• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Dukung SE Mendagri Soal Izin Pejabat Daerah Mutasi ASN

Redaksi Editor Redaksi
Rabu, 21 September 2022 - 21:46
in Nasional
Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat membagikan keterangan dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI. Foto: ANTARA

Tangkapan layar - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus saat membagikan keterangan dalam video singkat yang diunggah di kanal YouTube DPR RI. Foto: ANTARA

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mendukung langkah Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengeluarkan surat edaran (SE) yang mengizinkan penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah memberi sanksi, memutasi, atau memberhentikan ASN.

“Sepanjang dimaksudkan untuk pembinaan aparatur sipil negara (ASN), efisiensi, dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah, maka tidak ada masalah. Apalagi, SE Mendagri tersebut hanya memberikan kewenangan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah secara terbatas,” kata Guspardi, dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (21/9/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

AMKI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Perang Melawan Penipuan Transaksi

Perempuan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen dan Kapitalisasi Bonus Demografi

Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi di Forum APFITA 2025

Ia menyampaikan bahwa Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 821/5492/SJ yang ditandatangani Tito pada tanggal 14 September 2022 itu memberikan izin kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut kasus korupsi dan pelanggaran disiplin berat.

“Artinya, ASN yang melakukan pelanggaran berat dan tersangkut kasus korupsi dapat segera diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” ujar dia.

Terkait mengenai izin bagi penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah untuk melakukan mutasi ASN antardaerah atau antarinstansi, menurut Guspardi, hal tersebut dapat membuat pemindahan status kepegawaian menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien.

Melalui aturan itu, kata dia, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis kepada Mendagri.

“Namun, mutasi antardaerah tetap harus diproses di Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri dan Badan Kepegawaian Negara (BKN). Lalu, untuk mutasi pejabat internal daerah, seperti pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator, penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri,” jelas Guspardi.

Dengan demikian, ia menekankan bahwa SE Mendagri tersebut dikeluarkan kepada penjabat, pelaksana tugas, dan penjabat sementara kepala daerah dengan kewenangan yang terbatas dan tidak sama dengan kewenangan milik kepala daerah definitif.

Meskipun begitu, Guspardi mengimbau Mendagri agar tetap mengawasi implementasi surat edaran tersebut guna mengantisipasi terjadinya penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan penjabat kepala daerah.

“Intinya, SE itu tidak melanggar sistem ketatanegaraan dan telah diatur dalam regulasi yang terperinci. Jangan sampai timbul masalah hukum baru sehingga muncul gugatan-gugatan ke lembaga peradilan,” ujar dia. (mg2)

Tags: DPR RIMutasi ASNPejabat DaerahSE Mendagri
Berita Sebelumnya

Bangun Bendungan Sidan, Brantas Abipraya Perkuat Ketahanan Air di Bali

Berita Berikutnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Prostitusi Anak di Jakbar

Berita Terkait.

amki
Nasional

AMKI Ungkap Fakta Mengejutkan soal Perang Melawan Penipuan Transaksi

Rabu, 19 November 2025 - 15:01
bkkbn
Nasional

Perempuan Kunci Pertumbuhan Ekonomi Delapan Persen dan Kapitalisasi Bonus Demografi

Rabu, 19 November 2025 - 14:52
kkp
Nasional

Gaungkan Program Strategis Perikanan Berbasis Teknologi di Forum APFITA 2025

Rabu, 19 November 2025 - 14:25
kkp
Nasional

Indonesia Luncurkan Peta Jalan dan Panduan Aksi Ekosistem Karbon Biru di COP 30 Brazil

Rabu, 19 November 2025 - 13:54
AMIN-AK
Nasional

DPR Ingatkan Risiko PPh Final 0,5 Persen: Wajib Perkuat Pengawasan

Rabu, 19 November 2025 - 13:36
WhatsApp Image 2025-11-19 at 12.58.14
Nasional

Wujudkan Swasembada Pangan, Kementan Libatkan ASPPHAMI Kendalikan Hama Produk Pascapanen

Rabu, 19 November 2025 - 12:50
Berita Berikutnya
DPR Dukung SE Mendagri Soal Izin Pejabat Daerah Mutasi ASN

Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka Prostitusi Anak di Jakbar

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4070 shares
    Share 1628 Tweet 1018
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    946 shares
    Share 378 Tweet 237
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    793 shares
    Share 317 Tweet 198
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.