• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

LPS Sosialisasikan Mandat Baru UUP2SK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 21 Juni 2023 - 09:09
in Ekonomi
lpss

Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, dalam pembukaan, diskusi dengan tema 'Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2023' di Jakarta, Selasa (20/6/2023). Foto: LPS

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menguatkan aspek kelembagaan dari otoritas pengawasan keuangan.

“UU P2SK juga memperkuat arah koordinasi antar otoritas yang terlibat di dalam sektor keuangan yang yaitu Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan LPS yang tergabung dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK),” kata Purbaya, dalam pembukaan, diskusi dengan tema ‘Peran dan Kebijakan LPS Pasca Ditetapkannya UU Nomor 4 Tahun 2023’ di Jakarta, Selasa (20/6).

BacaJuga:

PDC Dorong Transformasi Digital melalui QT-PIE #9

Produksi Minyak Limau Field Melonjak, Zona 4 Tancap Gas Awal 2026

Konflik Timur Tengah Ancam Pasokan BBM, Masyarakat Diminta Tak “Panic Buying’

Ia melihat, keberadaan UU P2SK akan menjadi salah satu tonggak reformasi sektor keuangan di Indonesia. Sebab menjawab beberapa hal yang selama ini masih menjadi tantangan bagi sektor keuangan

“Kita seperti masalah literasi keuangan, ketimpangan akses keuangan, perlindungan investor dan konsumen, serta kebutuhan atas penguatan kerangka koordinasi penanganan stabilitas sistem keuangan,” ucapnya.

“Keberadaan UU P2SK ini memiliki urgensi yang tinggi untuk segera dapat diimplementasikan,” tambah Purbaya.

Maka itu, LPS menyambut baik adanya beberapa perubahan pengaturan tersebut, termasuk adanya mandat baru yang diberikan kepada kami.

“LPS akan berkomitmen penuh untuk mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya guna mengemban amanah baru yang diberikan kepada kami,” imbuh Purbaya.

Kepala Eksekutif LPS Lana Soelistianingsih secara terpisah dalam agenda Pertemuan Tahunan LPS dan Stakeholders ini, bahwa pengaturan UU P2SK terjadi sejak perubahan UU No 24/2004 tentang LPS.

Perubahan kelembagaan yaitu organ LPS sama dengan Dewan Komisioner (DK), pembidangan tugas DK, pembentukan Badan Supervisi LPS, juga Anggota Dewan Komisioner yang dipilih DPR yang diusulkan Presiden.

Menurut Lana lagi, ada penguatan dan penambahan kewenangan LPS yaitu pemeriksaan bank dan perusahaan asuransi, Penempatan dana pada Bank Dalam Penyehatan (BDP), Pelaksanaan Program Penjaminan Polis (PPP) dan Pengecualian kewenangan tertentu LPS dari UU PT, UU Perbankan dan UU Pasar Modal.

Lana menilai keberadaan UU ini jelas akan memberikan banyak pengaruh dan penyesuaian pada visi-misi juga penguatan SDM.

“Termasuk regulasi, infrastruktur dan sistem IT sebagai bagian transformasi selama masa transisi dan mudah-mudahan terus dinamis lima tahun ke depan,” katanya.

Fungsi LPS berdasarkan UU P2SK ini adalah menjamin simpanan, menjamin polis, turut aktif memelihara Stabilitas Sistem Keuangan, melakukan resolusi bank juga likuidasi perusahaan asuransi.

“Kita harus terus menanamkan awareness kepada nasabah dan masyarakat luas,” imbuh Lana.

Anggota Dewan Komisioner LPS Didik Madiyono memaparkan tentang Resolusi Bank khususnya dalam alur penanganan dan Penyelesaian Bank sesuai UU P2SK yaitu bank dalam pengawasan normal, bank dalam penyehatan dan bank dalam resolusi.

“Rencana resolusi ini semua bank wajib membuat resolution plan. Untuk bank yang belum ada resolusi, kita sosialiasi untuk penyusunannya. Karena mencegah kegagalan bank itu lebih baik daripada mengobati kalau gagal. Jadi pendekatan kita adalah dalam usaha penyehatan,” tutur Didik.( arm)

Tags: dewan komisioner lpsLembaga Penjamin SimpananLPSpurbaya yudhi sadewaUU No 24/2004 tentang LPSUU Nomor 4/2023UUP2SK

Berita Terkait.

DL
Ekonomi

PDC Dorong Transformasi Digital melalui QT-PIE #9

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:23
pertamina
Ekonomi

Produksi Minyak Limau Field Melonjak, Zona 4 Tancap Gas Awal 2026

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:37
bensin
Ekonomi

Konflik Timur Tengah Ancam Pasokan BBM, Masyarakat Diminta Tak “Panic Buying’

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:31
brms
Ekonomi

BRMS Catat Laba Bersih Naik Hampir 100 Persen pada 2025

Selasa, 17 Maret 2026 - 11:21
cabai
Ekonomi

Menuju Lebaran 2026, Harga Cabai Rawit Merah Mulai Meroket ke Rp105.000

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:30
EPI
Ekonomi

Strategi PLN EPI Amankan Batu Bara PLTU demi Stabilitas Listrik Indonesia

Selasa, 17 Maret 2026 - 10:10

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    956 shares
    Share 382 Tweet 239
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    803 shares
    Share 321 Tweet 201
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    767 shares
    Share 307 Tweet 192
  • BPN Banten Serahkan Sertifikat PTSL 2026 Secara Door to Door di Mancak

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Reaksi Tak Terduga Staf HYBE terhadap Truk Protes Heeseung Eks ENHYPEN Picu Harapan

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.