• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Jabatan Fungsional Tak Lagi Sibuk Urus Angka Kredit

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 1 Maret 2023 - 16:19
in Nasional
AAA

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas (kanan), saat memberikan keterangan kepada wartawan, beberapa waktu lalu. Foto: Kementerian PANRB

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Reformasi birokrasi berdampak diharapkan dapat menyentuh setiap lini masyarakat, termasuk aparatur sipil negara (ASN) sebagai motor penggerak birokrasi. Pemerintah telah melakukan transformasi penataan jabatan fungsional melalui Peraturan Menteri PANRB No. 1/2023 tentang Jabatan Fungsional.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, aturan teranyar ini akan semakin mempermudah fokus kinerja ASN pejabat fungsional karena tidak harus menghabiskan waktu untuk mengumpulkan angka kredit sebagai syarat kenaikan atau pengembangan karier.

BacaJuga:

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Warga Korban Banjir Sumatera Boleh Pakai Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

“Jadi Pejabat Fungsional tidak perlu lagi repot ngurus angka kredit. Sebelumnya banyak ASN yang harus menghabiskan waktu bahkan ambil cuti khusus untuk mengisi Daftar Usulan Pengajuan Angka Kredit (DUPAK),” ujar Anas dalam acara Rapat Koordinasi Instansi Pembina Jabatan Fungsional & Persiapan Pengadaan ASN T.A 2023, di Banyuwangi, Kamis (23/02).

Baca Juga : Hari Antikorupsi Sedunia, Momentum Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

Anas mengungkapkan, tugas JF sebelummya lebih banyak fokus pada pemenuhan angka kredit. Melalui tata kelola JF saat ini, Pejabat Fungsional akan difokuskan pada Capaian Kinerja Organisasi, bukan fokus pada capaian angka kredit semata.

Penilaian kinerja pada pemenuhan angka kredit sebelumnya pun dipandang terlalu administratif dan menyulitkan dalam pengusulan kenaikan pangkat. Dengan aturan JF yang baru, Penilaian Kinerja JF didasarkan pada Penetapan Predikat Kinerja yang dikonversi ke dalam Angka Kredit.

“Jadi tidak ada lagi istilah ASN itu susah naik pangkat atau kariernya terhambat hanya DUPAK,” tutur mantan Bupati Banyuwangi tersebut.

Dalam gebrakan transformasi SDM aparatur ini, Anas tidak lupa menekankan pentingnya peran para Instansi Pembina Jabatan Fungsional. Instansi Pembina Jabatan Fungsional diharapkan mempunyai pemahaman yang sama terkait PermenPANRB No. 1/2023 tentang JF.

“Saya harap para instansi pembina ini menjaga komunikasi yang solid sehingga usulan, harapan, dan kebutuhan dari ASN Pejabat Fungsional di seluruh Indonesia bisa diakomodir di lapangan,” tandasnya.

Instansi Pembina berperan sebagai human capital business partner, termasuk menyiapkan perencanaan pengembangan kompetensi JF dan penganggarannya serta melakukan pengembangan kompetensi (diklat) secara berkesinambungan.

Seluruh instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah diharapkan dapat menyukseskan transformasi tata kelola JF yang telah digeber pemerintah demi Reformasi Birokrasi Berdampak.

“Ini menjadi salah satu program dari reformasi birokrasi berdampak. Ke depan kita harapkan kinerja ASN kita lebih lincah dan bisa bergerak demi terwujudnya reformasi birokrasi berkelas dunia,” tutup Anas.(arm)

Tags: abdullah azwar anasbirokrasiJabatan Fungsionalkementerian panrbReformasi Birokrasi
Berita Sebelumnya

Ketua DPR Puji Hasil Pembangunan Huntap Kementerian PUPR di Cianjur

Berita Berikutnya

UU P2SK Lahir Karena Banyak Masalah Fundamental di Sektor Keuangan

Berita Terkait.

kkp
Nasional

Samudranaya, Jembatan KKP untuk Dekatkan KNMP ke Gen Z

Jumat, 19 Desember 2025 - 20:02
bbri
Nasional

BRI Salurkan Bantuan Bencana di Sumatera, Jangkau Lebih dari 70 Ribu Masyarakat Terdampak

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:19
kayu
Nasional

Warga Korban Banjir Sumatera Boleh Pakai Kayu Hanyut untuk Bangun Rumah

Jumat, 19 Desember 2025 - 19:09
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.35.06
Nasional

Zero Accident Berkelanjutan, PEP Ramba Field Perkuat Ketahanan Energi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 16:30
WhatsApp Image 2025-12-19 at 15.00.38
Nasional

Sepak Bola Jadi Pilot Project, Holding UMKM Didorong Ekspansi Nasional

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:46
WhatsApp Image 2025-12-19 at 14.37.51
Nasional

Wamen Isyana Dorong Keterbukaan Informasi Program MBG 3B Untuk Perkuat Kepercayaan Publik

Jumat, 19 Desember 2025 - 15:01
Berita Berikutnya
Suharso-Monoarfa

UU P2SK Lahir Karena Banyak Masalah Fundamental di Sektor Keuangan

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.