• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPU RI Gelar Rapat Teknis dengan Partai Prima

Redaksi by Redaksi
Jumat, 24 Maret 2023 - 16:13
in Headline
rakernis-KPU

Anggota KPU RI August Mellaz (kiri), Idham Holik (tengah), Mochammad Afifuddin (kanan) dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023). ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menggelar rapat teknis dengan Partai Prima di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat, untuk membahas tindak lanjut putusan Bawaslu RI terkait verifikasi administrasi perbaikan terhadap partai tersebut.

“Setelah kami melaksanakan konferensi pers ini, kami akan mengadakan rapat teknis dengan Partai Prima,” ujar anggota KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta, Jumat (24/3/2023), seperti dikutip dari Antara.

Dalam rapat itu, Idham mengatakan pihaknya berencana membuka kembali akses Sistem Informasi Partai Politik( Sipol) yang sempat ditutup karena tahapan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 telah selesai dilaksanakan agar Partai Prima dapat menjalani tahapan verifikasi administrasi perbaikan.

Baca Juga : Kemendagri: Pemerintah Pastikan Pemilu 2024 Sesuai Jadwal

Di samping itu, tambah dia, KPU akan menjelaskan kepada Partai Prima mengenai teknis penyerahan persyaratan pendaftaran partai politik perbaikan sebagaimana yang dimuat dalam Putusan Bawaslu Nomor 001/LP/ADM.PL/BWS/00.00/III/2023 yang dibacakan di Jakarta, Senin (20/3).

Dalam putusan itu, Bawaslu memerintahkan sejumlah hal kepada KPU RI usai ditaksir terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi pemilu yang dilaporkan Partai Prima. di antaranya KPU diperintahkan melakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap Partai Prima sebagai partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Salah satu pertimbangan Bawaslu dalam menyimpulkan KPU melakukan pelanggaran administrasi pemilu adalah perbuatan mereka yang telah menerbitkan Surat Nomor:Putusan Nomor: 001/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/III/2023 halaman 46 dari 49 1063/PL.01.1-SD/05/2022 serta tindakan lain yang menyertainya telah membatasi Partai Prima untuk memperbaiki atau mengganti dokumen persyaratan, berdasarkan berita acara tentang rekapitulasi hasil verifikasi administrasi sebelum perbaikan.

“Insyaallah, kami akan terima (persyaratan pendaftaran perbaikan itu) dalam rentang waktu maksimal 10×24 jam. Nanti, kami akan tanya kesanggupan mereka kira-kira berapa hari karena memang bicara tentang dokumen yang harus disampaikan Partai Prima adalah kelanjutan dari apa yang selama ini telah disampaikan partai itu kepada kami,” jelas Idham.

Partai Prima, lanjut dia, hanya perlu memperbaiki dokumen yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau belum memenuhi syarat (BMS).

Idham menyampaikan hal itu sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Pasal 173 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 8 Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Kami nanti akan menjelaskan kepada Partai Prima apabila memang ada persyaratan administrasi yang kurang atau persyaratan perbaikan administrasi itu dipenuhi seluruhnya. Kami akan melakukan tahapan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sebagaimana yang tertuang dalam PKPU 4/2022,” tambah Idham.(mg2)

Tags: kpu riPartai PrimaRapat Teknis
Previous Post

Lionel Messi Cetak Gol, Argentina Menang 2-0 Atas Panama

Next Post

Pemerintah Serap Dana Rp11 Triliun dari Lelang SBSN

Related Posts

SMAN-72
Headline

Gegana Temukan 7 Bom di SMAN 72: 4 Meledak, 3 Aktif Diamankan

Selasa, 11 November 2025 - 23:54
KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo
Headline

KPK Geledah Ruang Kerja Bupati Ponorogo

Selasa, 11 November 2025 - 16:26
garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
Next Post
Pemerintah Serap Dana Rp11 Triliun dari Lelang SBSN

Pemerintah Serap Dana Rp11 Triliun dari Lelang SBSN

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2343 shares
    Share 937 Tweet 586
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    709 shares
    Share 284 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.