• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

RUU PDP Ikuti Standar Perlindungan Data Pribadi Internasional

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 20 September 2022 - 20:10
in Headline
menkominfo

Menkominfo Johnny G. Plate dan Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid menandatangani hasil Rapat Kerja untuk membahas RUU PDP di Ruang Rapat Komisi I, Senayan, Jakarta, Rabu (7/9/2022). (ANTARA)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktur Eksekutif Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM) Wahyudi Djafar mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang disepakati DPR telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional.

“Secara umum membaca substansi materi UU PDP yang disepakati memang telah mengikuti standar dan prinsip umum perlindungan data pribadi yang berlaku secara internasional,” ucap Wahyudi seperti dikutip Antara, Selasa (20/9/2022).

BacaJuga:

Iran Bantah Berunding, Sebut Trump Hanya Mau Tenangkan Pasar AS

Sebut Trump Pembohong, Wakil Ketua Parlemen Iran Minta Teheran Tolak Dialog AS

Kemenhub Minta Pemudik Tunda Balik ke Jakarta, Manfaatkan WFA

Terutama, tutur Wahyudi melanjutkan, adanya kejelasan rumusan mengenai definisi data pribadi, jangkauan material yang berlaku mengikat bagi badan publik dan sektor privat, perlindungan khusus bagi data spesifik, adopsi prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi, batasan dasar hukum pemrosesan data pribadi, perlindungan hak-hak subjek data, serta kewajiban pengendali dan pemroses data.

“Artinya dengan klausul demikian, mestinya legislasi ini dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang menyeluruh dalam pemrosesan data pribadi di Indonesia,” ucap Wahyudi.

Wahyudi mengingatkan bahwa kunci efektivitas implementasi UU PDP berada pada otoritas perlindungan data, sebagai lembaga pengawas, yang akan memastikan kepatuhan pengendali dan pemroses data, serta menjamin pemenuhan hak-hak subjek data.

ruu pdp
Ilustrasi. Foto: Instagram/@fraksi_nasdem

Apalagi ketika UU PDP berlaku mengikat tidak hanya bagi sektor privat, tetapi juga badan publik (kementerian/lembaga), maka independensi dari otoritas ini menjadi mutlak adanya untuk memastikan ketegasan dan keadilan dalam penegakan hukum PDP.

Lebih jauh, tantangan besar implementasi UU PDP adalah pada penyiapan dan pembentukan berbagai regulasi pelaksana, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, peraturan lembaga, hingga berbagai panduan teknis lainnya.

“Dengan besarnya tantangan yang demikian, selain diperlukan kepemimpinan politik dari Presiden yang diberikan mandat untuk mengimplementasikan undang-undang ini, juga dibutuhkan peran serta dan itikad baik dari seluruh pemangku kepentingan untuk dapat memperbaiki tata kelola ekosistem perlindungan data pribadi di Indonesia,” ujar Wahyudi. (mg1)

Tags: Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadiruu pdp

Berita Terkait.

Unjuk-rasa
Headline

Iran Bantah Berunding, Sebut Trump Hanya Mau Tenangkan Pasar AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:13
AS-Iran
Headline

Sebut Trump Pembohong, Wakil Ketua Parlemen Iran Minta Teheran Tolak Dialog AS

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:41
Kendaraan-Mudik
Headline

Kemenhub Minta Pemudik Tunda Balik ke Jakarta, Manfaatkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 06:06
YCH
Headline

Yaqut Tes Kesehatan di RS Polri Sebelum Kembali Ditahan KPK

Selasa, 24 Maret 2026 - 04:34
Tol-Japek
Headline

Arus Balik Lebaran, “Contraflow” Tol Japek Berlaku dari Km 70 hingga Km 36 Arah Jakarta

Selasa, 24 Maret 2026 - 03:43
Yaqut
Headline

KPK Kembali Tahan Yaqut, Status Tahanan Rumah Dicabut

Selasa, 24 Maret 2026 - 01:11

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2670 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    972 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    831 shares
    Share 332 Tweet 208
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    698 shares
    Share 279 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.