Hari Antikorupsi Sedunia, Momentum Kuatkan Upaya Pemberantasan Korupsi

INDOPOSCO.ID – Peringatan hari anti korupsi Sedunia yang jatuh pada tanggal 9 Desember, harus dijadikan momentum untuk penguatan upaya pemberantasan korupsi. Mengingat, korupsi adalah kejahatan luar biasa dan musuh bersama.
Pada momentum itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan, hari anti korupsi harus menjadi momentum meningkatkan kesadaran tentang anti korupsi.
“Mari kita jadikan peringatan ini sebagai momentum untuk meningkatkan kesadaran anti korupsi dan untuk memperkuat upaya pemberantasan korupsi,” katanya, seperti dikutip, Senin (6/12/2021).
Menurut Tjahjo, dalam hal memerangi korupsi, semua elemen bangsa harus ikut bergerak dengan fungsi dan tugasnya masing-masing. Tanggung jawab melawan korupsi tak hanya ada di pundak aparat penegak hukum.
“Kementerian PANRB tentunya selalu mendukung upaya pemberantasan korupsi di negeri ini dengan segala kewenangan yang kami miliki,” ujarnya.
Pada berbagai kesempatan, pihaknya tidak bosan-bosan mengingatkan pejabat publik dan jajaran aparatur sipil negara (ASN) akan area rawan korupsi yang harus diwaspadai. Di antaranya perencanaan anggaran, hibah dan bansos, pajak dan retribusi, pengadaan barang dan jasa, serta jual beli jabatan.
Ia menegaskan untuk memerangi korupsi, pemerintah konsisten melakukan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang digawangi oleh beberapa kementerian dan lembaga. Kolaborasi yang efektif dalam ekosistem pencegahan korupsi terus dilakukan untuk menciptakan gerakan yang masif dalam Stranas PK.
“Kolaborasi dan komitmen pimpinan memegang peranan penting dalam pembenahan birokrasi dan pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Saat ini, lanjut Tjahjo, telah ada Undang-Undang nomor 19 tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Regulasi ini adalah salah satu instrumen untuk memerangi korupsi, dimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda depan.
Menteri Tjahjo pun menilai dengan UU KPK yang baru ini, komisi antirasuah ini akan terus menunjukkan kinerja yang semakin baik dalam konteks pencegahan dan penindakan korupsi. “Banyak kerja dari KPK saat ini yang layak diapresiasi,” ucapnya.
Setidaknya, kata Tjahjo, kinerja KPK saat ini telah menjawab kritikan yang awalnya meragukan kerja komisi anti rasuah sekarang dengan adanya UU KPK yang baru. Kritikan itu dijawab dengan kerja nyata. Penindakan kasus korupsi relatif tidak tebang pilih. Siapa pun jika ditemukan bukti terlibat korupsi, akan ditindak.
“Saya pikir dengan UU baru ini, KPK semakin menemukan performance pemberantasan korupsi. KPK menegakkan hukum sesuai undang-undang yang berlaku,” paparnya.
KPK juga tetap tegas. Serangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang telah dilakukan setidaknya jadi bukti bahwa KPK terus bekerja, disamping terus mengintensifkan kerja pencegahan.
“OTT KPK jadi bukti lembaga ini tidak tebang pilih. Sebagai bukti, OTT KPK terhadap menteri, pihak swasta, para kepala daerah, dan para pejabat dan ASN. Tentunya sebagai salah satu instrumen penindakan OTT harus ditingkatkan terus,” tutupnya.(arm)