• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dody Prawiranegara Akan Ajukan Banding Pasca Divonis 17 Tahun Penjara

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 11 Mei 2023 - 01:49
in Nasional
Koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5/2023). ANTARA/Risky Syukur

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Eks Kapolres Bukittinggi, Dody Prawiranegara menyatakan akan mengajukan banding setelah mendapat vonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp2 miliar.

“Saya akan banding. Saya akan buktikan keadilan itu ada. Saya beritahu kepada seluruh anggota Polri, kita kasih contoh,” ungkap Dody usai divonis penjara selama 17 tahun dan denda Rp 2 miliar oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (10/5).

BacaJuga:

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Terkait hal itu, Koordinator kuasa hukum Dody Prawiranegara, Adriel Viari Purba mengatakan pada prinsipnya selaku kuasa hukum sudah melakukan yang terbaik.

“Klien-klien kami juga mengungkapkan yang sebenar-benarnya. Apa pun hasil putusan, saya pribadi dan kantor hukum saya tetap bangga sekali dengan Pak Dody, Ibu Linda, dan Pak Samsul Ma’aruf,” kata Adriel.

Adriel membenarkan kliennya Doddy Prawiranegara belum puas dan akan lanjut menyatakan banding. Namun yang lain masih pikir-pikir.

“Usai vonis ini kami diberikan waktu satu minggu oleh undang-undang. Saya akan ke Polres Jakarta Barat untuk menyatakan sikap kami akan ajukan banding atau tidak, tapi Dody sudah pasti,” ungkapnya.

Sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Jon Sarman Saragih menyatakan terdakwa Dody Prawiranegara bin H Maman Supratman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan satu bukan tanaman yang melebihi 5 gram.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar, apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 6 bulan,” kata Saragih dalam sidang vonis Dody Prawiranegara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Rabu (10/5). (arm)

Tags: BandingDody PrawiranegaraKasus NarkobaNarkobaOknum PolisiPeredaran Narkoba

Berita Terkait.

bowo
Nasional

“This Giant is Waking Up”: Prabowo Kirim Sinyal Kebangkitan Indonesia ke Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 08:25
Petugas
Nasional

KKP Hentikan Sementara Operasional UPI di Denpasar untuk Lindungi Tahura Ngurah Rai

Jumat, 10 April 2026 - 04:30
Penumpang
Nasional

Momentum Libur Hari Raya Tunjukan Pergerakan Wisnus Meski Pertumbuhan Ekonomi Melambat

Jumat, 10 April 2026 - 02:18
Ratu-Ayu
Nasional

Isyana: Kemendukbangga Hadirkan Program Prioritas Dukung Perempuan melalui GATI dan Tamasya

Jumat, 10 April 2026 - 00:46
Penggilingan
Nasional

Gabah Turun Akibat Ratusan Hektar Sawah Rusak, Pekerja Penggilingan Padi Pakuhaji Audiensi ke DPR

Kamis, 9 April 2026 - 23:45
Anugerah
Nasional

Hijau Makin Dominan, PLN NP Lampaui KPI PROPER 2025

Kamis, 9 April 2026 - 22:24

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Jajan Sembarangan Berujung Operasi, Abew Alami Pembesaran Amandel Parah

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Jakarta Mati Lampu Massal, Operasional MRT Sempat Lumpuh Total

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.