• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Insiden Kanjuruhan Ada Peluang Tersangka Baru

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 14 Oktober 2022 - 22:23
in Headline
Mahfud-MD

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD berjalan meninggalkan lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (14/10/2022). Foto : Antara/Gilang Galiartha

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) sekaligus Ketua Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) Tragedi Kanjuruhan Mahfud MD menyebut ada peluang penetapan tersangka baru atas kasus pidana peristiwa yang menewaskan 132 orang tersebut.

“Sangat terbuka peluang itu, tergantung Polri. Dan masyarakat sudah banyak berbicara siapa yang patut diduga jadi tersangka baru kan, setiap hari ada di televisi, ada di koran,” kata Mahfud kepada awak media di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Bola Mata Ditutup Jaringan Selaput

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kendati demikian, Mahfud menegaskan bahwa penetapan tersangka tersebut harus sesuai dengan hukum acara pemeriksaan yang saat ini tengah dijalankan Polri.

Baca Juga : TGIPF Keluarkan Rekomendasi, Ketua Umum dan Exco PSSI Diminta Mundur

Mahfud bersama 13 anggota TGIPF telah menyampaikan laporan hasil investigasi Tragedi Kanjuruhan secara langsung kepada Presiden RI Joko Widodo pada Jumat.

Menurut Mahfud, dengan penyampaian laporan tersebut, TGIPF Tragedi Kanjuruhan telah menuntaskan tugasnya sesuai arahan Presiden.

Mahfud meyakini kepolisian lebih mengetahui seluk beluk dan pemenuhan kebutuhan untuk menetapkan tersangka baru Tragedi Kanjuruhan.

“Kami sudah menulis di laporan tebal itu, tapi kami tahu bahwa polisi lebih mengetahui untuk mencari itu caranya karena polisi punya senjata hukum acara,” ujarnya.

Mahfud sempat menyampaikan kesimpulan dari laporan TGIPF Tragedi Kanjuruhan yang menyatakan bahwa PSSI harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut, baik tanggung jawab hukum pidana maupun tanggung jawab moral.

“Satu tanggung jawab hukum pidana karena kematian yang sangat mengerikan dan itu karena kelalaian sekurang-kurangnya sangat mengerikan kematian 132 orang,” katanya.

Menurut Mahfud, Presiden Jokowi telah memerintahkan agar pengusutan tindak pidana Tragedi Kanjuruhan dilanjutkan hingga tuntas.

Bahkan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sudah diminta untuk mengusut lebih jauh tindak pidana tersebut.

“Karena kalau dugaan tim (TGIPF) ada yang harus lebih bertanggung jawab hukum. Polisi sudah direkomendasikan dan didorong Presiden untuk terus diusut (kasusnya,red.),” ujar Mahfud.

Berkenaan dengan tanggung jawab moral, Mahfud meyakini bahwa hal itu menjadi bagian dari desakan masyarakat.

“Kalau Anda merasa punya moral dan hidup di negara yang punya keadaban adiluhung, apa yang harus dilakukan bisa pilih sendiri,” katanya dikutip Antara.

Sebelumnya, Kapolri telah menetapkan enam orang tersangka Tragedi Kanjuruhan, yaitu Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB) AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Danki 3 Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.

Para tersangka tersebut disangka Pasal 359 dan Pasal 360 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan jPasal 103 Juncto Pasal 52 UU Nomor 11/2022 tentang Keolahragaan. (aro)

Tags: jatimkanjuruhanMalang

Berita Terkait.

iran
Headline

Gencatan Senjata AS–Iran–Israel Disorot DPR: Harus Permanen, Jadi Jalan Menuju Kemerdekaan Palestina

Kamis, 9 April 2026 - 13:33
yunus
Headline

Kondisi Terkini Andrie Yunus: Luka Bakar Membaik, Bola Mata Ditutup Jaringan Selaput

Kamis, 9 April 2026 - 10:30
Prabowo
Headline

Singgung Mekanisme Pemakzulan, Prabowo: Ada Salurannya, Lakukan Tanpa Kekerasan

Kamis, 9 April 2026 - 00:34
amin
Headline

DPR Wanti-Wanti Pemerintah Soal Rencana Restrukturisasi Utang dan Pengambilalihan Whoosh

Rabu, 8 April 2026 - 14:36
trump
Headline

Trump Sepakati Gencatan Senjata 2 Pekan dengan Iran, Syaratkan Selat Hormuz Dibuka

Rabu, 8 April 2026 - 08:37
trump
Headline

Ugal-ugalan! Trump Kembali Tebar Ancaman Pemusnahan Infrastruktur Vital Iran

Selasa, 7 April 2026 - 23:33

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1144 shares
    Share 458 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    749 shares
    Share 300 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    666 shares
    Share 266 Tweet 167
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.