• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Persilakan KY Periksa Pelanggaran Kode Etik Hakim Agung Kena OTT Suap

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 27 September 2022 - 06:06
in Nasional
Mukti-Fajar-Nur-Dewata

Ketua Komisi Yudisial Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan ruang seluas-luasnya bagi Komisi Yudisial (KY) untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik Hakim Agung non-aktif Sudrajad Dimyati (SD) dan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP).

“Dari hasil pertemuan dengan KPK, KY telah mendapatkan beberapa hal; yang pertama bahwa KPK memberikan waktu dan ruang kepada KY seluas-luasnya untuk melakukan pemeriksaan etik kepada hakim dan juga mungkin keterlibatan dari hakim-hakim yang lain dalam wilayah etik,” kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin.

BacaJuga:

Antisipasi Krisis Energi, Legislator Gerindra Dorong Penggunaan BBM Alternatif ‘Bobibos’

Menpar Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Perkuat Sinergi dengan Komisi VII DPR RI

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Baca Juga : KPK Panggil Lukas Enembe Untuk Diperiksa Sebagai Tersangka

Sebelumnya, Mukti menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk berkoordinasi lebih lanjut soal pemeriksaan dua hakim tersebut. Berdasarkan nota kesepahaman antara KY dan KPK, dia menjelaskan KY akan melakukan pertukaran data dalam penanganan kasus tersebut.

“Termasuk dari KPK kepada KY maupun dari KY kepada KPK. Jadi, misalnya di dalam pemeriksaan etik kami menemukan ada indikasi tindak pidana terkait dengan korupsi misalnya, maka kami akan serahkan kepada KPK; dan begitu juga sebaliknya. Jika, pada pemeriksaan tindak pidana korupsi tetapi ada unsur etik maka akan diserahkan kepada KY,” jelasnya.

Selain itu, dalam membangun proses penegakan hukum agar lebih komprehensif, kuat, dan terpadu, tambahnya, maka KY bersama dengan KPK dan MA melakukan tindakan pengawasan dan penegakan terhadap penyalahgunaan kewenangan dari para hakim tersebut.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pertemuan dengan KY tersebut juga membahas upaya-upaya pencegahan korupsi agar kasus yang menjerat dua hakim tersebut tidak terulang kembali.

“Tadi dibicarakan terkait upaya-upaya kami ke depan untuk mencegah supaya hal-hal yang menyangkut perilaku hakim itu dapat kami cegah dari awal. Di sisi lain, KY juga menyampaikan meminta KPK untuk memberi kesempatan bagi KY untuk memeriksa pelanggaran kode etik hakim tersebut,” kata Alex.

KPK total menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Selain Sudrajad Dimyati dan Elly Tri Pangestu, KPK juga menetapkan empat tersangka selaku penerima suap, yakni dua PNS Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara itu, empat tersangka selaku pemberi suap ialah pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno, serta dua pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID), yaitu Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Sebagai penerima, tersangka SD, DY, ETP, MH, NA, dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pemberi, tersangka HT, YP, ES, dan IDKS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (bro)

Tags: hakim agungKPKOTT SuapPelanggaran Kode Etik

Berita Terkait.

mulyadi
Nasional

Antisipasi Krisis Energi, Legislator Gerindra Dorong Penggunaan BBM Alternatif ‘Bobibos’

Kamis, 2 April 2026 - 11:32
menpar
Nasional

Menpar Tegaskan Komitmen Jaga Transparansi dan Perkuat Sinergi dengan Komisi VII DPR RI

Kamis, 2 April 2026 - 11:11
Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas
Nasional

Di RUU Jabatan Hakim Usia Pensiun Diusulkan Naik hingga 75 Tahun, DPR: Kunci di Kesehatan dan Integritas

Kamis, 2 April 2026 - 05:33
KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya
Nasional

KPK Pastikan Presiden Prabowo dan Wapres Gibran Sudah Lapor Kekayaan 2025, Ini Jumlah Hartanya

Kamis, 2 April 2026 - 01:09
Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan
Nasional

Dilakukan Terstruktur, Menteri PPPA Ingatkan Pemberdayaan Perempuan Lalui Sektor Pendidikan

Rabu, 1 April 2026 - 22:34
RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB
Nasional

RKP 2026 Usung Kedaulatan Pangan dan Energi, Begini Penjelasan Menteri PANRB

Rabu, 1 April 2026 - 20:52

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1084 shares
    Share 434 Tweet 271
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    794 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1241 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.