• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

KPK Diyakini Profesional Tangani Dugaan Kasus Korupsi Formula E

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 5 Januari 2023 - 04:33
in Headline
Arsip - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Arsip - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (kedua kiri) tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/9/2022). Anies Baswedan memenuhi panggilan KPK untuk dimintai keterangan terkait penyelenggaraan Formula E. ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Analis politik lulusan Boni Hargens menyatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan profesional dan menjunjung tinggi hukum dalam menangani kasus dugaan korupsi Formula E yang dikaitkan dengan mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“KPK tidak akan menersangkakan seseorang kecuali seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Karena itulah sejatinya penegakan hukum,” ujar Boni dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (4/1).

BacaJuga:

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Lulusan Walden University itu, kemudian mengingatkan makna penyelidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP.

Disebutkan, penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.

“Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikkan ke penyidikan, dengan demikian maka hasil penyelidikan hanya memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan,” kata Boni.

Sementara penyidikan, lanjut Boni, adalah serangkaian tindakan penyidik sebagaimana tata cara yang diatur undang-undang untuk mencari keterangan dan bukti, yang dengan bukti tersebut membuat terangnya suatu peristiwa pidana guna menemukan tersangkanya.

Menurut Boni, hal tersebut perlu dipahami, sesuai dengan hukum acara pidana.

“KPK menjunjung tinggi dan menghormati HAM, makanya tidak boleh menetapkan tersangka yang akhirnya bertahun-tahun seseorang menyandang status tersangka tanpa diadili, tidak adanya keadilan dan kepastian hukum,” ujar dia.

“Padahal sesuai UU, setiap tersangka wajib dengan segera diadili dan diperiksa di peradilan. Penegakan hukum tidak boleh melanggar hukum termasuk harus menghormati HAM, maknanya tidak boleh melanggar HAM itu sendiri,” kata Boni menambahkan.

Sebelumnya, mantan Pimpinan KPK Bambang Widjojanto (BW) melontarkan kritikan kepada KPK yang ingin menaikkan status penanganan perkara terkait Formula E dari penyelidikan ke penyidikan tanpa lebih dulu menetapkan siapa tersangkanya. BW menganggap penyelidikan kasus Formula E ini sebagai kegilaan.

“Kenapa kegilaan? Karena ini tidak pernah terjadi sebelumnya. Penetapan tersangka atau peningkatan suatu penyidikan tanpa penetapan tersangka. Dan kita tahu ini kasusnya, kasus Formula E. Kasus Formula E itu jadi sesuatu yang ‘so special’ sekali, jadi nekat sekali beberapa Pimpinan KPK ini,” kata BW dalam tayangan YouTube dikutip pada Senin (2/1).

Ketua KPK Firli Bahuri pun telah merespons tuduhan BW yang menyebutkan KPK terkesan memaksakan menersangkakan Anies Baswedan dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

Firli menegaskan, KPK bekerja sesuai dengan ketentuan hukum dalam proses penyelidikan suatu perkara korupsi.

“Prinsipnya KPK tidak akan pernah menersangkakan orang, kecuali tersangka itu berdasarkan perbuatannya dan atau keadaannya berdasarkan bukti permulaan yang patut diduga bahwa dia adalah pelaku tindak pidana,” kata Firli pula. (bro)

Tags: Boni HargensDugaan Korupsi Formula EKPK

Berita Terkait.

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia
Headline

Serukan Gencatan Senjata, Paus Leo Sebut Perang Timur Tengah Skandal Dunia

Minggu, 22 Maret 2026 - 23:32
Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS
Headline

Trump Ancam Iran, Teheran Siap Serang Balik Infrastruktur Energi AS

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:43
Libur Lebaran, Warga Serbu Blok M Naik MRT Tarif Rp1
Headline

Macet Parah 8 Km, Jalur Bandung–Cianjur Diberlakukan “One Way”

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:32
Libur Lebaran, Pengunjung Ancol Tembus 35 Ribu Orang dalam Sehari
Headline

Perjanjian Dagang RI-AS, Prabowo Tegaskan Tidak akan Korbankan Negara

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:10
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Headline

Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:05
Momen Idulfitri Desta dan Natasha Rizky: Harmonis Bersama Anak
Headline

Yaqut Jadi Tahanan Rumah, Dewas KPK Didesak Usut Dugaan Pelanggaran Etik

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:33

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2666 shares
    Share 1066 Tweet 667
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    863 shares
    Share 345 Tweet 216
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    714 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.