• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Pemerintah Tidak Rekomendasikan Impor KRL Bekas

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 6 April 2023 - 15:19
in Headline
Septian-Hario-Seto

Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4/2023). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) tidak merekomendasikan opsi impor kereta rel listrik (KRL) bukan baru atau bekas sebagaimana permintaan PT KCI.

“Saat ini tidak direkomendasikan untuk melakukan impor ini,” kata Deputi Bidang Koordinasi Investasi dan Pertambangan Kemenko Marves Septian Hario Seto dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (6/4).

BacaJuga:

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Seto mengungkapkan keputusan sementara itu mengacu pada hasil review Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Baca Juga : Pemasangan Rel Kereta Cepat Jakarta-Bandung Sepanjang 308,3 KM Kelar

Secara umum, Seto menjelaskan ada empat hal yang menjadi pertimbangan utama dalam review tersebut. Pertama, rencana impor KRL bukan baru itu dinilai tidak mendukung pengembangan industri perkeretaapian nasional.

Hal itu berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 175 Tahun 2015 tentang Standar Spesifikasi Teknis Kereta Kecepatan Normal dengan Penggerak Sendiri. Dalam peraturan tersebut, ditetapkan bahwa persyaratan umum pengadaan sarana kereta kecepatan normal dengan penggerak sendiri termasuk KRL ini harus memenuhi spesifikasi teknis yang salah satunya adalah mengutamakan produk dalam negeri.

Kedua, Kementerian Perdagangan juga sudah memberikan tanggapan terkait dengan permohonan dispensasi impor KRL dalam keadaan tidak baru yang menyatakan bahwa permohonan dispensasi ini tidak dapat dipertimbangkan karena fokus pemerintah adalah pada peningkatan produksi dalam negeri dan substitusi impor melalui program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).

“KRL bukan baru yang akan diimpor dari Jepang tidak memenuhi kriteria sebagai barang modal bukan baru yang dapat diimpor sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur kebijakan dan pengaturan impor,” imbuhnya.

Seto menjelaskan dalam PP dan Permendag tersebut, disebutkan bahwa barang modal bukan baru yang dapat diimpor adalah barang modal bukan baru yang belum dapat dipenuhi dari sumber dalam negeri dalam rangka proses produksi industri untuk tujuan pengembangan ekspor, peningkatan daya saing, efisiensi usaha, pembangunan infrastruktur, dan/atau diekspor kembali atau barang/peralatan dalam kondisi tidak baru dalam rangka pemulihan dan pembangunan kembali sebagai akibat bencana alam, serta barang bukan baru untuk keperluan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jadi tadi sudah disebutkan itu (impor) bisa dilakukan kalau belum bisa diproduksi di dalam negeri,” ujarnya seperti dikutip dari Antara, Kamis (6/4/2023).

Seto juga mengungkapkan beberapa alasan teknis yang disampaikan BPKP terkait alasan impor KRL bukan baru yang diajukan PT KCI kurang tepat karena ada beberapa unit sarana yang sebenarnya masih bisa dioptimalkan penggunaannya.

“Saya tidak mau masuk terlalu detail terkait alasan teknis ini, tapi dari BPKP menemukan finding (temuan) seperti itu,” tambahnya.(mg1)

Tags: BPKPImpor KRL BekasKemenko MarvesPT KCI

Berita Terkait.

Silmi-Karim
Headline

Buntut Kasus Silmy Karim, KPK Sita 8.500 Dolar Singapura di Kantor Imigrasi Jaksel

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:27
Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut
Headline

Dewas KPK Proses Laporan Etik Pemindahan Penahanan Gus Yaqut

Senin, 3 Agustus 2026 - 18:57
Karhutla dan Kekeringan Masih Dominasi, BNPB Minta Daerah Perkuat Kesiapsiagaan
Headline

MUI: Fatwa Tak Bisa Diintervensi Negara, Independensi Ulama Harga Mati

Minggu, 2 Agustus 2026 - 18:01
FA
Headline

AGO Seizes Money Laundering-Related Documents in Search of Febrie Adriansyah’s Home

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 17:39
spbu
Headline

Pertamina Turunkan Harga Pertamax Jadi Rp15.950 per Liter Mulai 1 Agustus 2026

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 10:55
bgnn
Headline

Putusan MK Larang Anggaran Pendidikan untuk MBG, Kepala BGN Pilih Buang Badan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 07:07

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2540 shares
    Share 1016 Tweet 635
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1221 shares
    Share 488 Tweet 305
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1153 shares
    Share 461 Tweet 288
  • PSSI Ubah Haluan Piala Presiden, Turnamen Kini Diproyeksikan untuk Timnas

    1148 shares
    Share 459 Tweet 287
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.