• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Internasional

Mahkamah Persekutuan Malaysia Kuatkan Vonis Mantan PM Najib Razak

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Rabu, 24 Agustus 2022 - 02:22
in Internasional
najib

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak, didampingi putra sulungnya Mohd Nizar Najib, tiba di Mahkamah Persekutuan di Putrajaya, Malaysia, Selasa (23/8/2022). Antara/Reuters/Hasnoor Hussain/aww

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Persekutuan Malaysia pada Selasa (23/8) menguatkan vonis 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit Malaysia (RM) (Rp695,22 miliar) terhadap mantan Perdana Menteri Najib Razak atas kasus penyalahgunaan dana SRC International Sdn Bhd.

Majelis hakim di Pengadilan Federal yang diketuai oleh Ketua Hakim Tun Tengku Maimun Tuan Mat menolak banding Najib untuk membatalkan vonis yang dijatuhkan oleh Mahkamah Tinggi pada 28 Juli 2020, menurut laporan kantor berita Bernama Selasa (23/8), seperti dilansir Antara.

BacaJuga:

Trump ‘Semprot’ Netanyahu, Perintahkan Pasukan Israel Putar Balik dari Beirut

Iran Siap Bantu Lebanon  Hadapi Agresi Israel

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Hakim membuat keputusan dengan suara bulat setelah menemukan pembelaan Najib tidak konsisten dan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal.

Maimun mengatakan mahkamah tidak menemukan kesalahan dalam putusan yang dibuat hakim Mahkamah Tinggi saat itu, Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali, yang memvonis Najib dengan hukuman 12 tahun penjara dari tiga tuduhan, yaitu menggelapkan dana 27 juta RM, 5 juta RM dan 10 juta RM dari dana SRC.

Baca Juga: PM Malaysia: Kestabilan Politik Jadi Tantangan Utama Setahun Memimpin

Pada akhir persidangan hakim mengumumkan surat perintah agar Najib mulai menjalani hukuman penjara.

Kasus penyalahgunaan dana SRC yang melibatkan Najib bermula pada 3 Juli 2018. Pasukan Petugas Khas 1MDB membawa Najib untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Pusat Komisi Anti Korupsi Malaysia (MACC).

Mahkamah Sesyen mendakwa Najib dengan tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan dan satu dakwaan penyalahgunaan wewenang dana 42 juta RM (Rp46,37 miliar) milik SCR. Selain itu, mahkamah juga mendakwa dengan tiga tuduhan pencucian uang dari dana yang sama.

Hakim Mahkamah Tinggi Datuk Mohd Nazlan Mohd Ghazali pada 28 Juli 2020 menyatakan Najib bersalah. Najib lalu mengajukan banding pada 19 Oktober 2020 dan mulai disidangkan pada 5 April 2021.

Pada 8 Desember 2021, Mahkamah Rayuan menguatkan keputusan Mahkamah Tinggi yang telah menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara. (mg1)

Tags: korupsiMalaysianajib razakpenjara

Berita Terkait.

trump
Internasional

Trump ‘Semprot’ Netanyahu, Perintahkan Pasukan Israel Putar Balik dari Beirut

Selasa, 2 Juni 2026 - 16:06
Nayeon TWICE Terlihat Kelelahan Saat Konser, Penggemar Soroti Kondisi Fisiknya
Internasional

Iran Siap Bantu Lebanon  Hadapi Agresi Israel

Senin, 1 Juni 2026 - 22:31
Jakbar Disebut ‘Gotham City’, Wali Kota Klaim Kejahatan Jalanan Tidak Mengkhawatirkan
Internasional

Lewat Utusan, Prabowo Terima Pesan Khusus dari Emir Qatar

Senin, 1 Juni 2026 - 22:05
tank
Internasional

Prancis Minta Sidang Darurat PBB Bahas Operasi Militer Israel di Lebanon

Senin, 1 Juni 2026 - 00:30
Cenderung Bervariatif, Cuaca di Jakarta Diwarnai Berawan Hingga Hujan Ringan
Internasional

Fase Armuzna Berjalan Lancar, Jemaah Nafar Tsani Mulai Tinggalkan Mina Menuju Makkah

Minggu, 31 Mei 2026 - 04:21
Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina
Internasional

Wamenhaj: Fase Armuzna Tuntas, Seluruh Jemaah Haji Indonesia Tinggalkan Mina

Sabtu, 30 Mei 2026 - 20:44

BERITA POPULER

  • Timnas-U19

    Piala AFF U-19: Pastikan Rotasi Kontra Timor Leste, Nova Minta Garuda Muda Nikmati Laga

    1986 shares
    Share 794 Tweet 497
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1131 shares
    Share 452 Tweet 283
  • Malam Ini Indonesia vs Myanmar di Piala AFF U-19: Langkah Awal Pertahankan Mahkota

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    928 shares
    Share 371 Tweet 232
  • Film “Pesta Babi” dan “Teman Tegar Maira”, DPD RI: Itu Suara Kesadaran tentang Papua

    3529 shares
    Share 1412 Tweet 882
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.