• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Buronan Kasus Pembunuhan di Bengkulu Berhasil Dibekuk

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 10 September 2022 - 21:29
in Nusantara
Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. Foto : Antara/Anggi Mayasari

Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Welliwanto Malau. Foto : Antara/Anggi Mayasari

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tim Opsnal Macan Gading Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bengkulu menangkap dua orang buronan berinisial NA dan BE yang menjadi tersangka tindak pidana pembunuhan terhadap dua pemuda di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum Bencoolen Mall Bengkulu pada awal Agustus 2022.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bengkulu Ajun Komisaris Polisi Welliwanto Malau mengatakan, tersangka NA diringkus polisi di Kelurahan Betungan, Kota Bengkulu, berdasarkan informasi dari masyarakat.

BacaJuga:

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Skandal Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Lindungi Jaringan Ishak

Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Blitar

“Setelah mendapatkan informasi tersebut kami langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan dibawa ke Polres Bengkulu,” ujarnya di Kota Bengkulu, Sabtu (10/9/2022).

Sementara tersangka BE ditangkap polisi dalam perjalanannya kembali ke Bengkulu dari pelariannya selama ini di Kabupaten Merangin, Provinsi Jambi.

Dengan penangkapan dua buronan tersebut, empat pelaku pembunuhan sudah ditangkap semua. Beberapa waktu sebelumnya polisi sudah meringkus tersangka DE dan GU.

Peristiwa pengeroyokan yang berakhir dengan penikaman tersebut terjadi pada awal Agustus 2022 tepatnya di depan SPBU Bencoolen Mall Bengkulu.

Dalam peristiwa itu, korban DA (18) mengalami tiga luka tusuk di tuuhnya sehingga meninggal dunia di tempat kejadian, sedangkan temannya AL (19) yang mengalami luka serupa sempat dibawa ke rumah sakit sebelum akhirnya meninggal dunia.

Malau mengatakan keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Untuk tersangka DE dan GU terancam pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHP subsider pasal 170 ayat 1 KUHP subsider pasal 358 ayat 2 KUHP.

Sedangkan NA dan BE yang merupakan tersangka utama dijerat pasal 338 KUHP juncto pasal 358 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun.

Beberapa hari sebelumnya polisi juga telah menggelar rekonstruksi kasus pengeroyokan yang mengakibatkan dua orang pemuda asal Kabupaten Bengkulu Selatan itu meninggal dunia.

Rekonstruksi itu menghadirkan dua orang tersangka DE dan GU yang memeragakan sebanyak 33 adegan pengeroyokan terhadap korban.

Dalam rekonstruksi itu terlihat dua orang pemuda, yaitu DA (18) dan AL (19), warga asal Bengkulu Selatan, tewas setelah ditikam para tersangka seperti dikutip Antara.

Pada rekonstruksi tersebut terungkap peran dua tersangka DE dan GU. Peran GU sebagai penghasut hingga dua tersangka lainnya (NA dan BE) melakukan penusukan. Sementara tersangka DE berperan melakukan pemukulan terhadap kedua korban dengan menggunakan balok kayu. (aro)

Tags: Kasus PembunuhanPembunuhanPolres BengkuluPolri

Berita Terkait.

bc
Nusantara

Bea Cukai Tegal Amankan 1,5 Juta Batang Rokok Diduga Tanpa Cukai, Penyelidikan Melibatkan Ekspedisi dan Kepolisian

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:55
kasat
Nusantara

Skandal Eks Kasat Narkoba Kutai Barat, Diduga Terlibat TPPU dan Lindungi Jaringan Ishak

Selasa, 19 Mei 2026 - 12:22
bc
Nusantara

Bea Cukai Tindak Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal di Kabupaten Blitar

Selasa, 19 Mei 2026 - 10:30
narkoba
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digerebek, Sindikat Pasang 21 “Sniper” dan Sandi Rahasia

Senin, 18 Mei 2026 - 17:27
bc
Nusantara

Bea Cukai Ternate Sikat 1,29 Juta Batang Rokok Ilegal, Negara Selamatkan Rp1,6 Miliar

Senin, 18 Mei 2026 - 16:16
Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2740 shares
    Share 1096 Tweet 685
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1007 shares
    Share 403 Tweet 252
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    819 shares
    Share 328 Tweet 205
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.