• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ini Tanggapan Kejagung Terkait Hak Justice Collaborator Bharada E dari LPSK

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 6 Desember 2022 - 02:22
in Headline
lpsk

Dua Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Edwin Partogi (kiri) dan Achmadi (kanan) berjalan memasuki gedung Bareskrim Polri di Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto : Antara/Akbar Nugroho Gumay/foc.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana memberikan tanggapan terkait rekomendasi hak justice collaborator (JC) Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang diajukan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban  LPSK).

Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (5/12/2022), mengatakan hak seorang saksi pelaku atau “JC” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014.

BacaJuga:

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

“Rekomendasi hak ‘JC‘ tersebut dapat diajukan dalam tiga tahap, yakni pada proses penyidikan, pemeriksaan di persidangan dan setelah terdakwa menjadi terpidana,” kata Ketut.

Ia menjelaskan, ketiga tahap itu, yakni saksi pelaku akan memperoleh perlakuan penempatan khusus, pemberkasan khusus sehingga tidak tertekan dalam memberikan keterangan di hadapan penyidik.

Kemudian, pada saat proses pemeriksaan di persidangan dapat dilakukan kapan saja, bisa pada saat pemeriksaan saksi-saksi sedang berjalan, pada saat pemeriksaan yang bersangkutan (JC) sebagai terdakwa, dan bisa juga pada saat sebelum requisitor (surat tuntutan dibacakan), yang nantinya akan mendapatkan penghargaan berupa keringanan tuntutan dan putusan pidana oleh majelis hakim.

“Secara tertulis LPSK juga dapat mengajukan setelah status yang bersangkutan sebagai terpidana ke Menteri Hukum dan HAM untuk memperoleh remisi, hak-hak terpidana,” tuturnya.

Sementara itu, khusus dalam proses di persidangan, kata Ketut, karena proses pemeriksaan saksi-saksi dalam persidangan Bharada E sedang berjalan, penuntut umum akan melihat konsistensi keterangan yang diberikan dan kebenaran keterangan yang diberikan oleh Bharada E, selaku saksi pelaku.

“Sehingga betul-betul kesaksian tersebut dapat mengungkap kebenaran materiil dalam pembuktian di persidangan,” ucapnya.

Ketut juga menjelaskan, keringanan hukuman Bharada E dapat diberikan pada saat tuntutan pidana dan penjatuhan pidana oleh majelis hakim.

“Dan setelah status yang bersangkutan (Bharada E) sebagai narapidana akan diberikan hak-hak yang bersangkutan,” ujar Ketut.

Baca Juga: Sambo Perintahkan Tembak Brigadir J, Ricky Tak Dengar

Pemberian hak seorang justice collaborator ini, lanjut Ketut, bukan yang pertama, namun sudah pernah pada perkara-perkara yang ditangani kejaksaan sebelumnya.

“Semangatnya adalah mendorong kejujuran dalam mengungkap kebenaran materiil,” imbuhnya.

Sebelumnya, Pengacara Richard Eliezer, Ronny Talapessy, menyampaikan rekomendasi pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus sebagai saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC) dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) kepada JPU.

“Kenapa kita perlu sampaikan ini? Karena kita perlu mengingat bahwa klien kami adalah justice collaborator yang terlindung oleh LPSK,” kata Ronny kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin dikutip Antara.

Pemberian hak penghargaan dan penanganan khusus kepada Eliezer, bagi Ronny, didasari dengan status Eliezer yang bukan sebagai pelaku utama.

Selain itu, Eliezer memiliki keterangan penting terkait dengan skenario perbuatan menghalang-halangi penegakan hukum pidana atas peristiwa tindak pidana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). (aro)

Tags: Bharada EBrigadir JFerdy SamboJustice CollaboratorKejagungLPSK

Berita Terkait.

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 
Headline

Trump Ingin Akhiri Perang dengan Iran dalam Beberapa Pekan Mendatang 

Kamis, 26 Maret 2026 - 21:16
Headline

MAKI Minta Komisi III DPR Bentuk Panja Usut Pengalihan Penahanan Yaqut

Kamis, 26 Maret 2026 - 20:33
Sepeda-Motor
Headline

KAI Klaim Program Motis Lebaran Dukung Kelancaran Mudik 2026

Kamis, 26 Maret 2026 - 11:42
Belajar
Headline

Pemerintah Siapkan SE Menteri Terapkan Pembelajaran Tatap Muka Pascalebaran

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:00
1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan
Headline

1,9 Juta Pemudik Tiba di Jakarta, Sisa 1,4 Juta Orang Masih di Perjalanan

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:57
Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran
Headline

Menlu Jerman Dukung Inisiatif Diplomasi Trump untuk Akhiri Konflik dengan Iran

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:45

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    851 shares
    Share 340 Tweet 213
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2676 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.