• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Wamenkumham: KUHP Nasional Bertujuan untuk Atasi Overcrowded

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 14 April 2023 - 06:42
in Nasional
Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: YouTube Humas Ditjenpas

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej dalam Simposium Nasional "Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia". Foto: YouTube Humas Ditjenpas

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan, kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional salah satu visinya ialah mencegah penjatuhan pidana dalam waktu singkat.

Oleh karena itu, ada modifikasi alternatif pidana berupa pidana pengawasan, juga pidana kerja sosial. Ujung-ujungnya semua dikembalikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

“Karena itu, ketika KUHP itu akan disahkan lalu ada yang mengatakan KUHP itu mengakibatkan over kriminalisasi. Mereka tidak membaca secara detail buku 1 Kitab UU Hukum Pidana,” kata Edward dalam Simposium Nasional “Menuju Paradigma Baru Pemidanaan di Indonesia” Jakarta, Kamis (13/4/2023).

Jumlah pasal RKUHP yang baru itu lebih banyak, tapi dari jumlah pengaturan tindak pidana justru jauh lebih sedikit dari KUHP lama. Di samping itu, regulasi tersebut dinilai dapat mengatasi overcrowded yang memang menjadi permasalahan utama di Lapas.

“KUHP nasional ini bertujuan, untuk mengatasi overcrowded,” ujar Eddy sapaan karibnya.

Sementara Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 sebagai penyempurnaan dari Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

UU Pemasyarakatan baru ini mempertegas, posisi pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu dan mempertegas fungsi pemasyarakatan dalam bidang perlakuan terhadap Tahanan, Anak dan Warga Binaan.

“Jadi, kalau kita melihat UU Pemasyarakatan yang lama, kita di Direktorat Jenderal Pemasyarakat itu hanya merupakan pintu akhir, tapi dengan UU Pemasyarakatan yang baru, ini kita sudah terlibat. Mulai pra-ajudikasi, ajudikasi sampai tahap eksekusi,” ucap Eddy.

Sejarah pemasyarakatan di Indonesia terbagi menjadi beberapa periode. Itu ditandai dengan adanya konsep baru yang diajukan Dr. Saharjo berupa konsep hukum nasional sebagai pemikiran baru bahwa tujuan pidana penjara adalah pemasyarakatan.

“Sebetulnya ada perubahan paradigma yang harus kita pahami bersama tahun 1964 itu istilah penjara, bui diganti dengan lembaga pemasyarakat. Suatu konsep luar biasa dari Doktor Saharjo,” terang Eddy.

“Hampir 60 tahun kemudian ini terjadi perubahan paradigma luar biasa, dengan oriestansi pada hukum pidana modern,” tambahnya. Itu ditandai lahirnya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana baru. (dan)

Tags: Edward Omar Sharif HiariejKUHP NasionallapasOvercrowdedWamenkumham

Berita Terkait.

Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.