• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

MAKI Gugat Polda Jateng soal Penanganan Polisi Calo Seleksi Bintara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Maret 2023 - 18:22
in Nasional
Kuasa hukum Masyaralat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Utomo Kurniawan, usai mendaftarlan perkara di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya.

Kuasa hukum Masyaralat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Utomo Kurniawan, usai mendaftarlan perkara di PN Semarang, Selasa. ANTARA/ I.C.Senjaya.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menggugat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah berkaitan dengan penanganan kasus lima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tahun 2022.

Kuasa hukum MAKI, Utomo Kurniawan, saat mendaftarkan gugatan ke PN Semarang, Selasa (21/3) mengatakan, lembaga swadaya masyarakat ini bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mempertanyakan penanganan kasus yang tidak langsung disidik setelah pelaksanaan operasi tangkap tangan oleh Divisi Propam Polri.

BacaJuga:

Tolak Impor Daging Babi, DPR Desak Pemerintah Fokus Bantu Produksi Lokal

Tolak Terima Pasien hingga Meninggal Dunia, DPR Minta Tindak Empat Rumah Sakit di Papua

Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara, Ini Penjelasan MA

“Peristiwa itu terjadi sekitar Juni hingga Juli 2023, namun tidak langsung dilakukan penyidikan. Hal tersebut sama saja dengan penghentian penyidikan yang tidak sah,” katanya.

Gugatan praperadilan ini, lanjut dia, merupakan upaya untuk memastikan agar proses hukum terhadap kelima oknum polisi tersebut benar-benar dilaksanakan.

Selain itu, menurut dia, tindakan pidana yang dilakukan tersebut apakah masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pungutan liar.

“Kalau itu suap, maka penyuapnya juga harus diproses. Kalau terbukti, maka bintara yang sudah dinyatakan lolos tersebut harus dicoret,” katanya.

Terpisah, juru bicara PN Semarang Kukuh Subyakto membenarkan jika gugatan praperadilan tersebut sudah didaftarkan.

“Tinggal menunggu Ketua PN untuk menunjuk hakim tunggal yang menyidangkan serta menetapkan jadwal sidangnya,” katanya.

Sementara Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Iqbal Alqudusy, sebelumnya mengatakan kelima oknum polisi calo penerimaan Bintara Polri tersebut juga diproses pidana.

Penanganan perkara itu, kata dia, dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah.

Lima oknum polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z dan Brigadir EW, telah terbukti melanggar Kode Etik Profesi Kepolisian.

Tiga polisi, masing-masing Kompol AR, Kompol KN dan AKP CS dijatuhi hukuman demosi selama dua tahun

Adapun dua pelaku lain, masing-masing Bripka Z dan Brigadir EW, dijatuhi hukuman ditempatkan di tempat khusus masing-masing selama 21 hari dan 31 hari.

Dalam perbuatannya, para oknum tersebut memperoleh uang yang dipungut dari para orang tua calon bintara dengan jumlah total mencapai Rp9 miliar.

Terhadap kasus tersebut, Kapolri Jenderal Pol.Listyo Sigit Prabowo sebelumnya juga memerintahkan untuk memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat atau proses pidana terhadap kelima oknum polisi tersebut. (bro)

Tags: MAKIOknum PolisiOknum Polisi Calo Seleksi BintaraPolda Jateng
Berita Sebelumnya

Mengenal Bahaya Karsinogenik dari TAR

Berita Berikutnya

Seperti Inilah Gejala Terinfeksi Covid-19 Saat Ini

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.42.18
Nasional

Tolak Impor Daging Babi, DPR Desak Pemerintah Fokus Bantu Produksi Lokal

Rabu, 26 November 2025 - 19:51
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.39.03
Nasional

Tolak Terima Pasien hingga Meninggal Dunia, DPR Minta Tindak Empat Rumah Sakit di Papua

Rabu, 26 November 2025 - 19:36
WhatsApp Image 2025-11-26 at 18.02.12
Nasional

Total Hukuman Mario Dandy 18 Tahun Penjara, Ini Penjelasan MA

Rabu, 26 November 2025 - 18:48
WhatsApp Image 2025-11-26 at 17.48.56
Nasional

KPK Panggil Empat Saksi usai Tahan Tersangka Kasus Pengadaan Fiktif PP

Rabu, 26 November 2025 - 18:27
WhatsApp Image 2025-11-26 at 17.33.16
Nasional

Luncurkan 6 Modul Strategi Penguatan Program MBG di Satuan Pendidikan, Begini Penjelasan Kemendikdasmen

Rabu, 26 November 2025 - 17:45
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.48.06
Nasional

Permintaan Welder Global Tinggi, Pemerintah Siapkan 200 Tenaga Kerja Bersertifikasi untuk Eropa

Rabu, 26 November 2025 - 15:51
Berita Berikutnya
Jaksa ICC: Surat Perintah Penangkapan Putin Berlaku Seumur Hidup

Seperti Inilah Gejala Terinfeksi Covid-19 Saat Ini

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    734 shares
    Share 294 Tweet 184
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.