsel “si kembar” Rihana dan Rihani.

“Hal ini dilakukan, seperti inisiatif Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang ingin melibatkan Densus 88 untuk memburu Dito Mahendra yang telah melecehkan pihak kepolisian setelah dipanggil dua kali oleh Bareskrim Polri tidak pernah datang,” kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (2/7/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Sugeng menyebutkan, kedua kasus tersebut hampir sama, yakni tidak mau bekerja sama dengan penegak hukum, bahkan mengabaikan panggilan polisi.

“Oleh karenanya, pihak kepolisian memburu, bahkan telah mengeluarkan status daftar pencarian orang (DPO) bagi para tersangka tersebut, ” ucapnya.

Sugeng menjelaskan pelibatan Densus 88 diperlukan guna mempercepat penangkapan Rihana dan Rihani, sekaligus memperlihatkan keseriusan kepolisian dalam menangani kasus yang telah viral di media sosial tersebut.

“Masyarakat, terutama para korban penipuan dan kelicikan si kembar sangat menunggu proses penegakan hukum yang adil dan profesional dari kepolisian. Pasalnya, kasus tersebut telah membawa korban kepada reseller-reseller-nya untuk dilaporkan ke polisi, ” ucapnya.

Sugeng menambahkan banyaknya laporan polisi terhadap reseller yang juga menjadi korban dari Rihana-Rihani, tidak menutup kemungkinan akan semakin banyak, sementara otak pelakunya belum dapat dibekuk oleh pihak kepolisian.

“Oleh karena itu, Indonesia Police Watch (IPW) menilai bahwa laporan-laporan polisi yang menjerat reseller PO Iphone tersebut ditangguhkan terlebih dulu dengan menunggu si kembar tertangkap dan prosesnya berjalan di Polda Metro yang telah menarik semua laporan polisi penipuan dan penggelapan yang dilakukan Rihana-Rihani dari Polres Tangsel, Polres Metro Jaksel, ” katanya.

Sebab, dengan ditangkapnya si kembar Rihana-Rihani maka kasus PO Iphone ini menjadi terbuka dan aliran dana yang diduga merugikan reseller senilai Rp35 miliar itu dapat dituntaskan.

Sugeng juga menjelaskan, menurut PPATK yang telah menelusuri transaksi dari si kembar yang nilainya lebih tinggi yakni Rp89 miliar dengan bukti-bukti transaksi yang telah diberikan kepada penegak hukum.

“Sehingga dengan ditangkapnya Rihana-Rihani maka kepolisian dapat menyelesaikan perkara ini dengan cepat dan profesional sehingga kepercayaan publik terhadap Polri meningkat. Oleh sebab itu, permintaan bantuan kepada Densus 88 oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto sangat diperlukan, ” ujarnya.

IPW juga mendorong Polda Metro Jaya menerapkan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) pada Rihana-Rihani serta pihak pihak lain yang menerima dana hasil penipuan secara melawan hukum serta memproses hukum pihak yang melindungi Rihana-Rihani dalam pelariannya.

Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah memasukkan si kembar Rihana dan Rihani ke dalam daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus penipuan reseller ponsel iPhone.

“Sudah (diterbitkan DPO),” kata Kepala Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi di Jakarta, Selasa (13/6). (mg1)

Tags: Densus 88Indonesia Police WatchIPWPolda Metro JayaSi Kembar

Berita Terkait.

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2
Megapolitan

Batas Usia Pilih Kewarganegaraan di RUU HPI Diusulkan 26 Tahun, Wagub Banten: Idealnya Lulus S-2

Sabtu, 19 September 2026 - 09:02
Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian
Megapolitan

Jakarta Berpotensi Hujan, Cek Wilayahmu Sebelum Bepergian

Sabtu, 19 September 2026 - 07:26
Dari Dalam Pesawat hingga Sirkuit, Pelita Air Hadirkan Kejutan Jelang MotoGP Mandalika
Megapolitan

Dukung Jatinangor Music Fest, BNI Perkuat Peran Sebagai Bank Sahabat Mahasiswa

Jumat, 18 September 2026 - 22:05
Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan
Megapolitan

Polisi Sita 2.164 Butir Obat Keras Berkedok Warkop, 1 Orang Diamankan

Jumat, 18 September 2026 - 19:31
Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani
Megapolitan

Pramono Bertolak ke New York, Penuhi Undangan Wali Kota Zohran Mamdani

Jumat, 18 September 2026 - 08:27
Cerah
Megapolitan

Prakiraan Hari Ini, Cuaca di Jakarta Cerah Merata

Kamis, 17 September 2026 - 08:30

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.