• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polda Jabar Masukkan Sopir Sedan Mewah Dalam DPO

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Minggu, 29 Januari 2023 - 18:18
in Nusantara
jabar

Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo di dampingi Kapolres Cianjur, Jawa Barat, AKBP Doni Hermawan, menunjukan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap sopir sedan yang menyebabkan mahasiswi Cianjur meninggal.(ANTARA/Ahmad Fikri). (Ahmad Fikri)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Daerah Jawa Barat memasukkan sopir sedan merek Audi tipe A6 bernopol palsu atas nama Sugeng Guruh Gautama Legiman dalam daftar pencarian orang (DPO) karena melarikan diri pascaditetapkan sebagai tersangka kasus kecelakaan yang menyebabkan korban meninggal.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo di Cianjur, Minggu (29/1), mengatakan saat hendak dilakukan penangkapan, tersangka sudah tidak berada di tempat dan diduga melarikan diri sehingga pihaknya mengeluarkan surat DPO.

BacaJuga:

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

“Kami minta tersangka segera menyerahkan diri karena hukuman yang akan dijatuhkan lebih berat ketika melarikan diri. Tidak ada yang berharap terjadi kecelakaan apalagi sampai memakan korban jiwa,” katanya seperti dikutip dari Antara, Minggu (29/1/2023).

Ibrahim menjelaskan atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 junto Pasal 312 Undang-undang RI Nomor 2009 tentang Lalu Lntas dan Angkutan Umum dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 12.000.000 karena menyebabkan korban meninggal.

Saat berusaha melarikan diri atau lepas tanggung jawab, kata dia, pihaknya akan menjatuhkan pasal berlapis dengan Pasal 312 dengan ancaman penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp75.000.000 karena berusaha lepas tanggung jawab.

“Bunyi dalam pasal tersebut setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor terlibat kecelakaan lalu lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan ke polisi akan dikenakan pasal tambahan,” ucapnya.

Ia mengimbau tersangka segera menyerahkan diri dan bertanggung jawab karena pihaknya akan mengambil langkah tegas dan menerapkan pasal tambahan karena tidak kooperatif dan menghambat proses penyidikan. (mg1)

Tags: daftar pencarian orangdpoPolda JabarPolritabrak lari

Berita Terkait.

KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

KPAI Kecam Dugaan Kekerasan Seksual Pengajar terhadap 17 Santri di Ciawi Bogor

Sabtu, 2 Mei 2026 - 04:41
KAI: Dalam 10 Tahun 2.220 Perlintasan Liar Ditutup, 1.089 Titik Masih Berpotensi Risiko
Nusantara

Buntut Dugaan Tindak Pidana, DPD RI Sambangi Daycare di Yogyakarta

Sabtu, 2 Mei 2026 - 03:31
Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak
Nusantara

Jetty Liar Terus Beroperasi di Tahura, Satgas PKH Didesak Bertindak

Jumat, 1 Mei 2026 - 23:31
Petugas-BC
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,5 Kg Kokain oleh WNA Kolombia di Bandara Ngurah Rai

Jumat, 1 Mei 2026 - 09:09
PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan
Nusantara

PHKT Fasilitasi ANZAC Day 2026, Dubes Australia Hadir di Situs Bersejarah Balikpapan

Kamis, 30 April 2026 - 23:45
735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap
Nusantara

735 Eks Pekerja Newcrest Tempuh Jalur ILO Setelah Putusan Kasasi Berkekuatan Hukum Tetap

Kamis, 30 April 2026 - 23:15

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2558 shares
    Share 1023 Tweet 640
  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    2360 shares
    Share 944 Tweet 590
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1566 shares
    Share 626 Tweet 392
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1071 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1029 shares
    Share 412 Tweet 257
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.