• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Ini Vonis Kasus Penembakan dan Pembunuhan Pegawai Dishub Makassar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 7 Januari 2023 - 04:27
in Nusantara
Johnicol Richard

Ketua majelis hakim Johnicol Richard (tengah) bersama anggota majelis saat sidang putusan kasus pembunuhan Najamuddin Sewang, pegawai honorer Dinas Perhubungan Makassar, di Pengadilan Negeri Kelas I A Jalan RA Kartini Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (6/1/2023). Foto : Antara/Darwin Fatir

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Masih ingat kasus penembakan dan pembunuhan berencana pegawai honorer Dinas Perhubungan Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) Najamuddin Sewang? Nah dua terdakwa akhirnya dijatuhi hukuman 18 tahun dan 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I Makassar.

“Terdakwa Sulaiman alias Sule dinyatakan terbukti secara sah meyakinkan dan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan. Menjatuhkan pidana selama 18 tahun penjara,” ujar ketua majelis hakim Johnicol Richard, di pengadilan negeri setempat, Jalan RA Kartini Makassar, Jumat (6/1/2023).

BacaJuga:

Gempa Bumi Dangkal M4,2 Guncang Parigi Moutong di Sulteng, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Polda Kepri Gelar Sidang Etik Anggota yang Terlibat Penggerebekan Narkoba Fiktif

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Sedangkan untuk terdakwa Chaerul Akmal selaku eksekutor penembakan terhadap korban saat melintas di Jalan Danau Tanjung Bunga, samping Masjid Ceng Ho pada Minggu (3/4/2022) divonis lebih tinggi dua tahun dari Sulaiman.

Baca Juga : DPR Ingin Pastikan Nasib Honorer Sebelum 2023

“Selanjutnya, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Chaerul Akmal dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar hakim dalam sidang yang dihadiri pihak keluarga korban.

Sidang tersebut digelar secara virtual di PN Makassar dan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I A Makassar. Dua terdakwa Sulaiman dan Chaerul Anwar diketahui merupakan anggota Polri aktif itu mengikuti proses sidang melalui layar monitor di rutan setempat.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding, menerima putusan atau pikir-pikir.

JPU Kejaksaan Negeri Makassar Wiryawan Batara Kencana menyatakan menerima putusan tersebut, karena sudah sejalan dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa Sulaiman 18 tahun dan Chaerul Anwar 20 tahun penjara.

“Kami menerima putusan majelis hakim karena sudah sesuai dengan tuntutan jaksa atas perkara ini,” kata Wiryawan kepada wartawan.

Perwakilan keluarga korban Juni Sewang menyatakan menerima putusan tersebut, meskipun pihak keluarga berharap para terdakwa dapat divonis seumur hidup atau hukuman mati.

“Atas putusan majelis hakim ini, kami menyatakan puas, dan vonis ini kami nilai sudah setimpal dengan perbuatannya,” ujar Juni, kakak kandung korban.

Sebelumnya, majelis hakim juga menjatuhkan vonis kepada terdakwa Muhammad Asri, 13 tahun penjara. Mantan honorer Dishub Makassar ini berperan sebagai juru bayar diberikan ke Sulaiman selaku penyedia fasilitas senjata dan kendaraan kepada eksekutor Chaerul Anwar untuk menghilangkan nyawa korban.

Sidang tersebut sempat ricuh, karena pihak keluarga mengamuk di ruang sidang dan tidak menerima vonis tersebut. Alasannya, tidak sebanding dengan perbuatan terdakwa dengan sengaja dan terencana menghilangkan nyawa saudaranya seperti dikutip Antara.

Kasus pembunuhan tersebut bermotif cinta segitiga antara perempuan berinisial R, pegawai Dishub Makassar, korban dan Iqbal Asnan yang diduga otak dari pembunuhan tersebut. Terdakwa Iqbal Asnan diketahui mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar telah meninggal dunia saat perkara ini masih berproses di pengadilan setempat. (aro)

Tags: Makassarsulsel
Berita Sebelumnya

Peterhansel Kecelakaan, Al-Attiyah Juarai Etape Enam Dakar 2023

Berita Berikutnya

Kata Pelatih Vietnam, Indonesia Tim Kuat, Tapi…

Berita Terkait.

gempa
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal M4,2 Guncang Parigi Moutong di Sulteng, BMKG: Pusat Episenter di Darat

Minggu, 23 November 2025 - 07:21
IMG_9383
Nusantara

Polda Kepri Gelar Sidang Etik Anggota yang Terlibat Penggerebekan Narkoba Fiktif

Minggu, 23 November 2025 - 02:13
WhatsApp-Image-2025-09-11-at-16.08.43_cc62f7d5
Nusantara

Polda Sulteng Tetapkan 10 Tersangka Kasus Pengeroyokan di Bekas PGSD Kendari

Sabtu, 22 November 2025 - 23:10
1000882052
Nusantara

Polisi Sita 236 Unit Kendaraan Roda Dua dari Balap Liar di Malang

Sabtu, 22 November 2025 - 22:05
1000420213
Nusantara

HMI Sumut Desak Kajati Harli Siregar Tetapkan Tersangka Kasus Pembiayaan PT Asam Jawa Rp32,4 Miliar

Sabtu, 22 November 2025 - 20:16
DD
Nusantara

Gulirkan Pos Hangat Bagi Ribuan Penyintas Terdampak Bencana dari Semeru hingga Banjarnegara

Sabtu, 22 November 2025 - 15:39
Berita Berikutnya
Indonesia-v-Vietnam

Kata Pelatih Vietnam, Indonesia Tim Kuat, Tapi...

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-16 at 18.44.180

    Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    954 shares
    Share 382 Tweet 239
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4099 shares
    Share 1640 Tweet 1025
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    758 shares
    Share 303 Tweet 190
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.