• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Kasus Narkoba, Anggota DPRD Batam Jadi Tersangka

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 31 Januari 2023 - 20:17
in Nusantara
BB-Narkoba
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Resor Kota Barelang menetapkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam, Kepulauan Riau, berinisial ADY sebagai tersangka kasus kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polresta Barelang Komisaris Polisi Lulik Febyantara saat merilis kasus tersebut di Batam, Selasa (31/1), mengatakan dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan rekan ADY berinisial N yang sama-sama ditangkap ketika penggerebekan di salah satu hotel di Batam sebagai tersangka.

BacaJuga:

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

“Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti memiliki narkoba jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,24 gram,” ujar Lulik seperti dikutip dari Antara, Selasa (31/1/2023).

Baca Juga : Polda Aceh Musnahkan 10 Ton Ganja di Pegunungan Aceh Besar

Ia menjelaskan tersangka ADY sebagai pemilik sekaligus pembeli sabu-sabu. Hal itu terungkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus ini.​​​​​​​

“ADY ini yang meminta tersangka N untuk membeli satu paket sabu-sabu itu. Kemudian tersangka N memesan ke penjual barang tersebut melalui pesan Whatsapp,” ucapnya.

Dalam transaksi pembelian sabu-sabu itu, ADY juga terbukti mentransfer uang pembelian senilai Rp1,5 juta.

Saat diperiksa penyidik, tersangka ADY mengaku baru pertama kali memakai barang haram tersebut.

“Ini baru pertama kali katanya. Pengakuannya dulu pernah, tapi hanya menggunakan pil ekstasi pada tahun 2020. Hasil tes urine keduanya juga negatif dari sabu-sabu maupun narkoba jenis lainnya,” katanya.

Saat ini, tambah Lulik, jajarannya masih melakukan pendalaman untuk menemukan kurir serta pemasok narkotika yang diketahui berinisial BED.

“Untuk tersangka kami kenakan pasal 114 ayat 1, juncto pasal 112 ayat 1, juncto pasal 132 UU Narkotika dengan ancaman pidana minimal empat tahun penjara,” ujarnya.

Sebelumnya pada Rabu, 25 Januari 2023, jajaran Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap anggota DPRD Kota Batam berinisial ADY atas kepemilikan narkoba di salah satu hotel di Batam.

“Iya benar, kami mengamankan seorang pria berinisial ADY pada Rabu (25/1) kemarin,” ujar Kompol Lulik Febyantara saat dihubungi di Batam Kamis (26/1).​​​​​​​

Lulik mengungkapkan saat ditangkap ADY berada di dalam kamar hotel bersama seorang wanita. Saat pemeriksaan oleh penyidik, baru diketahui bahwa ADY merupakan anggota DPRD Kota Batam.(mg1)

Tags: kasus kepemilikan narkobaKepulauan RiauKota Batamsabu-sabu

Berita Terkait.

Akhir Pekan Ini Jakarta Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Nusantara

BMKG: Gempa Bumi Mengguncang Wilayah Kuta di Bali Pagi Tadi

Sabtu, 28 Maret 2026 - 08:47
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:15
Arus Balik Diprediksi Menggumpal di Akhir Pekan, Pemudik Diminta Cerdas Atur Waktu
Nusantara

Antisipasi Puncak Arus Balik, Wamenkomdigi Tinjau Jaringan di Bakauheni Pastikan Sinyal Stabil

Sabtu, 28 Maret 2026 - 02:42
Gempa-Papua
Nusantara

Gempa Bumi Bermagnitudo 6,2 Guncang Jayapura di Papua Tadi Pagi

Jumat, 27 Maret 2026 - 08:13
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Demi Kelancaran Arus Balik, Truk Sumbu Tiga ‘Diusir’ dari Tol Pejagan

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:53
Arus Balik Lebaran, Pemudik Diingatkan Pilih Oleh-oleh Bersertifikat Halal
Nusantara

Blusukan ke Bantaran Rel Senen, Prabowo Janjikan Hunian Layak untuk Warga

Jumat, 27 Maret 2026 - 06:31

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1235 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    952 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    737 shares
    Share 295 Tweet 184
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.