• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Polisi Tetapkan Tersangka Seorang Ibu Pura-Pura Diculik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 11 Januari 2023 - 06:06
in Headline
ibu

Percakapan rekayasa penculikan yang dikirim kepada suami Y. ANTARA/HO-Humas Polres Bogor

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepolisian Sektor Babakanmadang, Polres Bogor menetapkan ibu berinisial Y yang berpura-pura diculik bersama bayinya lantaran dililit utang sebagai tersangka penyebaran berita bohong.

“Iya (tersangka), kita membuat pertimbangan juga kan. Jadi tetap kami proses. Kita tanya warga juga, memang sudah keterlaluan. Terlepas dari keonaran yang dibuat saat ini, sebelum-sebelumnya ada masalah pribadi juga,” kata Kapolsek Babakanmadang Kompol Wahyu Maduransyah Putra, di Bogor, Jawa Barat, Selasa.

BacaJuga:

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Y ditetapkan sebagai tersangka bersama rekannya berinisial T yang membantu Y dalam membuat skenario penculikan.

Kompol Wahyu menjelaskan bahwa kasusnya dilanjutkan meski Y sudah berterus terang, atas dasar permintaan warga Desa Bojongkoneng, Babakanmadang dan suami Y.

“(Kasusnya) masih berlanjut, tetap kami proses,” kata Kompol Wahyu.

Baca Juga: Penculik Malika dari Gunung Sahari Terancam 15 Tahun Penjara

Y dan T ditetapkan sebagai tersangka, karena telah memenuhi unsur Pasal 14 Ayat 2 KUHP tentang berita bohong dengan ancaman hukuman tiga tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin mengungkap rekayasa penculikan yang dilakukan oleh seorang ibu berinisial Y di daerahnya usai menggunakan uang puluhan juta rupiah tanpa sepengetahuan suami.

“Wanita berinisial Y dan anaknya yang hilang pada Rabu, tanggal 4 Januari 2023 tidaklah diculik, melainkan berpura-pura diculik akibat mempergunakan uang Rp45 juta untuk membayar utang tanpa sepengetahuan suaminya,” kata AKBP Iman.

AKBP Iman menjelaskan bahwa skenario penculikan itu dibuat oleh Y, setelah menggunakan uang Rp45 juta tanpa sepengetahuan suaminya untuk membayar utang kepada salah satu rekannya.

“Saudari Y yang mempergunakan uang suaminya tersebut merasa takut untuk melaporkannya,” ujar AKBP Iman.

Kemudian, Y dengan membawa anaknya meninggalkan rumah dan pergi ke wilayah Cijeruk. Lalu, Y dibantu temannya berinisial T berfoto seolah-olah sedang diculik, dengan kondisi mulut terikat dan kepala ditutup kain berwarna hitam sambil menggendong anaknya.

Selanjutnya foto tersebut dikirim ke suami Y melalui pesan WhatsApp dengan keterangan meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.

Namun, belum menyelesaikan skenarionya, Y sudah merasa ketakutan sehingga memutuskan untuk pulang dengan diantar rekannya hingga Jalan Raya Cisarua.

“Lalu Y berpura-pura meminta tolong kepada orang yang lewat, serta meminta menghubungi kedua orangtuanya,” kata Iman. (bro)

Tags: PenculikanpolisiPolriPolsek Babakanmadangrekayasa penculikan

Berita Terkait.

Pemilu
Headline

Analis Soroti Landasan Hukum Diskualifikasi Gibran

Minggu, 27 September 2026 - 10:42
tiga
Headline

Prabowo Expresses Condolences over the Death of Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 17:19
bowo
Headline

Prabowo Sampaikan Dukacita atas Meninggalnya Guruh Soekarnoputra

Sabtu, 26 September 2026 - 16:24
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri
Headline

Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Sabtu, 26 September 2026 - 12:16
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran
Headline

Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Sabtu, 26 September 2026 - 09:17
Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia
Headline

Indonesia Berduka, Guruh Soekarnoputra Meninggal Dunia

Sabtu, 26 September 2026 - 08:06

OLAHRAGA

Rahmat-Erwin-Abdullah
Olahraga

Pecahkan Rekor Dunia, Rahmat Erwin Sumbang Emas Kedua Indonesia di Asian Games 2026

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 27 September 2026 - 09:41

​INDOPOSCO.ID - Cabang olahraga (cabor) angkat besi kembali mengharumkan nama bangsa di panggung olahraga bergengsi se-Asia. Lifter andalan Indonesia, Rahmat...

SelengkapnyaDetails
Karate

FORTIS Series-II 2026 Siapkan 231 Kelas, Bidik 1.750 Atlet Karate

Sabtu, 26 September 2026 - 22:12
Jadi Tersangka Korupsi, Aset Miliaran Rupiah Bupati Gowa Disita Polri

Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

Sabtu, 26 September 2026 - 13:09
Analis: MK Dihadapkan 2 Lapis Persoalan dalam Gugatan Gibran

Reaksi Ole Romeny Usai Indonesia Tekuk Singapura di FIFA ASEAN Cup

Sabtu, 26 September 2026 - 11:10
laga

Laga Pembuka FIFA ASEAN Cup 2026, 3.582 Personel Gabungan Dikerahkan

Jumat, 25 September 2026 - 17:36

BERITA POPULER

  • Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    Transformasi Pelayanan BPN Banten Dimulai, Urus Balik Nama Tanah Tak Lagi Berbulan-bulan

    3900 shares
    Share 1560 Tweet 975
  • Lolos Seleksi Barca Academy, Pesepak Bola Muda Bekasi Terbang ke Spanyol

    1032 shares
    Share 413 Tweet 258
  • Soal Klaster Mewah di Lapas Cibinong, Pakar Hukum Minta Menteri Imipas Terima Sanksi

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • Pasca-OTT KPK, Pegawai ATR/BPN Syok dan Buka Suara Soal ‘Struktur Bayangan’

    998 shares
    Share 399 Tweet 250
  • Kasus Keracunan MBG Berulang, DPR Hanya Minta BGN Benahi Tata Kelola

    883 shares
    Share 353 Tweet 221
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.