• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Penjabat Gubernur DKI Tak Pakai TGUPP

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 17 Oktober 2022 - 18:57
in Megapolitan
Heru Budi Hartono

Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono melakukan swafoto bersama para ASN di Balai Kota Jakarta, Senin (17/10/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memilih mengoptimalkan peran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), asisten dan tenaga ahli untuk membantu kinerjanya daripada menggunakan Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP).

“Saya ingin memaksimalkan dinas-dinas yang ada, mungkin diperkuat asisten, ada tenaga ahli, asisten ahli,” kata Heru di Balai Kota Jakarta, Senin (17/10).

BacaJuga:

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Dengan demikian, ia berencana tidak menggunakan TGUPP untuk mendampingi tugasnya selama menjadi Penjabat (Pj) Gubernur DKI.

DPRD DKI tidak mengalokasikan anggaran untuk TGUPP setelah Gubernur DKI Anies Baswedan pensiun pada 16 Oktober 2022.

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran DPRD DKI Jakarta, Gembong Warsono mengatakan, eksistensi TGUPP atau nama lain dari tim sejenis, merupakan kewenangan Penjabat Gubernur DKI.

Meski begitu, dia meminta agar penjabat gubernur DKI menggunakan alokasi anggaran untuk tim gubernur tersebut tidak lagi berasal dari APBD melainkan dari biaya penunjang operasional gubernur, apabila ingin membentuk tim yang membantu tugas gubernur.

“Jika penjabat gubernur merasa membutuhkan silakan menggunakan TGUPP atau apa istilahnya.Tapi alokasi anggaran tidak melekat di APBD, silakan anggaran yang digunakan melalui dana operasionalnya gubernur,” katanya.

Gembong menambahkan, besaran anggaran TGUPP pada masa mantan Gubernur Anies Baswedan pada 2018 mencapai Rp29 miliar. Kemudian pada 2019-2021 mencapai masing-masing sekitar Rp18,9 miliar.

Sedangkan pada 2022 mengingat masa jabatan Gubernur Anies hanya 10 bulan, yakni pada Oktober 2022, besaran alokasi untuk TGUPP mencapai Rp12,5 miliar.

Sementara itu, biaya penunjang operasional penjabat gubernur, lanjut dia, sama dengan dana penunjang operasional gubernur.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 tahun 2000, biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah provinsi ditetapkan berdasarkan klasifikasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di atas Rp500 miliar, yakni paling rendah Rp1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen dari PAD.

Sebagai gambaran, PAD DKI Jakarta pada 2020 mencapai Rp57,5 triliun.

Jika asumsi biaya penunjang operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah yang digunakan adalah maksimal 0,15 persen, maka dalam satu tahun mencapai Rp86,2 miliar atau per bulan mencapai Rp7,18 miliar.

Gembong menambahkan, komposisi besaran biaya penunjang operasional adalah 60 persen untuk gubernur dan 40 persen untuk wakil gubernur.

Dengan begitu, diperkirakan untuk gubernur biaya penunjang operasional sekitar Rp4,31 miliar per bulan dan wakil gubernur sekitar Rp2,87 miliar. (bro)

Tags: Heru Budi HartonoPemprov DKIPemprov DKI JakartaPj Gubernur DKIPj Gubernur DKI JakartaTGUPP

Berita Terkait.

libur
Megapolitan

Libur Panjang, Penumpang Kereta Api Serbu Pulau Jawa

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:23
judol
Megapolitan

DPRD: Markas Judol Internasional di Hayam Wuruk Alarm Keras Keamanan Jakarta

Kamis, 14 Mei 2026 - 12:12
Hujan
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Jakarta Berpotensi Diguyur Hujan

Kamis, 14 Mei 2026 - 07:34
Alwi Alatas
Megapolitan

Tak Terbukti Lakukan Tindak Pidana Seperti Dakwaan JPU, PN Jakut Vonis Bebas Pengusaha Ini

Kamis, 14 Mei 2026 - 02:38
Anak
Megapolitan

Peringati 61 Tahun, PGN Salurkan Layanan Kesehatan Anak lewat Program Khitan Massal

Rabu, 13 Mei 2026 - 23:25
febri
Megapolitan

Tanpa Bolak-Balik ke BPN, ‘Laris Manis’ Layani Roya dan Waris Cuma 5 Menit di Kabupaten Tangerang

Rabu, 13 Mei 2026 - 14:38

BERITA POPULER

  • hujan

    Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1070 shares
    Share 428 Tweet 268
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    979 shares
    Share 392 Tweet 245
  • Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    871 shares
    Share 348 Tweet 218
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    722 shares
    Share 289 Tweet 181
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.