• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI Gugat Polda Jateng soal Penanganan Polisi Calo Seleksi Bintara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:22
in Nasional
Kuasa hukum Masyaralat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Utomo Kurniawan, usai mendaftarlan perkara di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya.

Kuasa hukum Masyaralat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Utomo Kurniawan, usai mendaftarlan perkara di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, saat mendaftarkan gugatan ke PN Semarang, Selasa (21/3) mengatakan, lembaga swadaya masyarakat ini bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

“Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2023, namun tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah,” katanya.

Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, menurut dia, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar.

“Kalau itu suap, maka penyuapnya juga harus diproses. Kalau terbukti, maka bintara yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus dicoret,” katanya.

Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan jika gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan.

“Tinggal menunggu Ketua PN untuk menunjuk hakim tunggal yang menyidangkan serta menetapkan jadwal sidangnya,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, sebelumnya mengatakan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut juga diproses pidana.

Penanganan perkara itu, kata dia, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (bro)

Tags: MAKIOknum PolisiOknum Polisi Calo Seleksi BintaraPolda Jateng

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.