• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Koalisi Masyarakat Antikorupsi Minta KPU Tetap Atur Ketentuan LPSDK

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 7 Juni 2023 - 02:22
in Nasional
kpu

Sejumlah perwakilan Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas saat memberikan keterangan pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023). ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Koalisi Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI agar tetap mengatur ketentuan penyampaian laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK) peserta Pemilu 2024.

“KPU menetapkan kewajiban bagi peserta Pemilu 2024 untuk menyusun dan melaporkan LPSDK pada periode masa kampanye dan sebelum pemungutan suara, sebagaimana telah diterapkan sejak Pemilu 2014,” ujar Valentina Sagala selaku perwakilan koalisi yang terdiri atas 144 organisasi masyarakat sipil itu, di Media Center KPU RI, Jakarta, Selasa (6/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

RUU Jabatan Hakim Mendesak, Perppu Jadi Opsi Darurat

Dari Gerakan 1998 ke Kursi Guru Besar, Ismail Hasani Bicara Kepemimpinan yang Tunduk pada Konstitusi

Mendagri Tito Lantik Edi Nurhabad sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP

Hal tersebut disampaikan Valentina usai sejumlah perwakilan dari koalisi masyarakat sipil tersebut melakukan audiensi dengan KPU RI di Kantor KPU RI, Jakarta.

Menurut Valentina, meskipun KPU mengatakan akan mengakomodasi penyampaian LPSDK melalui aplikasi Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam), ketentuan yang mewajibkan peserta Pemilu 2024 untuk menyampaikan laporan tersebut tetap harus dimuat dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2024.

Berikutnya, koalisi masyarakat sipil itu meminta KPU untuk membuka akses informasi publik atas laporan dana kampanye secara memadai, termasuk akses terhadap informasi dalam Sidakam dengan format yang mudah diakses publik.

“Kami menuntut KPU untuk memberikan ruang partisipasi publik lebih luas dengan memperpanjang jangka waktu pengaduan masyarakat atas laporan dana kampanye,” lanjut dia.

Sebelumnya, KPU RI menyampaikan langkah menghapus ketentuan pembukuan dan penyampaian LPSDK dari peserta pemilu kepada KPU untuk Pemilu 2024 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/5).

“LPSDK dihapus karena tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu),” ujar anggota KPU RI Idham Kholid dalam kesempatan tersebut.

Pada Pemilu 2019, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 34 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilu, KPU mewajibkan setiap peserta pemilu menyampaikan LPSDK.

Namun, pada Pemilu 2024, KPU menghapus ketentuan itu dalam Rancangan PKPU tentang Pelaporan Dana Kampanye.

PKPU Nomor 34 Tahun 2018 mengatur bahwa peserta Pemilu 2019 wajib menyusun pembukuan penerimaan sumbangan dana kampanye yang mereka terima setelah membukukan laporan awal dana kampanye (LADK) serta menyampaikan kepada KPU sesuai dengan tingkatannya.

Selain karena LPSDK tidak diatur dalam UU Pemilu, KPU menghapus ketentuan tersebut karena masa kampanye Pemilu 2024 lebih singkat dibandingkan masa kampanye di Pemilu 2019 yang berlangsung selama enam bulan tiga minggu.

“Singkatnya, masa kampanye mengakibatkan sulitnya menempatkan jadwal penyampaian LPSDK. Sebagaimana diatur dalam Lampiran I PKPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye selama 75 hari yang akan dimulai pada 28 November 2023 dan akan diakhiri pada 10 Februari 2024,” ujarnya.

KPU juga memutuskan untuk menghapus ketentuan penyampaian LPSDK oleh peserta pemilu karena informasi mengenai penerimaan sumbangan dana kampanye itu telah dimuat dalam LADK dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK). (mg1)

Tags: Ketentuan LPSDKKoalisi Masyarakat AntikorupsiKPULPSDK

Berita Terkait.

brin
Nasional

RUU Jabatan Hakim Mendesak, Perppu Jadi Opsi Darurat

Rabu, 30 September 2026 - 18:08
ismail
Nasional

Dari Gerakan 1998 ke Kursi Guru Besar, Ismail Hasani Bicara Kepemimpinan yang Tunduk pada Konstitusi

Rabu, 30 September 2026 - 17:07
tito
Nasional

Mendagri Tito Lantik Edi Nurhabad sebagai Deputi Bidang Pengelolaan Infrastruktur Kawasan Perbatasan BNPP

Rabu, 30 September 2026 - 16:26
Masyarakat Tidak Panik, DPR Minta Kewaspadaan Influenza Diperkuat
Nasional

Masyarakat Tidak Panik, DPR Minta Kewaspadaan Influenza Diperkuat

Rabu, 30 September 2026 - 14:05
Pendaftaran TKA 2026 Ditutup, Peserta Lengkap Naik Hampir 350 Ribu
Nasional

Pendaftaran TKA 2026 Ditutup, Peserta Lengkap Naik Hampir 350 Ribu

Rabu, 30 September 2026 - 13:45
Bandung Dipilih Jokowi untuk Umumkan Gabung PSI, Ada Pesan Politik di Baliknya
Nasional

Bandung Dipilih Jokowi untuk Umumkan Gabung PSI, Ada Pesan Politik di Baliknya

Rabu, 30 September 2026 - 12:55

OLAHRAGA

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!
Olahraga

Sabet Emas Ketiga Indonesia, Todotua Pasaribu: Perjuangan Belum Selesai!

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 30 September 2026 - 08:30

INDOPOSCO.ID – Kontingen Indonesia terus menambah pundi-pundi medali di ajang Asian Games Aichi-Nagoya 2026. Keberhasilan ganda putra Leo Rolly Carnando/Daniel...

SelengkapnyaDetails
Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Jawab Kepercayaan di Menit Akhir, Leo/Daniel Sabet Emas Ketiga Indonesia di Asian Games 2026

Rabu, 30 September 2026 - 07:53
Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Selasa, 29 September 2026 - 15:30
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3916 shares
    Share 1566 Tweet 979
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3887 shares
    Share 1555 Tweet 972
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1127 shares
    Share 451 Tweet 282
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1009 shares
    Share 404 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.