• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Bertemu Ahmad Dhani, Once Janji Tidak Lagi Bawakan Lagu Dewa

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 19 April 2023 - 07:07
in Gaya Hidup
once

Once Mekel, Mochamad Iriawan, dan Ahmad Dhani saat ditemui di Kantor Kemenkumham di Jakarta, Selasa (18/4/2023). (ANTARA/Suci Nurhaliza)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penyanyi Once Mekel bertemu dengan Ahmad Dhani di Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Selasa, dan mengatakan dirinya tidak akan lagi membawakan lagu Dewa 19 dan lagu-lagu lain yang diciptakan suami Mulan Jameela itu.

“Saya enggak akan lagi bawain lagunya Dhani baik sendiri maupun bersama Dewa 19, untuk jangka waktu yang tidak ditentukan,” ujar Once kepada awak media.

BacaJuga:

HNI Ajak Ribuan Warga Bekasi Bangun Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Usung Tema “60’s to Tokyo”, The Grove Suites by Grand Aston Gelar Aktivasi Radio Day

Apresiasi 12 Ribu Konsumen di Indonesia, Geely Perkuat Layanan Purnajual dan Komunitas

Keputusan yang diambil Once itu bukan dalam rangka menerapkan peraturan hukum yang ada, melainkan urusan pribadi antara dia dan Ahmad Dhani.

“Saya kira bukan dalam rangka penerapan hukum positif yang ada, ini hanya urusan pribadi saja,” ujar Once, yang menjadi vokalis Dewa 19 tahun 2000an.

Soal membawakan lagu Dewa 19, Once dan Ahmad Dhani pun sempat berdebat. Menurut Once, hingga saat ini belum ada hukum yang mendasari bahwa pencipta lagu berhak melarang penyanyi lain menyanyikan lagu ciptaannya.

Sementara itu, Ahmad Dhani berpendapat sebaliknya.

“Bisa, berdasarkan Pasal 9 (Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta). Pak Menteri tadi sepakat, kok,” ujar Ahmad Dhani seperti dikutip dari Antara, Selasa (18/4/2023).

Pasal 9 ayat 2 UU Hak Cipta menyebutkan bahwa setiap orang yang melaksanakan hak ekonomi atas suatu karya wajib mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta. Kemudian, Pasal 9 ayat 3 UU tersebut berbunyi bahwa setiap orang yang tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dilarang melakukan penggandaan dan/atau penggunaan secara komersial ciptaan.

“Pasal 9 itu, pengkhususannya adalah Pasal 23 ayat 5. Apa yang khusus, mengesampingkan yang umum. Pasal 23 ayat 5 adalah sesuatu khusus yang mengesampingkan pasal 9,” kata Once menyanggah argumen Dhani.

Pasal 23 ayat 5 yang dimaksud Once berbunyi setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada pencipta, dengan membayar imbalan kepada pencipta melalui lembaga manajemen kolektif.

Di tengah perdebatan itu, Mochamad Iriawan alias Iwan Bule, yang menggagas pertemuan Komposer Bersatu dengan Menteri Hukum dan HAM, menengahi Ahmad Dhani dan Once Mekel. Kedua musisi itu pun kembali tersenyum dan berjabat tangan.

Mengenai pendistribusian royalti, Once mengaku sudah mematuhi aturan sebab selalu meneken kontrak dengan EO yang bertanggung jawab membayar royalti.

“Saya kalau bikin kontrak dengan EO, bahwa mereka yang bertanggung jawab membayar royalti terhadap penampilan saya. Mereka yang harus bayar, itu yang ada dalam kontrak saya,” ujar Once. (mg1)

Tags: ahmad dhaniDewa 19Lagu DewaOnce Mekel

Berita Terkait.

hni
Gaya Hidup

HNI Ajak Ribuan Warga Bekasi Bangun Kebersamaan Lewat Jalan Sehat

Selasa, 29 September 2026 - 12:22
the grove
Gaya Hidup

Usung Tema “60’s to Tokyo”, The Grove Suites by Grand Aston Gelar Aktivasi Radio Day

Selasa, 29 September 2026 - 12:12
geely
Gaya Hidup

Apresiasi 12 Ribu Konsumen di Indonesia, Geely Perkuat Layanan Purnajual dan Komunitas

Selasa, 29 September 2026 - 11:31
lepas
Gaya Hidup

Perluas Pasar Eropa, LEPAS Siapkan L8 PHEV untuk Konsumen Global

Selasa, 29 September 2026 - 11:21
aston
Gaya Hidup

Aster Lounge Hadir di Aston Kartika Grogol: Ruang Baru untuk Bersantai, Bekerja dan Menikmati Afternoon Tea

Senin, 28 September 2026 - 19:09
Pesan Menohok John Herdman Jelang Indonesia vs Malaysia: Jadikan SUGBK Neraka Bagi Lawan!
Gaya Hidup

Pesan Menohok John Herdman Jelang Indonesia vs Malaysia: Jadikan SUGBK Neraka Bagi Lawan!

Senin, 28 September 2026 - 09:14

OLAHRAGA

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh
Olahraga

Jaga Asa ke Final, Indonesia Wajib Pesta Gol ke Gawang Bangladesh

Editor Laurens Dami
Selasa, 29 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID - Peluang Timnas Indonesia untuk lolos ke partai final FIFA ASEAN Cup 2026 masih terbuka, asalkan mampu menang besar...

SelengkapnyaDetails
ganda

Amri/Nita Naik Level Usai Persembahkan Perak Buat Tim Indonesia di Asian Games 2026

Selasa, 29 September 2026 - 13:52
jasmine

Jasmine Azzahra Raih Perunggu BMX Racing di Asian Games Aichi-Nagoya 2026

Selasa, 29 September 2026 - 11:11
paes

Maarten Paes Puji Perjuangan Heroik 10 Pemain Garuda dan Gemuruh SUGBK Usai Tahan Malaysia

Selasa, 29 September 2026 - 10:40
haye

John Herdman Sebut Kartu Merah Thom Haye Jadi Anugerah Sekaligus Kutukan

Selasa, 29 September 2026 - 10:30

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3911 shares
    Share 1564 Tweet 978
  • Kembali Raih Emas Asian Games 2026, Ketua DPR Dorong Penghargaan Bagi Atlet Secara Utuh

    3857 shares
    Share 1543 Tweet 964
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1124 shares
    Share 450 Tweet 281
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1008 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.