• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

MPR: UU tentang Sumatera Barat Tidak Menegasikan Keberagaman

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 12 September 2022 - 20:45
in Nusantara
BP2DIM

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-Humas MPR RI).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat (Sumbar) berada dalam bingkai Pancasila dan tidak menegasikan keragaman.

“UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” kata Hidayat Nur Wahid saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Justru undang-undang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi, yakni Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengakui dan mengakomodasi budaya, adat lokal, dan kekhasan setiap daerah, paparnya.

Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli Narkoba, Dua Polisi Ditusuk Pelaku

Dalam UU Provinsi Sumatera Barat disebutkan dan diakui bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah adat “basandi syara, syara basandi kitabullah”. Adat dan budaya ini dalam sejarah maupun praktiknya tidak menegasikan atau menghilangkan adanya keragaman budaya dan agama di masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

“Kekhawatiran undang-undang ini akan membuat Sumbar menerapkan syariah secara eksklusif dan mendiskriminasi penganut agama selain Islam, tidak beralasan,” ujar HNW sapaan akrabnya.

Sebab, kata dia, ketentuan dalam UU tersebut jelas tetap mengacu pada Pancasila dan dalam bingkai UUD NRI 1945. Secara historis kaidah adat “basandi syara, syara basandi kitabullah” sudah menjadi budaya dan perilaku masyarakat Sumbar sejak sebelum Indonesia Merdeka, bahkan hingga kini.

Pandangan yang menyalahpahami adat “basandi syara, syara basandi kitabullah” bisa membahayakan, memecah belah NKRI, dan menimbulkan diskriminasi adalah pandangan yang tidak benar, ahistoris, dan tidak sesuai dengan fakta sejarah, ujarnya.

Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI juga setuju dan mendukung UU tersebut. Tidak ada partai politik di Senayan yang menolak falsafah budaya bersejarah yang dianut di Sumatera Barat, yaitu adat “basandi syara, syara basandi kitabullah”, tegas dia.

Ia mendukung Ketua Umum Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Masri Mansur yang menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2022 terutama aturan turunannya, yaitu peraturan pemerintah (PP) sampai peraturan daerah (perda).

“Kita ingin segera ada PP yang bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah sebagai turunan pelaksanaan dari UU ini,” kata dia. (bro)

Tags: KeragamanMPRpancasilaSumatera BaratUndang-undang

Berita Terkait.

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil
Nusantara

BMKG Catat 401 Gempa Susulan di Sulut-Malut, BNPB: Trennya Makin Mengecil

Jumat, 3 April 2026 - 18:37
Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore
Nusantara

Gempa M 7,6 Guncang Sulut-Malut: Ratusan KK Terdampak, 355 Orang Mengungsi di Tidore

Jumat, 3 April 2026 - 17:39
Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.