• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

DPR Ingatkan Perusahaan Startup Wajib Penuhi Hak Pekerja Saat PHK

Redaksi Editor Redaksi
Minggu, 20 November 2022 - 07:19
in Ekonomi
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, di Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: ANTARA

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, di Jakarta, Sabtu (19/11/2022). Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris mengingatkan perusahaan-perusahaan startup tetap harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan saat melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).

Hal tersebut disampaikannya menanggapi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Di sisi lain, ia pun memahami bahwa perusahaan-perusahaan startup tersebut sudah melakukan segala upaya dan PHK adalah opsi terakhir.

BacaJuga:

Perkuat Ekonomi Syariah, Nasaruddin Umar Ditemani 3 Menteri di Pucuk Pimpinan IAEI

Kembangkan Agrowisata Krisan Gerbosari melalui Inovasi Digital

Dorong Penguatan Bioenergi sebagai Pilar Transisi Energi Nasional

“Meski begitu, kami mendesak agar proses PHK yang dijalankan mengikuti aturan hukum yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait dengan hak-hak pekerja,” kata Charles seperti dikutip Antara, Sabtu (19/111/2022).

Peringatan tersebut, menyusul adanya laporan dari mantan karyawan platform pendidikan Ruangguru yang mengaku terkena PHK secara dadakan dari pihak perusahaan. “Bayangkan dalam kondisi seperti ini, tiba-tiba di-PHK, karyawan juga pasti akan kesulitan. Perusahaan harus memberi waktu persiapan bagi karyawan, sesuai dengan aturan yang ada, termasuk memberikan pesangon,” ujarnya.

Charles menyatakan Komisi IX DPR RI akan mengawal pencairan dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan startup yang mengalami PHK. Di samping itu, dalam Undang-Undang Cipta Kerja disebutkan bahwa pengusaha wajib memberikan pesangon kepada karyawan yang terkena PHK.

“Komisi IX akan memastikan bahwa BPJS Ketenagakerjaan membayarkan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta hak-hak pekerja lainnya bagi pekerja yang terkena dampak PHK,” katanya.

Komisi IX DPR RI, kata Charles, juga meminta Pemerintah bersiap dengan segala kemungkinan dunia yang diprediksi akan memasuki resesi pada tahun 2023, serta melakukan berbagai upaya untuk mengantisipasi gelombang PHK yang dikhawatirkan akan terus berlanjut. Termasuk, Pemerintah memberikan solusi agar pekerja yang terkena PHK bisa mendapat kepastian untuk keberlangsungan hidupnya selama belum mendapatkan pekerjaan lagi.

“Dukungan dari Pemerintah bisa dalam bentuk bantuan dan juga pelatihan agar pekerja yang terkena PHK bisa siap untuk kembali menghadapi situasi di bursa kerja,” kata Wakil Ketua Umum Bidang Kesehatan Kadin Indonesia itu.

Ia pun mengatakan bahwa DPR akan ikut berpartisipasi bersama Pemerintah dalam menyiapkan solusi terhadap badai PHK yang melanda Indonesia, agar tidak berdampak terhadap ekonomi dan kesejahteraan rakyat.

Terakhir, Charles juga menyampaikan penderitaannya terhadap kondisi badai PHK yang melanda sejumlah startup Tanah Air. Termasuk, PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GoTo) yang melakukan perampingan karyawan sebanyak 1.300 orang atau sekitar 12 persen dari total karyawan tetap. “Kami di DPR merasa prihatin terhadap kondisi di mana GoTo dan beberapa startup sedang dalam proses melakukan PHK terhadap karyawan dalam jumlah besar,” ujarnya. (wib)

Tags: DPR RIHak PekerjapekerjaphkStartup
Berita Sebelumnya

Bierhoff Heran Dengan Larangan Bir di Piala Dunia

Berita Berikutnya

Cadaver Plus

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-29 at 14.11.03
Ekonomi

Perkuat Ekonomi Syariah, Nasaruddin Umar Ditemani 3 Menteri di Pucuk Pimpinan IAEI

Sabtu, 29 November 2025 - 15:02
WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.52.11
Ekonomi

Kembangkan Agrowisata Krisan Gerbosari melalui Inovasi Digital

Sabtu, 29 November 2025 - 11:45
WhatsApp Image 2025-11-29 at 10.31.38
Ekonomi

Dorong Penguatan Bioenergi sebagai Pilar Transisi Energi Nasional

Sabtu, 29 November 2025 - 10:45
WhatsApp Image 2025-11-29 at 09.34.36 (1)
Ekonomi

PetroChina Dorong Kebangkitan Kopi Liberika dan UMKM di Tanjung Jabung Barat

Sabtu, 29 November 2025 - 10:02
PROF
Ekonomi

Mubadala Energy dan PLN EPI Tandatangani HoA Perkuat Ketahanan Energi Indonesia

Sabtu, 29 November 2025 - 08:38
brii
Ekonomi

Tanggap Bencana, BRI Peduli Bergerak Cepat Salurkan Bantuan Bagi Warga Terdampak di Wilayah Sumatera

Jumat, 28 November 2025 - 20:42
Berita Berikutnya
disway

Cadaver Plus

BERITA POPULER

  • hujan

    Hujan dan Banjir Kader KB Asahan Tetap Antar MBG 3B

    790 shares
    Share 316 Tweet 198
  • Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    997 shares
    Share 399 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.