• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Peras Warga, Wartawan Bodong, Ditangkap, Kapolres Bogor Imbau Ini

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 16 Januari 2023 - 23:55
in Megapolitan
Penyitaan-Barang-bukti

Barang bukti yang disita dari tersangka AY dan Z saat konferensi pers di Mako Polres, Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto : Antara/M Fikri Setiawan

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengimbau masyarakat segera melaporkan segala bentuk pemerasan, buntut dari penangkapan dua “wartawan bodong” berinisial AY dan Z di Desa Sibanteng, Leuwisadeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Saya mengimbau kepada masyarakat atau para pejabat di daerah yang desanya mungkin menjadi sasaran oknum yang suka mengaku-ngaku dari media tersebut dengan menakut nakuti dengan naik berita. Saya mengimbau agar segera melaporkan kepada kami,” ungkapnya di Cibinong, Bogor, Senin (16/1/2023).

BacaJuga:

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Iman bahkan menjadikan kasus tindak pidana pemerasan dengan tersangka AY dan Z sebagai pintu masuk untuk membongkar kelompok-kelompok wartawan bodong yang kerap melakukan pemerasan.

Baca Juga : Mabes Polri Komunikasikan Polemik Iptu Umbaran Jadi Jurnalis

“Informasi yang masuk kepada kami memang ada beberapa kelompok yang memiliki kebiasaan seperti ini (melakukan pemerasan, red), namun kami sedang kami lakukan pendalaman,” kata Iman.

Ia menyayangkan, aksi pemerasan oleh AY dan Z karena dinilai telah menunggangi profesi wartawan dalam melakukan tindak kejahatan.

“Orang-orang yang tidak bertanggung jawab dengan mengatasnamakan media lalu menakut-nakuti dengan meminta sesuatu kepada masyarakat. Sebenarnya terhadap yang bersangkutan juga tidak bisa dikatakan sebagai awak media jika tidak terdaftar di Dewan Pers,” paparnya.

Sebelumnya, Kapolsek Luewiliang, Kompol Agus Supriyanto menjelaskan bahwa AY dan Z diamankan pada Kamis (12/1/2023) petang di Leuwisadeng, setelah meminta uang kepada pengurus RW di Desa Sibanteng, Kecamatan Leuwisadeng dengan ancaman akan memberitakan suatu perkara.

AY dan Z, lanjut Agus, awalnya meminta uang Rp50 juta, kemudian menurunkan permintaan Rp32 juta dan kembali menurunkannya menjadi Rp15 juta.

“Terus Rp10 juta diserahkan, kemudian Rp5 juta minta waktu seminggu lagi. Nanti kalau dalam waktu seminggu tidak diserahkan, naik berita gitu,” tandasnya dilansir Antara.

Menurutnya, perkara yang dimaksud AY dan Z, yaitu mengenai dugaan adanya pungutan liar terhadap pelaksanaan program Bantuan Pangan NonTunai (BPNT) di Desa Sibanteng.

“Jadi dia menganggap di situ ada pungutan liar. Tapi kan tidak terbukti gitu pungutan liar gimana. Yang dilakukan katanya oknum dari RT RW,” tuturnya. (aro)

Tags: jurnalismediawartawan

Berita Terkait.

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari
Megapolitan

Prakiraan Cuaca BMKG, Hujan Berpotensi Guyur Jakarta Sore hingga Malam Hari

Selasa, 31 Maret 2026 - 08:10
bekasi
Megapolitan

Konflik Perumahan Vasana Berakhir Damai, Komisi III Apresiasi dan Tekankan Jaminan Hak Ibadah Warga

Selasa, 31 Maret 2026 - 07:07
Siagakan 8.898 Personel, PLN NP Amankan 14,1 GW Listrik Selama Ramadan–Idulfitri
Megapolitan

KPP Ajak Masyarakat ke Pasar untuk Tingkatkan Kesejahteraan Pedagang

Senin, 30 Maret 2026 - 15:12
Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset
Megapolitan

Babak Baru Jakarta: Ketika Budaya Betawi Dihitung sebagai Aset

Senin, 30 Maret 2026 - 11:35
Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini
Megapolitan

Aktifitas di Awal Pekan, Waspadai Potensi Hujan di Jakarta Hari Ini

Senin, 30 Maret 2026 - 08:07
darwati
Megapolitan

Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

Minggu, 29 Maret 2026 - 23:23

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1239 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    994 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    766 shares
    Share 306 Tweet 192
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.