• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Bawaslu Tolak Gugatan Keempat Partai Prima

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 Mei 2023 - 15:31
in Headline
Totok-Hariyono

Anggota Bawaslu RI Totok Hariyono. ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menolak gugatan keempat yang diajukan Partai Prima terkait dengan kegagalan partai tersebut jadi peserta Pemilu 2024.

“Untuk (gugatan) Prima memang tidak bisa diterima,” kata anggota Bawaslu RI Totok Hariyono, sperti dikutip Antara, Selasa (9/5/2023).

BacaJuga:

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Ia menyampaikan gugatan tersebut tidak dapat diterima, karena Prima menggugat keputusan KPU RI yang merupakan tindak lanjut atas putusan Bawaslu sebelumnya.

Baca Juga : Bawaslu Temukan 20 Ribu Lebih Personel TNI/Polri Masuk Daftar Pemilih

Gugatan keempat itu terkait dengan keputusan KPU setelah menjalankan putusan Bawaslu yang memerintahkan dilakukan verifikasi ulang terhadap Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024, usai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima sebagai calon peserta Pemilu 2024.

Bawaslu menolak gugatan keempat Prima itu merujuk pada ketentuan Pasal 15 ayat (2) huruf b Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata Cara Sengketa Proses Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa keputusan KPU RI, KPU provinsi, dan keputusan KPU kabupaten/kota yang tidak bisa menjadi objek sengketa, di antaranya adalah keputusan yang ditetapkan sebagai tindak lanjut putusan Bawaslu, Bawaslu provinsi, atau Bawaslu kabupaten/kota mengenai penyelesaian sengketa pemilu.

Sejauh ini, Prima telah empat kali menggugat KPU RI ke Bawaslu terkait dengan kegagalannya menjadi peserta Pemilu 2024.

Pertama, Prima mengajukan gugatan sengketa atas keputusan KPU RI yang menyatakan mereka tidak lolos sebagai peserta pemilu karena tak memenuhi syarat administrasi pada awal November 2022. Dalam gugatan itu, Bawaslu memenangkan Prima dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang terhadap Prima.

Akan tetapi setelah dilakukan verifikasi ulang, KPU kembali menyatakan Prima tidak memenuhi syarat administrasi untuk menjadi peserta Pemilu 2024.

Prima lantas melayangkan gugatan kedua kepada KPU di Bawaslu terkait putusan tersebut. Namun, Bawaslu pada akhir November 2022 menolak gugatan itu karena objek sengketa yang diajukan Prima adalah putusan KPU RI yang merupakan hasil tindak lanjut putusan Bawaslu RI sebelumnya.

Atas penolakan itu, Prima menempuh jalur hukum lain dengan menggugat KPU RI secara perdata ke PN Jakpus pada akhir tahun 2022. PN Jakpus lalu menyatakan KPU melakukan perbuatan melawan hukum saat memverifikasi Prima.

Berbekal putusan PN Jakpus itu, Prima untuk ketiga kalinya menggugat KPU RI ke Bawaslu RI atas dugaan pelanggaran administrasi pada pertengahan Maret 2023. Berikutnya, Bawaslu RI menyatakan KPU terbukti melakukan pelanggaran dan memerintahkan KPU melakukan verifikasi ulang terhadap Prima.

Dalam verifikasi ulang, KPU menyatakan Prima berhasil memenuhi syarat administrasi. Namun, Prima gagal lolos verifikasi faktual karena tak memenuhi syarat keanggotaan sehingga Prima tidak bisa ditetapkan sebagai peserta Pemilu 2024.

Lantaran kembali dinyatakan gagal menjadi peserta pemilu, Prima menggugat KPU RI ke Bawaslu RI untuk keempat kalinya pada pertengahan April 2023. Gugatan itu merupakan gugatan terbaru yang ditolak Bawaslu, sebagaimana disampaikan Totok.(wib)

Tags: BawasluparpolPartai PrimaPemilu 2024

Berita Terkait.

Trump
Headline

Ketegangan Mereda, Trump Beri Waktu 5 Hari untuk Kelanjutan Diskusi dengan Iran

Senin, 23 Maret 2026 - 22:38
Krisis Mengintai, Tanker Australia Gagal Berlayar Imbas Konflik Teluk
Headline

Operasional Bandara di AS Kacau Imbas “Shutdown” Departemen Keamanan

Senin, 23 Maret 2026 - 15:33
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Headline

BNPB: Bencana Hidrometeorologi Melanda Sejumlah Daerah Saat Lebaran

Senin, 23 Maret 2026 - 14:02
Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen
Headline

Kemenhub Catat Jumlah Pemudik Dengan Angkutan Umum Naik 8,58 Persen

Senin, 23 Maret 2026 - 12:15
Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia
Headline

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:32
Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2669 shares
    Share 1068 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    965 shares
    Share 386 Tweet 241
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.