• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Perlu Lebih Diperjelas Pengawas Aset Kripto Dalam RUU P2SK

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 23 November 2022 - 04:04
in Ekonomi
krypto

Ilustrasi - Uang kripto. Antara/Pexels

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Tauhid Ahmad menyatakan pihak pengawas aset kripto dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) perlu lebih diperjelas.

“Apakah mungkin dua lembaga yang satu mengawasi proses pengembangan (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi atau Bappebti) tapi dihilirnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK),” katanya dalam Focus Group Discussion Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI terkait RUU P2SK di Jakarta, Selasa (22/11), seperti dikutip dari Antara.

BacaJuga:

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

EMP Temukan Sumber Minyak Baru di Riau, Gas Bentu Ikut “Hidup” Lagi

Celios Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,05 Persen Berkat Musim Lebaran

Tauhid mengatakan sebenarnya sudah ada perkembangan bagus dengan aset kripto masuk dalam Inovasi Teknologi Sektor Keuangan pada RUU P2SK, namun langkah ini masih menyisakan masalah.

Hal itu, karena selama ini yang bertanggung jawab untuk mengawasi segala proses aset kripto adalah Bappebti, namun ternyata akan diambil alih oleh OJK.

Oleh sebab itu, Tauhid menegaskan perlu ada kejelasan mengenai pihak yang akan mengawasi pengembangan dan proses aset kripto baik antara OJK, Bappebti atau Bank Indonesia (BI).

Menurutnya, pihak yang akan dipilih harus merupakan institusi yang memang mampu dan paham untuk mengawasi aset kripto dari hulu ke hilir.

Jika yang dipilih ternyata Bappebti maka sebaiknya tugas dan tanggung jawabnya harus tercantum dalam RUU P2SK sehingga tidak menimbulkan kerancuan antarinstitusi.

“Kita harus letakkan pada satu institusi yang memang mengawasi dari hulu ke hilir dan mereka paham di mana masalahnya,” tegas Tauhid.

Tak hanya itu, ia turut mengingatkan terkait rencana bank sentral yang akan mendirikan central bank digital currency.

“Kita tahu ke depan soal digital currency itu belum masuk dalam UU ini, padahal itu sudah menjadi pembicaraan serius,” ujarnya.

Ia mengatakan seharusnya langkah bank sentral ini perlu dibahas lebih detail agar jangan sampai ini berdiri namun justru melemahkan sistem pembayaran.

“Kita harus mewaspadai jangan sampai aset kripto dan sebagainya menjadi sistem pembayaran yang jauh lebih kuat dari lainnya,” tegas Tauhid. (mg1)

Tags: Aset KriptoBappebtiKriptoOJKRUU P2SK

Berita Terkait.

Ekspor
Ekonomi

3.702 Boks Pakaian Dalam PT Busana Agracipta Remaja 1 Meluncur ke Jepang dan Jerman

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:45
KKS-Malacca-Strait
Ekonomi

EMP Temukan Sumber Minyak Baru di Riau, Gas Bentu Ikut “Hidup” Lagi

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:34
Bhima
Ekonomi

Celios Prediksi Ekonomi Tumbuh 5,05 Persen Berkat Musim Lebaran

Rabu, 25 Maret 2026 - 11:12
KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!
Ekonomi

KPK Kembalikan Eks Menag Yaqut ke Rutan, MAKI: Jangan Main-Main!

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:14
Menkomdigi
Ekonomi

Menkomdigi Ungkap Kecepatan Internet Bali Capai 105 Mbps

Selasa, 24 Maret 2026 - 21:13
Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global
Ekonomi

Pengabdian Tahun Ketiga, MIND ID Perluas Peran Indonesia dan kontribusi Global

Selasa, 24 Maret 2026 - 10:42

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    712 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.