• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penculik Malika dari Gunung Sahari Terancam 15 Tahun Penjara

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Januari 2023 - 01:46
in Megapolitan
Jumpa pers kasus penculikan anak MA (6) warga Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Yogi Rachman

Jumpa pers kasus penculikan anak MA (6) warga Jakarta Pusat di RS Polri Kramat Jati, Jakarta, Selasa (3/1/2023). ANTARA/Yogi Rachman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Polda Metro Jaya mengungkapkan tersangka penculikan anak bernama Malika alias MA di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Diancam hukuman pidana paling singkat 5 tahun, paling lama 15 tahun,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (4/1).

BacaJuga:

Gandeng Lintas Sektor, Duren Sawit Sukses Kembalikan 75 Anak Putus Sekolah ke Bangku Pendidikan

Daerah Kaya Tinggal Cerita, Bengkalis Krisis Fiskal Akibat TKD Dipangkas Pusat

Sediakan Payung saat Bepergian, Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Panas dan Cerah

Zulpan menerangkan tersangka atas nama Iwan Sumarno (42) alias Jacky alias Yudi alias Herman dijerat dengan Pasal 76F jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 dan atau Pasal 330 ayat (2) KUHP.

Penetapan status tersangka dan penerapan pasal tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Pusat (Jakpus) melakukan gelar perkara.

“Jadi terhadap tersangka dikenakan pada pelanggaran pidana tentang penculikan anak dan pelanggaran terhadap Undang-Undang tentang perlindungan anak,” ujarnya.

Penetapan tersangka terhadap pelaku penculikan juga diperkuat dengan alat bukti berupa hasil visum terhadap korban. Salah satu yang mendasarinya adalah hasil dari ‘visum et repertum’,” tuturnya.

Hasil visum kepada korban dan hasilnya menyatakan bahwa korban tidak mengalami kekerasan seksual, namun mengalami beberapa tindakan kekerasan fisik dari pelaku penculikan.

Sebelumnya, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Polisi Komarudin mengatakan, MA diculik oleh tersangka Iwan Sumarno alias Jacky alias Herman alias Yudi pada pada 7 Desember 2022.

Orang tua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib yang langsung melakukan pencarian terhadap korban.

Kasus penculikan tersebut juga viral di media sosial, karena pelaku penculikan tersebut tertangkap kamera pengawas (CCTV) menculik Malika menggunakan bajaj.

Malika berhasil ditemukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota, Banten, pada pada 2 Januari 2023 malam. (bro)

Tags: Gunung SahariPenculikanpenculikan anakPolda Metro JayaPolri

Berita Terkait.

buku
Megapolitan

Gandeng Lintas Sektor, Duren Sawit Sukses Kembalikan 75 Anak Putus Sekolah ke Bangku Pendidikan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 20:02
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo
Megapolitan

Daerah Kaya Tinggal Cerita, Bengkalis Krisis Fiskal Akibat TKD Dipangkas Pusat

Minggu, 30 Agustus 2026 - 11:05
Sediakan Payung saat Bepergian, Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Panas dan Cerah
Megapolitan

Sediakan Payung saat Bepergian, Hari Ini Cuaca di Jakarta Relatif Panas dan Cerah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 08:22
bogor
Megapolitan

45 Anak Muda Telusuri Keanekaragaman Hayati Hutan Penelitian Dramaga

Minggu, 30 Agustus 2026 - 05:05
polisi
Megapolitan

Polisi Belum Ungkap Penyebab Kematian Pedagang Cermin Pascademo Ricuh DPR

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 17:24
SPMB
Megapolitan

SPMB Al Hikmah 2027/2028 Dibuka Serentak, Bidik Generasi Islami Bertaraf Internasional

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 15:37

OLAHRAGA

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik
Olahraga

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Editor Nelly Marinda Situmorang
Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

INDOPOSCO.ID – Nurburgring langsung menunjukkan wajah kerasnya sejak Paid Test hingga dua sesi Free Practice GT World Challenge Europe (GTWCE)...

SelengkapnyaDetails
Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Jay Idzes Tampil Penuh, 3 Sapuannya Warnai Kemenangan Perdana Sassuolo

Minggu, 30 Agustus 2026 - 10:55
Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Hasil Liga Inggris: City Berpesta, Liverpool Nyaris Celaka

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:01
u20

Ini Daftar 23 Pemain Timnas U-20 untuk Kualifikasi Piala Asia

Minggu, 30 Agustus 2026 - 07:07
siswa

Olahraga Bukan Sekadar Adu Jago, Bisa Jadi Sekolah Karakter Anak

Minggu, 30 Agustus 2026 - 06:06

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.