• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Polemik Pelarangan Lagu Dewa 19, Ini yang Ditegaskan Pengacara Once

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 1 April 2023 - 06:06
in Gaya Hidup
once

Penyanyi Once Mekel (kanan) dan kuasa hukumnya Panji Prasetyo saat jumpa media di Kios Ojo Keos,Cilandak, Jakarta, Jumat (31/3/2023). Foto : Antara/Adnan Nanda

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum penyanyi Once Mekel, Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa kekisruhan yang membelit kliennya dengan pentolan band Dewa 19 Ahmad Dhani tidak memiliki masalah hukum dan cenderung soal sensasi.

“Ketika kali pertama bertemu Once, saya sampaikan kepada dia bahwa tidak perlu pengacara dalam menghadapi hal ini karena sangat mudah, tidak ada masalah hukum. Ini hanya soal sensasi,” kata Panji dalam jumpa media di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Meski begitu, Panji berketetapan untuk membela hak Once Mekel sesuai ketentuan perundang-undangan berlaku karena apa yang berkembang sejauh ini telah mengarah kepada disinformasi atau pengaburan informasi secara sengaja.

“Seolah Once bersalah, seolah Once merasa lebih besar dari Dewa 19. Serangannya bukan semata persoalan hukum, namun, mengarah ke personal juga. Bisa jadi dampaknya nanti penyelenggara acara akan malas mengundang Once dan tentu ini tidak bagus untuk kariernya,” terang Panji.

Hadir menemani Once Mekel saat konferensi media, dalam kesempatan tersebut Panji mengungkapkan bahwa polemik yang tengah terjadi saat ini terkait pelarangan penggunaan lagu-lagu Dewa 19 untuk kepentingan komersial seperti konser musik yang melibatkan nama kliennya.

Terkait permasalahan hukum yang dilontarkan Ahmad Dhani, Panji membeberkan bahwa sesuai pasal 87 UU Hak Cipta jo. pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik, Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights (hak penggunaan karya) kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Undang-undang Hak Cipta Pasal 9, kata Panji, memberi delapan hak kepada pencipta terkait hak ekonomi dan satu hak pengumuman, yaitu penampilan di muka umum dengan komersial.

“LMK ini yang memungut royalti kemudian diteruskan ke pencipta dan hal ini juga termasuk izin. Jadi, ketika pencipta memberikan kuasa kepada LMK untuk memungut royalti, ia juga memberi izin untuk penggunaan lagu tersebut,” kata Panji.

Menurut Panji, UU Hak Cipta pasal 9 menyebutkan mesti ada izin dari pencipta, namun, terdapat pengecualian melalui pasal 23 yang menyebutkan tidak diperlukan izin pencipta untuk performing rights.

“Ini pengecualian. Jadi, kalau orang hanya membaca pasal 9 tetapi tidak membaca pasal 23 atau pasal 8, ya tersesat karena nggak lengkap. Lagipula, kalau pencipta tidak mau lagunya dimainkan maka tidak usah buat lagu untuk didaftarkan,” papar Panji.

Panji menambahkan bahwa kliennya telah menjalankan hukum positif yang berlaku dan pihaknya menolak secara tegas segala tuduhan tidak berdasar yang dilontarkan pihak Ahmad Dhani kepada Once Mekel.

“Once sebagai masyarakat hanya menjalankan hukum positif yang ada yaitu UU Hak Cipta dan peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk PP 56/2021,” ujar Panji dilansir Antara.

Mencermati permasalahan tersebut, Panji berharap agar pihak Ahmad Dhani mengajukan permohonan uji material apabila merasa dirugikan dengan aturan hukum yang sudah ada.

“Negara Republik Indonesia sudah memberikan wadah yaitu untuk mengajukan permohonan uji material ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, bukan justru melarang masyarakat untuk menggunakan ciptaannya,” kata Panji. (aro)

Tags: ahmad dhanidewaOnce Mekel
Previous Post

Giliran Kuasa hukum Ahmad Dhani Menanggapi Statemen Pengacara Once

Next Post

Simpati untuk Timnas U-20 dengan Aksi 1 Juta Pita Hitam

Related Posts

hatsApp Image 2025-11-11 at 12.20.12
Gaya Hidup

Semangat Hari Pahlawan, UT: Percepatan Sumber Daya Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 November 2025 - 15:15
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.05.44
Gaya Hidup

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak, Ini Daftarnya

Selasa, 11 November 2025 - 12:40
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.27.29
Gaya Hidup

Citroën dan Jeep Hadirkan Keseruan di “Indomobil Fest Year-End Sale 2025” TB Simatupang

Selasa, 11 November 2025 - 11:45
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.42.17
Gaya Hidup

Jadi Pahlawan untuk Anak: MSD Indonesia Ajak Orang Tua Lindungi Buah Hati dari Pneumonia

Selasa, 11 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.30.377
Gaya Hidup

Rayakan Tahun Baru 2026, Avenzel Hotel Cibubur siap Hadirkan “Nusantara Safari Night”

Selasa, 11 November 2025 - 10:58
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.55.08
Gaya Hidup

Gemilang di Pasar Global, Geely EX5 Terjual 210 Ribu Unit dalam 15 Bulan

Selasa, 11 November 2025 - 09:51
Next Post
pita hitam

Simpati untuk Timnas U-20 dengan Aksi 1 Juta Pita Hitam

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.