• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penculik Malika dari Gunung Sahari Terancam 15 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Januari 2023 - 01:46
in Megapolitan
Jumpa pers kasus penculikan anak MA (6) warga Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Yogi Rachman

Jumpa pers kasus penculikan anak MA (6) warga Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Yogi Rachman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka penculikan anak bernama Malika alias MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/1).

BacaJuga:

Mendikdasmen Pastikan Murid SDN Srengseng Sawah Bangkit Pascateror Bom

Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari Ini

Zulpan menerangkan tersangka atas nama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

Penetapan status tersangka dan penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara.

“Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari ‘visum et repertum’,” tuturnya.

Hasil visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin mengatakan, MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil ditemukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, pada pada 2 Januari 2023 malam. (bro)

Tags: Gunung SahariPenculikanpenculikan anakPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

Mendikdasmen
Megapolitan

Mendikdasmen Pastikan Murid SDN Srengseng Sawah Bangkit Pascateror Bom

Selasa, 14 Juli 2026 - 16:57
bc2
Megapolitan

Musnahkan Barang Impor Longstay, Bea Cukai Tanjung Priok Dorong Arus Logistik Nasional

Selasa, 14 Juli 2026 - 12:55
cuaca
Megapolitan

Cuaca di Jakarta Didominasi Cerah Sepanjang Hari Ini

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:08
pram
Megapolitan

Pramono Pacu Transformasi Jakarta, Sensus Ekonomi 2026 Jadi Pilar Pengambilan Kebijakan

Senin, 13 Juli 2026 - 21:11
Garis-Polisi
Megapolitan

Geger Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15 Jagakarsa

Senin, 13 Juli 2026 - 12:34
Jakarta-Fair
Megapolitan

Jakarta Fair 2026 Raup Transaksi Fantastis, Tegaskan Ketahanan Ekonomi Ibu Kota

Senin, 13 Juli 2026 - 09:01

BERITA POPULER

  • messi

    Piala Dunia: Jelang Semifinal Kontra Inggris, Messi Pamitan dari Markas Argentina di Kansas

    2821 shares
    Share 1128 Tweet 705
  • Kondisi Terkini Mbappe Usai Cedera di Laga Prancis vs Maroko

    1523 shares
    Share 609 Tweet 381
  • Suzuki Fronx Kuasai 35 Persen Pasar SUV Kompak di Indonesia

    1253 shares
    Share 501 Tweet 313
  • Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah Resmi Ditetapkan Jadi Tersangka

    1162 shares
    Share 465 Tweet 291
  • 3 Polisi Gugur saat Gerebek Narkoba di Katingan, DPR Desak Pengusutan Tanpa Ampun

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
Yamal
Olahraga

Jelang Semifinal Piala Dunia 2026, Yamal Tegaskan Spanyol Tak Gentar Hadapi Prancis

Editor Dilianto
Selasa, 14 Juli 2026 - 15:06

INDOPOSCO.ID - Pemain timnas Spanyol, Lamine Yamal, menegaskan dirinya sama sekali tidak gentar menjelang laga kontra Timnas Prancis di babak...

SelengkapnyaDetails
unai

Unai Simon Tolak Drama Adu Penalti, Pilih Spanyol Menang Telak atas Prancis

Selasa, 14 Juli 2026 - 08:22
Julian-Alvarez

Jelang Laga Semifinal Kontra Inggris, Argentina Fokus Pemulihan Fisik

Senin, 13 Juli 2026 - 11:03
Halland

Usai Norwegia Dikalahkan Inggris, Haalad: Kami Punya Generasi yang Luar Biasa

Senin, 13 Juli 2026 - 10:02
Alvarez

Hasil Piala Dunia: Bekuk Swiss, Argentina Tantang Inggris di Semifinal

Minggu, 12 Juli 2026 - 12:24
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.