• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ali Fikri Tanggapi Permintaan Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 16 Mei 2023 - 23:23
in Nasional
ali fikri

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/5/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri memberi tanggapan terkait permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK yang diajukan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Menurut Ali, pengajuan uji materi menyoal periodesasi pimpinan KPK yang diajukan Ghufron ke Mahkamah Konstitusi (MK) adalah sikap pribadi yang perlu dipisahkan dari kelembagaan.

BacaJuga:

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

KKP bersama Komnas Kajiskan Perkuat Kajian Stok Ikan

DPR Kaji Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

“Itu sudah dijelaskan bahwa itu ‘kan sikap pribadi dari Pak Nurul Ghufron sebagai warga negara, dia ‘kan punya hak konstitusi untuk menguji di MK, jadi kita harus pisahkan dulu,” kata Ali ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ali menegaskan permintaan penambahan masa jabatan KPK itu bukanlah kebijakan kelembagaan. Menurutnya, langkah yang dilakukan Ghufron merupakan sepenuhnya hak yang bersangkutan sebagai warga negara.

“Ini adalah gugatan yang diajukan oleh Pak Nurul Ghufron secara pribadi, bukan kelembagaan. Jadi, harus dipisahkan,” ucap dia.

Ali menambahkan KPK memiliki program kerja dan telah menyusun peta jalan untuk tahun 2045. Peta jalan tersebut akan dijalankan secara berkesinambungan oleh siapa pun yang akan menjadi pimpinan KPK.

“Siapa pun pimpinan KPK, ya, nanti akan menjalankan, satu peta jalan yang kemudian kami sudah susun. Bagaimana upaya penindakan pencegahan dan antikorupsi harus dilakukan secara berkesinambungan,” ujar Ali.

Sebelumnya, Ghufron sudah mengajukan uji materi ke MK sejak awal November 2022. Setelah melalui proses pemeriksaan awal, berkas uji materi tersebut dinyatakan lengkap pada 24 November 2022.

Ghufron menjelaskan awalnya dia mengajukan uji materi terhadap Pasal 29 Huruf (e) UU Nomor 19 Tahun 2019 mengenai persyaratan usia minimal pimpinan KPK 50 tahun. Kemudian, objek uji materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 menyoal masa periode pimpinan KPK.

Ghufron mengungkapkan tiga alasan yang mendasari permintaan penambahan masa jabatan pimpinan KPK tersebut.

Pertama, Ghufron mengatakan masa pemerintahan di Indonesia yang ditentukan dalam Pasal 7 Undang-Undang Dasar (UUD) Negara RI Tahun 1945 adalah lima tahun. Oleh karena itu, dia menilai seluruh periodisasi pemerintahan semestinya juga selaras dengan ketentuan itu.

“Cita hukum, sebagaimana dalam Pasal 7 UUD 1945, masa pemerintahan di Indonesia adalah lima tahunan; sehingga semestinya seluruh periodisasi masa pemerintahan adalah lima tahun,” kata Ghufron saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (16/5/2023), seperti dikutip dari Antara.

Kedua, dia menilai masa jabatan pimpinan KPK seharusnya juga disamakan dengan 12 lembaga non-kementerian atau auxiliary state body di Indonesia. Jika hal itu tidak disamakan, lanjutnya, maka berpotensi melanggar prinsip keadilan.

Ketiga, dia juga menilai masa jabatan pimpinan KPK yang saat ini adalah empat tahun akan menyulitkan sinkronisasi dengan evaluasi hasil kinerja pemberantasan korupsi. Hal itu merujuk pada ketentuan periodisasi perencanaan pembangunan nasional yang berlaku. (mg1)

Tags: Ali FikriMasa JabatanMasa Jabatan Pimpinan KPKPimpinan KPK
Berita Sebelumnya

Pemerintah Pusat Ambil Alih Sejumlah Perbaikan Jalan di Jambi

Berita Berikutnya

Timnas Indonesia Akhiri Penantian Medali Emas SEA Games 32 Tahun

Berita Terkait.

dprri
Nasional

Presiden Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Komisi X: Negara Hadir Lindungi Pendidik

Jumat, 14 November 2025 - 17:07
KKP
Nasional

KKP bersama Komnas Kajiskan Perkuat Kajian Stok Ikan

Jumat, 14 November 2025 - 16:17
DASCO
Nasional

DPR Kaji Putusan MK yang Melarang Polisi Aktif Duduki Jabatan Sipil

Jumat, 14 November 2025 - 14:36
umkm
Nasional

Pemerintah Dorong Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna untuk Tingkatkan Daya Saing Usaha

Jumat, 14 November 2025 - 11:17
beras
Nasional

Amran Klaim Harga Beras Sudah di Bawah HET, Namun 50 Kabupaten/Kota Belum Stabil

Jumat, 14 November 2025 - 10:47
airnav
Nasional

AirNav Mitigasi Gangguan Penerbangan Akibat Cuaca Ekstrem Akhir Tahun

Jumat, 14 November 2025 - 06:06
Berita Berikutnya
timnas

Timnas Indonesia Akhiri Penantian Medali Emas SEA Games 32 Tahun

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3854 shares
    Share 1542 Tweet 964
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2758 shares
    Share 1103 Tweet 690
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    673 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.