• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kata Kemenkumham soal Gugatan Merek Gen Halilintar di Pengadilan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 20 Agustus 2022 - 03:03
in Nasional
kemenkumham

Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Jenderal (Ditjen) Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menanggapi gugatan merek yang dilayangkan oleh Gen Halilintar ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Merek Gen Halilintar itu sebenarnya sudah ada yang mendaftar pada 23 Oktober 2017 oleh PT. Soka Cipta Niaga,” kata Plt Dirjen Kekayaan Intelektual Kemenkumham Razilu melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Ia menjelaskan merek Gen Halilintar bukan dibatalkan, namun ditolak pada 2019 karena dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek lain yang sudah terdaftar untuk barang jasa sejenis.

Hal tersebut sesuai dengan Pasal 21 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Gen Halilintar diketahui mengajukan pada 5 Juni 2018. Jika mengacu pada sistem first to file, maka hal itu ditolak karena dinilai ada persamaan pada pokoknya oleh DJKI.

Baca Juga: Kemenkumham Beri Dukungan Pelestarian Musik Gambus di Sultra

Setelah penolakan tersebut, pihak Gen Halilintar mengajukan banding ke Komisi Banding Merek. Pada April 2020, Komisi Banding Merek memperkuat keputusan DJKI untuk menolak merek yang diajukan pihak Gen Halilintar.

“Nah keputusan dari Komisi Banding Merek inilah yang dia (Gen Halilintar) gugat ke Pengadilan Niaga,” ucap Razilu.

Oleh karena itu, kata dia, DJKI Kemenkumham sebenarnya tidak pernah membatalkan merek yang diajukan Gen Halilintar pada 2018 tersebut. Penyelesaian masalah itu juga masih perlu ditunggu dan DJKI akan mengikuti proses.

“Sekarang kita tunggu keputusan pengadilan. Apa pun keputusan pengadilan, kita akan ikuti,” ujarnya.

Di sisi lain, pihak PT. Soka Cipta Niaga mengantongi sertifikat merek dengan Nomor IDM000764189. Merek ini dilindungi hingga 23 Oktober 2027 dan masih bisa diperpanjang.

Merek tersebut berada di kelas barang/jasa 25 yang berisi produk fesyen (kimono, pakaian tidur, celana anak-anak dan lain-lain).

Sebagai catatan, sistem first to file dalam merek yaitu pihak yang lebih dalu melakukan permohonan merek, maka dialah yang akan mendapatkan hak eksklusif untuk merek tersebut.

Namun, selain harus yang paling dahulu mendaftar, dalam pemberian hak merek juga mesti melalui proses pengumuman dan pemeriksaan di DJKI. Dalam prosesnya memungkinkan merek diterima atau ditolak. (bro)

Tags: Gugatan Merek Gen HalilintarKemenkumhamMerek Gen Halilintarpengadilan

Berita Terkait.

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional
Nasional

Wamendagri Wiyagus Tegaskan Peran Aktif Satlinmas Krusial Dukung Kelancaran Pembangunan Nasional

Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:00
Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan
Nasional

Wamendagri Bima Sebut Kepala Daerah sebagai Petarung di Tengah Lima Tantangan

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:50
Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai
Nasional

Wamendagri Bima Arya Dorong Otonomi Daerah Berbasis Penciptaan Nilai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 19:40
CVC
Nasional

Lakukan Monitoring dan Evaluasi, Bea Cukai Pastikan Perusahaan Penuhi Izin Corporate Guarantee

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:27
Karhutla
Nasional

Jaga Gajah Way Kambas dari Karhutla, BNPB Jalankan Instruksi Prabowo

Jumat, 28 Agustus 2026 - 13:35
Aksi-Massa
Nasional

Pascaricuh Semalam, Lalu Lintas Depan DPR Kembali Lancar

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:34

OLAHRAGA

Olahraga

Ada MU vs Brighton hingga Liverpool vs Tottenham, Ini Drawing Babak Ketiga Carabao Cup

Editor Ali Rachman
Sabtu, 29 Agustus 2026 - 08:20

INDOPOSCO.ID - Babak ketiga Carabao Cup 2026/2027 belum dimainkan, tetapi panasnya sudah terasa sejak hasil undian diumumkan. Sejumlah klub Premier...

SelengkapnyaDetails
Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Dari Lapangan Hijau, YKK–Real Madrid Foundation Nyalakan Mimpi Ratusan Anak Indonesia

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:05
Trophi-Liga-Champions

Drawing Liga Champions: Deretan Bigmatch Langsung Hiasi Fase Liga

Jumat, 28 Agustus 2026 - 15:47
Piala-AFF

Bekuk Tailan di Final AFF, Kim Sang Sik Ukir Sejarah untuk Vietnam

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:43
RF

Jakarta Jadi Saksi, RF ONLINE NEXT Bawa Kejutan Besar untuk Player Indonesia

Kamis, 27 Agustus 2026 - 23:03

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.