• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Banding Hukuman Mati Warga As Ditolak Pengadilan Tinggi China

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 27 Agustus 2022 - 08:49
in Internasional
ilustrasi hukuman mati

Ilustrasi - Hukuman mati. Foto : Antara/HO/pri.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pengadilan Tinggi Provinsi Zhejiang, China, menolak banding tervonis mati berkewarganegaraan Amerika Serikat, Shadeed Abdulmateen. Dalam putusannya yang diumumkan secara terbuka pada Kamis (25/8), Pengadilan Tinggi Zhejiang menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama di Kota Ningbo.

Dengan ditolaknya upaya banding tersebut, maka putusan hukuman mati tinggal menunggu persetujuan Mahkamah Agung Rakyat China (SPC).

BacaJuga:

Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Pejabat Senior PBB Mengutuk Keras

Klaim Rudal Iran Habis, Siasat Trump demi Tutupi Jebolnya Pertahanan AS

Di Forum BRICS, RI Suarakan Reformasi Tata Kelola Global dan Hukum yang Adil

Selama persidangan banding, Pengadilan Tinggi Zhejiang memberikan perlindungan hak litigasi Abdulmateen dan keluarga korban pembunuhan sesuai hukum yang berlaku.

Abdulmateen juga didampingi dua penasihat hukum dan seorang penerjemah, sedangkan kuasa hukum korban juga menghadiri sidang putusan tersebut.

Baca Juga: Terima Suap, Politisi Partai Komunis China Divonis Mati

Lebih dari 20 pegawai Konsulat Jenderal AS di Shanghai, beberapa anggota Kongres Rakyat China dan anggota Majelis Permusyawaratan Politik Rakyat China turut menghadiri sidang tersebut.

Abdulmateen menikam perempuan berusia 21 tahun bermarga Chen di dekat halte bus hingga tewas pada 14 Juni 2021 malam.

Dosen bahasa Inggris di salah satu universitas di Ningbo itu menjalin hubungan asmara dengan korban yang merupakan mahasiswinya sendiri. Keduanya terlibat pertengkaran setelah Chen mengatakan ingin mengakhiri hubungan seperti dilansir Antara.

Pertengkaran tersebut memicu Abdulmateen untuk mengakhiri nyawa kekasihnya itu, menurut putusan pengadilan tingkat pertama.

Atas perkara tersebut, pengadilan tingkat pertama di Ningbo menjatuhkan hukuman mati pada Abdulmateen pada 21 April 2022 dengan tuduhan pembunuhan berencana.

Abdulmateen datang ke China pada 2013 untuk bekerja. Dia menikah dan memiliki seorang anak laki-laki. Namun, dia kemudian bercerai dengan istrinya pada 6 Mei 2021. (aro)

Tags: ChinaHukumanSanksi

Berita Terkait.

Warga-Palestina
Internasional

Masjid di Tepi Barat Dibakar Pemukim Israel, Pejabat Senior PBB Mengutuk Keras

Minggu, 17 Mei 2026 - 01:45
trump
Internasional

Klaim Rudal Iran Habis, Siasat Trump demi Tutupi Jebolnya Pertahanan AS

Sabtu, 16 Mei 2026 - 05:05
brics
Internasional

Di Forum BRICS, RI Suarakan Reformasi Tata Kelola Global dan Hukum yang Adil

Sabtu, 16 Mei 2026 - 04:04
Abbas-Araghchi
Internasional

Iran Serukan Anggota BRICS Bersatu Lawan Dominasi AS dan Israel

Kamis, 14 Mei 2026 - 23:03
Kapal-PMI
Internasional

Kapal PMI Ilegal Tenggelam di Malaysia, Legislator DPR: Bukti Negara Lalai Lindungi Warga

Kamis, 14 Mei 2026 - 22:02
trump
Internasional

Tiba di Beijing, Trump Jumawa Remehkan Peran China dalam Konflik Timur Tengah

Kamis, 14 Mei 2026 - 13:03

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2272 shares
    Share 909 Tweet 568
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1236 shares
    Share 494 Tweet 309
  • Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    982 shares
    Share 393 Tweet 246
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    800 shares
    Share 320 Tweet 200
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    798 shares
    Share 319 Tweet 200
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.