• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Giliran Kuasa hukum Ahmad Dhani Menanggapi Statemen Pengacara Once

Juni Armanto by Juni Armanto
Sabtu, 1 April 2023 - 05:05
in Gaya Hidup
dani

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, saat menggelar jumpa media di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023). Foto : Antara/Adnan Nanda

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kuasa hukum musisi Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian menyebutkan bahwa pernyataan kuasa hukum Once Mekel yang menyatakan bahwa tidak ada permasalahan hukum dan cenderung hanya soal sensasi dalam perkara kliennya adalah hal yang keliru.

“Masalahnya jelas, yaitu tindakan pertunjukan tanpa izin dari klien kami selaku pemegang Hak Cipta adalah tindak pidana,” kata Aldwin di Jakarta, Jumat (31/3/2023).

Sebelumnya, Once Mekel yang diwakili kuasa hukum Panji Prasetyo mengungkapkan bahwa permasalahan yang terjadi antara kliennya dengan Ahmad Dhani tidak berkaitan dengan hukum dan cenderung hanya soal sensasi.

Dalam polemik itu, kuasa hukum Once berpegang pada beberapa peraturan di antaranya Pasal 87 UU Hak Cipta Jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik sehingga Once sebagai pelaku pertunjukan (performer) hanya mempunyai kewajiban untuk membayarkan royalti atas performing rights kepada Lembaga Manajemen Kolektif Negara (LMKN).

Mencermati hal tersebut, Ahmad Dhani yang diwakili Aldwin mengemukakan bahwa mengacu Pasal 113 Undang-undang Hak Cipta dan sesuai azas preferensi hukum lex superior derogate legi inferior atau hukum lebih tinggi mengesampingkan hukum lebih rendah, maka aturan yang digunakan dalam permasalahan ini adalah ketentuan Pasal 9 ayat (2) Jo. Pasal 113 UU Hak Cipta. Artinya, penggunaan secara komersial untuk suatu pertunjukan dapat menggunakan lagu dan/atau musik harus dengan izin pemegang Hak Cipta.

“Karena UU Hak Cipta lebih tinggi kedudukannya dari pada Peraturan Pemerintah Nomor 56/2021, maka ketentuan Pasal 10 PP tersebut dikesampingkan atau derogated,” kata Aldwin.

Aldwin juga mempertegas bahwa suatu pertunjukan ciptaan in casu konser-konser yang membawakan lagu-lagu Dewa 19 harus mendapatkan izin dari Ahmad Dhani selaku pemegang Hak Cipta.

Jika dilakukan tanpa izin maka hal tersebut menjadi tindak pidana sesuai Pasal 113 UU Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara tiga tahun dan/atau denda Rp500 juta.

Menurut Aldwin selama ini pihak Once tidak pernah mengajukan izin dan membayar royalti dalam penggunaan lagu-lagu Dewa 19 yang sebagian besar diciptakan oleh Ahmad Dhani. Oleh karena itu, pihak Ahmad Dhani melayangkan somasi terbuka bagi pihak yang diduga telah melanggar aturan tersebut.

“Apalagi momentum saat ini Dewa 19 sedang tur hingga akhir tahun sehingga penting menjaga dari berbagai sisi untuk tidak mengganggu dan saling nyaman satu sama lain. Kan tidak elok dan elegan ketika Dewa 19 sedang tur, tapi, ada pihak-pihak lain yang membawakan lagu-lagunya di konser-konser,” kata Aldwin dilansir Antara.

Aldwin juga menegaskan bahwa perkara ini tidaklah main-main karena terdapat dasar hukum untuk melarang penggunaan lagu-lagu Dewa 19 milik Ahmad Dhani. Apabila pihak Once berketetapan untuk menyanyikan lagu-lagu Dewa 19 milik Ahmad Dhani maka hal tersebut akan memiliki konsekuensi hukum.

Meski begitu, Aldwin menilai tidak ada permasalahan khusus yang bersifat personal antara kliennya yaitu Ahmad Dhani dengan Once Mekel.

“Saya rasa tidak ada masalah pribadi karena keduanya tetap jaga kualitas perkawanan. Permasalahan ini cuma dalam batas profesional,” kata Aldwin. (aro)

Tags: ahmad dhaniDewa 19Once Mekel
Previous Post

Duo Pebalap Aprilia Dominasi Sesi Latihan MotoGP Argentina

Next Post

Polemik Pelarangan Lagu Dewa 19, Ini yang Ditegaskan Pengacara Once

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.05.44
Gaya Hidup

Hari Ini Harga Emas Antam Melonjak, Ini Daftarnya

Selasa, 11 November 2025 - 12:40
WhatsApp Image 2025-11-11 at 10.27.29
Gaya Hidup

Citroën dan Jeep Hadirkan Keseruan di “Indomobil Fest Year-End Sale 2025” TB Simatupang

Selasa, 11 November 2025 - 11:45
WhatsApp Image 2025-11-11 at 09.42.17
Gaya Hidup

Jadi Pahlawan untuk Anak: MSD Indonesia Ajak Orang Tua Lindungi Buah Hati dari Pneumonia

Selasa, 11 November 2025 - 11:13
WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.30.377
Gaya Hidup

Rayakan Tahun Baru 2026, Avenzel Hotel Cibubur siap Hadirkan “Nusantara Safari Night”

Selasa, 11 November 2025 - 10:58
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.55.08
Gaya Hidup

Gemilang di Pasar Global, Geely EX5 Terjual 210 Ribu Unit dalam 15 Bulan

Selasa, 11 November 2025 - 09:51
WhatsApp Image 2025-11-11 at 07.48.53
Gaya Hidup

Chery J6T Resmi Meluncur di Indonesia, SUV Listrik Premium Siap Taklukkan Segala Medan

Selasa, 11 November 2025 - 09:36
Next Post
once

Polemik Pelarangan Lagu Dewa 19, Ini yang Ditegaskan Pengacara Once

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    908 shares
    Share 363 Tweet 227
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.