• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Serahkan Memori Banding Terdakwa Mardani Maming

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 7 Maret 2023 - 03:03
in Nasional
ali

Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri. ANTARA/Fianda Sjofjan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori banding terdakwa kasus suap izin usaha pertambangan di Kalimantan Selatan Mardani H Maming ke Pengadilan Negeri Banjarmasin.

“Memori banding diserahkan Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penuntutan Jaksa Budhi S ke Panitera Muda Tindak Pidana Korupsi pada PN Banjarmasin,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Taiwan Bawa Teknologi Smart Factory ke Panggung Manufacturing Indonesia 2025

Polri-Kemenhut Dalami Kayu Gelondongan Dalam Banjir Sumatera

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

Dalam memori bandingnya, tim jaksa menyatakan, antara lain, terkait besaran pembebanan nilai uang pengganti yang belum mengakomodir nilai yang dimintakan dalam surat tuntutan.

Ali Fikri mengatakan penjatuhan pidana untuk membayar uang pengganti layak dibebankan pada terdakwa karena Bupati Tanah Bumbu Periode 2010-2015 dan 2016-2018 tersebut telah menikmatinya dengan cara melawan hukum.

Selain itu, sambung Ali, hukuman subsider pidana kurungan dinilai belum memenuhi rasa keadilan.

Lembaga antirasuah tersebut berharap banding tim jaksa diterima Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin dan memutus sebagaimana amar surat tuntutan Tim Jaksa KPK.

Diketahui dalam perkara ini, Mardani yang sebelumnya Ketua Umum BPP Hipmi didakwa telah menerima hadiah atau gratifikasi dari seorang pengusaha pertambangan.

Pihak pemberi gratifikasi, yakni mantan Direktur PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) almarhum Henry Soetio dengan total Rp118 miliar.

Gratifikasi diberikan saat Mardani menjabat Bupati Tanah Bumbu terkait Surat Keputusan Bupati Tanah Bumbu Nomor 296 Tahun 2011 tentang Persetujuan Pengalihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) OP dari PT BKPL kepada PT PCN. (bro)

Tags: KPKMardani MamingMemori BandingTerdakwa Mardani Maming
Berita Sebelumnya

Indonesia Memasuki Musim Kemarau Mulai April

Berita Berikutnya

Polisi Diminta Selesaikan Kasus Harimau Mati di Aceh secara Damai

Berita Terkait.

1000445283
Nasional

Taiwan Bawa Teknologi Smart Factory ke Panggung Manufacturing Indonesia 2025

Jumat, 5 Desember 2025 - 10:39
sigit
Nasional

Polri-Kemenhut Dalami Kayu Gelondongan Dalam Banjir Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 07:07
bgn
Nasional

Wakil Kepala BGN Minta SPPG Segera Urus SLHS Dalam Waktu Sebulan

Jumat, 5 Desember 2025 - 04:04
disabilitas
Nasional

DPR Ingatkan Pentingnya Pendidikan Setara Bagi Penyandang Disabilitas

Jumat, 5 Desember 2025 - 03:30
tito
Nasional

Mendagri Minta Daerah Tunjukkan Solidaritas Daerah Bantu Sumatera

Jumat, 5 Desember 2025 - 01:11
otto
Nasional

Kemenko Kumham Imipas Masuki Fase Konsolidasi Jelang 2026

Jumat, 5 Desember 2025 - 00:30
Berita Berikutnya
harimau

Polisi Diminta Selesaikan Kasus Harimau Mati di Aceh secara Damai

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    812 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Antisipasi Cuaca Ekstrem, Jakarta Siagakan Personel dan Peralatan

    752 shares
    Share 301 Tweet 188
  • Epy Kusnandar Meninggal, Cecep hingga Ujang Preman Pensiun Beri Doa dan Penghormatan

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Wamenbud: Budaya Itu Hal Mendasar, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif adalah Turunannya

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.