• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Terima SPDP Tersangka Irjen Pol Ferdy Sambo, Kejagung Tunjuk JPU

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Jumat, 12 Agustus 2022 - 22:57
in Headline
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Foto : Antara/Asprilla Dwi Adha/tom.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi (tengah) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) memberikan keterangan pers di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8/2022). Foto : Antara/Asprilla Dwi Adha/tom.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOS.CO.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPD) terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo, tersangka perkara dugaan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, setelah menerima SPDP dari penyidik Bareskrim Polri, Kejagung juga sudah mengeluarkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut.

BacaJuga:

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

“Kami sudah menerima SPDP, dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukkan Jaksa Penuntut Umum dalam perkara dimaksud,” ujarnya saat dikonfirmasikan melalui pesan instans di Jakarta, Jumat (12/8/2022).

Menurut Ketut, Kejaksaan bakal profesional dalam menangani setiap perkara termasuk kasus yang menarik perhatian publik.

“Jaksa yang menangani perkara apa pun atau untuk semua perkara tanpa diperintah dan disuruh sudah pasti profesional dalam menanganinya, kalau tidak tentu akan ada konsekuensi-nya dari pimpinan,” tutur Ketut.

Ketut juga mengatakan yang terpenting dalam menuntaskan kasus tersebut hingga sampai ke pengadilan adalah koordinasi dengan penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya.

“Yang paling penting koordinasi penyidik dan penuntut umum dalam rangka mempercepat proses penyelesaian perkaranya sangat diperlukan,” ujarnya dilansir Antara.

Kasus menambahkan, penanganan perkara ini diawasi langsung oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana. “Pengendalian perkara dilakukan oleh Jampidum langsung,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Mekopolhukam) Mahfud MD, Selasa (9/8) menyatakan bahwa Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan terus mengawal pengusutan kasus kematian Brigadir J sampai tuntas.

Setelah mengawal penetapan para tersangka, Pemerintah melalui Kemenko Polhukam akan mengawal Kejaksaan dalam membangun konstruksi hukum, kemudian ditindak di pengadilan dengan pendakwaan dan penuntutan yang sungguh-sungguh.

Di samping itu, Ketua Kompolnas ini juga menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong agar Kejaksaan memiliki semangat yang sama dengan Polri dalam menindak kasus kematian Briagdir J secara profesional.

“Kejaksaan harus benar-benar profesional menangani kasus ini dengan konstruksi hukum yang kuat, agar mudah nanti bagi pengadilan dan masyarakat memahami kasus ini sebagai upaya penegakan hukum dan keadilan,” kata Mahfud.

Penyidik Tim Khusus Polri telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, yakni Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada RE atau Bharada E, Brigadir Kepala (Bripka) Ricky Rizal atau Bripka RR, dan satu tersangka sipil bernama Kuat atau KM (sopir Putri Candrawathi).

Keempat tersangka ini disangkakan dengan pasal pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

Dalam kasus ini juga terungkap fakta, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J tewas ditembak oleh Bharada E atas perintah Irjen Pol. Ferdy Sambo. Penyidikan oleh Timsus Polri tidak menemukan adanya peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan diawal peristiwa.

Kasus penembakan terhadap Brigadir J terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada Jumat (8/7) lalu. Hingga kini penyidik masih mendalami motif pembunuhan terhadap Brigadir J. (aro)

Tags: Brigadir JFerdy Samboirjen ferdy samboIrjen Pol Ferdy SamboJPUKasus Brigadir JKasus PenembakanKejagung
Berita Sebelumnya

Pemeriksaan Komnas HAM, Ferdy Sambo Akui Aktor Utama Tewasnya Brigadir J

Berita Berikutnya

Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap Dana Perimbangan

Berita Terkait.

nu
Headline

Amid Internal Turmoil, Gus Ipul and Four PBNU Officials Reassigned by Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:37
nu
Headline

Di Tengah Gejolak Internal, Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU Dipindahkan Gus Yahya

Jumat, 28 November 2025 - 19:32
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Fire Tragedy Claims 128 Lives

Jumat, 28 November 2025 - 19:27
GUS
Headline

Di Tengah Konflik Internal, Gus Yahya Rotasi Gus Ipul dan Empat Pejabat PBNU

Jumat, 28 November 2025 - 19:17
hongkong-bencana
Headline

Hong Kong Berduka: 128 Korban Tewas dalam Kebakaran Besar

Jumat, 28 November 2025 - 19:07
ira
Headline

Ira Puspadewi and Two Former ASDP Directors Officially Released from Detention

Jumat, 28 November 2025 - 18:57
Berita Berikutnya
kpk

Eks Pejabat Kemenkeu Jadi Tersangka Suap Dana Perimbangan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    759 shares
    Share 304 Tweet 190
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    687 shares
    Share 275 Tweet 172
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    670 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Persik vs Semen Padang: Macan Putih siap Mental, Kabau Sirah punya Momentum

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    996 shares
    Share 398 Tweet 249
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.