• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Bea Cukai Soetta Tindak WNI yang Bawa Uang Berlebih dari Luar Negeri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 17 Juni 2023 - 01:51
in Nasional
Bea Cukai Soetta melakukan sembilan kali penindakan terhadap WNI karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan. Foto: ANTARA

Bea Cukai Soetta melakukan sembilan kali penindakan terhadap WNI karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan sembilan kali penindakan terhadap warga negara Indonesia (WNI) karena kedapatan membawa uang tunai dari luar negeri melebihi ketentuan kepabeanan.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Gatot Sugeng Wibowo di Tangerang, Jumat (16/6) mengatakan bahwa dari sembilan penindakan pelanggar kepabeanan tersebut didapat dalam kurun waktu selama periode Mei 2023.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

“Penindakan dilakukan terhadap upaya menyalahi ketentuan kepabeanan dengan tidak memberitahukan pembawaan komoditi berupa uang tunai/instrumen pembayaran lainnya dengan nilai paling sedikit dan/atau setara Rp100 juta ke dalam negeri,” katanya.

Ia menyampaikan, berdasarkan data yang dihimpun hasil dari pencegahan itu, total nilai uang dalam pelanggaran kepabeanan sebesar Rp5,1 miliar.

Untuk pembawaan uang tunai dari luar negeri yang sebelumnya tidak diberitahukan tersebut, dilakukan oleh penumpang WNA dari berbagai negara asal seperti dari Asia, Timur Tengah, dan Afrika. Namun didominasi oleh penumpang WNI.

“Alibi pembawaan uang tunai ini beragam, ada yang mengaku untuk keperluan bisnis, uang pribadi, maupun hadiah. Penumpang berdalih tidak melaporkan karena tidak mengetahui adanya aturan terkait pembawaan uang tunai, namun keterangan diberikan ditindaklanjuti dan diselidiki lebih lanjut dengan pendalaman sehingga dapat memvalidasi kebenaran pembawaan uang tersebut,” jelasnya.

Menurut dia, penindakan kepada para WNI yang membawa uang rupiah di atas Rp100 juta wajib melapor ke Bea Cukai sesuai dengan peraturan Bank Indonesia Nomor 4/8/PBI/2002, yang mengatur mengenai persyaratan dan tata cara pembawaan uang rupiah yang keluar dan masuk wilayah pabean Indonesia.

Selain itu, dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 20/2/PBI/2017 tentang Pembawaan Uang Kertas Asing ke dalam dan luar wilayah kepabeanan Indonesia, diatur sanksi kepada pihak yang membawa uang kertas asing melebihi nilai Rp1 miliar.

“Setiap orang yang membawa uang tunai atau instrumen pembayaran lain, dengan nilai paling sedikit Rp100 juta atau dengan mata uang asing yang nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar Daerah Pabean wajib diberitahukan kepada Pejabat Bea dan Cukai,” ujarnya.

Selanjutnya, terhadap sembilan kasus pembawaan uang tunai atau instrumen pembayaran lain yang tidak diberitahukan telah dikenakan sanksi administrasi dengan total Rp700 juta yang disetorkan kepada rekening penerimaan negara.

“Demikian kami terus mengimbau pada setiap penumpang untuk mendeklarasikan barang bawaannya melalui pemberitahuan e-CD sebenar-benarnya sehingga jika memang terdapat pembawaan uang dari luar negeri dapat diasistensi pelaporannya untuk diteruskan ke instansi pengawas terkait,” tutur dia.

Ia menambahkan, jika kasus pelanggaran ketentuan pembawaan uang tunai tersebut bukan merupakan hal yang baru di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Lantaran, kata dia, terhitung sejak periode Januari sampai Mei 2023 telah dilakukan sebanyak 29 penindakan terhadap pelanggaran pembawaan uang tunai total nilai mencapai Rp12,4 miliar dengan sanksi administrasi yang berhasil disetorkan ke rekening penerimaan negara sebesar Rp1,6 miliar. (bro)

Tags: Bea Cukai SoettaLuar Negeripelanggar kepabeananUang Berlebihwni

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.