• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

MPR: UU tentang Sumatera Barat Tidak Menegasikan Keberagaman

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 12 September 2022 - 20:45
in Nusantara
BP2DIM

Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid menerima kunjungan Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Jakarta, Senin. (ANTARA/HO-Humas MPR RI).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid mengatakan bahwa Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat (Sumbar) berada dalam bingkai Pancasila dan tidak menegasikan keragaman.

“UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat tidak bertentangan dengan Pancasila dan NKRI,” kata Hidayat Nur Wahid saat menerima kunjungan Pengurus Pusat Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) di Jakarta, Senin.

BacaJuga:

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Justru undang-undang tersebut sudah sesuai dengan ketentuan konstitusi, yakni Pasal 28 I ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 yang mengakui dan mengakomodasi budaya, adat lokal, dan kekhasan setiap daerah, paparnya.

Baca Juga : Nyamar Jadi Pembeli Narkoba, Dua Polisi Ditusuk Pelaku

Dalam UU Provinsi Sumatera Barat disebutkan dan diakui bahwa adat dan budaya Minangkabau berdasarkan pada nilai falsafah adat “basandi syara, syara basandi kitabullah”. Adat dan budaya ini dalam sejarah maupun praktiknya tidak menegasikan atau menghilangkan adanya keragaman budaya dan agama di masyarakat Provinsi Sumatera Barat.

“Kekhawatiran undang-undang ini akan membuat Sumbar menerapkan syariah secara eksklusif dan mendiskriminasi penganut agama selain Islam, tidak beralasan,” ujar HNW sapaan akrabnya.

Sebab, kata dia, ketentuan dalam UU tersebut jelas tetap mengacu pada Pancasila dan dalam bingkai UUD NRI 1945. Secara historis kaidah adat “basandi syara, syara basandi kitabullah” sudah menjadi budaya dan perilaku masyarakat Sumbar sejak sebelum Indonesia Merdeka, bahkan hingga kini.

Pandangan yang menyalahpahami adat “basandi syara, syara basandi kitabullah” bisa membahayakan, memecah belah NKRI, dan menimbulkan diskriminasi adalah pandangan yang tidak benar, ahistoris, dan tidak sesuai dengan fakta sejarah, ujarnya.

Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI juga setuju dan mendukung UU tersebut. Tidak ada partai politik di Senayan yang menolak falsafah budaya bersejarah yang dianut di Sumatera Barat, yaitu adat “basandi syara, syara basandi kitabullah”, tegas dia.

Ia mendukung Ketua Umum Badan Persiapan Provinsi Daerah Istimewa Minangkabau (BP2DIM) Masri Mansur yang menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan UU Nomor 17 Tahun 2022 terutama aturan turunannya, yaitu peraturan pemerintah (PP) sampai peraturan daerah (perda).

“Kita ingin segera ada PP yang bisa ditindaklanjuti melalui peraturan daerah sebagai turunan pelaksanaan dari UU ini,” kata dia. (bro)

Tags: KeragamanMPRpancasilaSumatera BaratUndang-undang
Berita Sebelumnya

Ganjar Minta Pemerintah Pusat Kaji Ulang Penghapusan Honorer

Berita Berikutnya

Limbah PT Indorama Bocor, Warga Karawang Protes

Berita Terkait.

posko
Nusantara

RS Bhayangkara Padang Tangani 18 Jenazah Korban Banjir Bandang

Sabtu, 29 November 2025 - 06:06
sumut
Nusantara

Ratusan Paket Sembako, Genset Hingga Satelit Tiba di Sumut

Sabtu, 29 November 2025 - 03:03
sumbar
Nusantara

174 Korban Tewas dan 79 Hilang Bencana Sumut, Aceh, Sumbar

Jumat, 28 November 2025 - 22:12
banten
Nusantara

Jaringan Penjualan Narkoba Instagram Dibongkar, Polda Banten Sita Kiloan Ganja

Jumat, 28 November 2025 - 21:31
gadai
Nusantara

Pegadaian dan Universitas Halu Oleo Perkuat Pemberdayaan Pandai Besi Binongko

Jumat, 28 November 2025 - 19:47
mensos
Nusantara

Respons Cepat, Kemensos Selesaikan Permasalahan ODGJ di Cianjur

Jumat, 28 November 2025 - 18:06
Berita Berikutnya
Mediasi-Warga

Limbah PT Indorama Bocor, Warga Karawang Protes

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.