• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Daerah

Bupati HSU Nonaktif Ngaku Cuman Terima Suap Rp11,5 Miliar

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Selasa, 9 Agustus 2022 - 03:33
in Daerah
hsu

Terdakwa korupsi Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid mengikuti persidangan secara virtual di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (8/8/2022). Foto : Antara/Firman

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) nonaktif Abdul Wahid yang duduk di persidangan sebagai terdakwa mengaku hanya menerima gratifikasi berupa fee kontraktor pemenang lelang pekerjaan sebesar Rp11,5 miliar lebih berdasarkan perhitungan pihaknya.

“Jadi tidak seluruhnya jumlah dana yang dihitung oleh Penuntut Umum KPK benar-benar diterima oleh klien kami,” kata penasihat hukum terdakwa, Fadli Nasution saat membacakan pembelaan pada persidangan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Senin (8/8/2022) petang.

BacaJuga:

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Atas perhitungan versi terdakwa itu, maka terjadi selisih sekitar Rp14,5 miliar dari tuntutan uang pengganti sebesar Rp26 miliar yang dituntutkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Fadli juga meminta agar pihak-pihak yang turut menerima dan menikmati gratifikasi juga dihadapkan pada proses hukum dan mengembalikan dana sebagai bagian dari uang pengganti yang dituntutkan kepada kliennya.

Sementara Abdul Wahid yang hadir secara virtual dari Lapas Kelas IIA Banjarmasin meminta maaf kepada seluruh pihak termasuk masyarakat HSU dan masyarakat Kalsel yang menyoroti perkaranya.

Baca Juga: Bupati Mamteng Kabur, KPK Minta KSAD Hadirkan Anggota TNI

Bupati HSU dua periode ini menyatakan, apapun yang terjadi dia mengaku menyesal atas perbuatan salah yang dilakukannya.

“Saya harap putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya dari majelis hakim,” ucapnya di hadapan Ketua Majelis Hakim Yusriansyah.

Menanggapi pembelaan terdakwa, JPU KPK Titto Jaelani menyatakan tetap pada tuntutannya. “Kalau terkait selisih perhitungan gratifikasi yang diterima berbeda hal biasa saja, mereka punya perhitungan kami juga punya perhitungan sendiri,” ujar Titto dilansir Antara.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin (15/8) pekan depan dengan agenda putusan atau vonis majelis hakim terhadap terdakwa.

Pada sidang sebelumnya diketahui Abdul Wahid dituntut dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda sebesar Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan.

Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti Rp26 miliar lebih yang jika setelah satu bulan putusan inkrah dan terdakwa tak dapat membayar uang pengganti, maka harta bendanya dapat disita oleh lalu dilelang untuk membayar uang pengganti. Namun jika tak juga mencukupi, maka terdakwa dipidana selama enam tahun. (aro)

Tags: korupsiKPK

Berita Terkait.

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten
Daerah

Baru Saja, Gempa Bumi Dangkal Menghantam Barat Daya Muarabinuangeun di Banten

Selasa, 1 September 2026 - 09:02
Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030
Daerah

Kembali Dipercaya, Ns. Uti Rusdian Hidayat Pimpin STIKes Yarsi Pontianak hingga 2030

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:50
Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III
Daerah

Gunung Sinabung Meletus, PVMBG: Status Naik Siaga Level III

Senin, 31 Agustus 2026 - 19:50
soni
Daerah

Pendidikan Merata dan Terjangkau, Komitmen Andra Soni Lewat USB dan Program Sekolah Gratis

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:47
sekda
Daerah

Sekda Cilegon Dilantik, Sekda Banten Tekankan Pemda Perkuat Kolaborasi untuk Peningkatan Pelayanan Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:08
Bantuan
Daerah

Gempa NTT: Telkom Akses Gercep Turunkan 150 Teknisi, Layanan Siaga 24 Jam

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:36

OLAHRAGA

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia
Olahraga

Minim Efektivitas! Indonesia U-20 Imbang 0-0 Lawan Malaysia

Editor Laurens Dami
Senin, 31 Agustus 2026 - 21:15

INDOPOSCO.ID – Timnas Indonesia U-20 harus berbagi poin dengan Malaysia dalam laga perdana Grup H Kualifikasi Piala Asia U-20 2027...

SelengkapnyaDetails
timnas

Timnas Indonesia U-20 vs Malaysia: Garuda Muda Diminta Waspada

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:47
John-Herdman

Tuntaskan Merdeka Run, John Herdman Tantang Adu Lari Skuad Garuda

Senin, 31 Agustus 2026 - 13:45
Marquez

Klasemen MotoGP 2026 Makin Panas Usai Marc Marquez Menang di Aragon

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:01
GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

GTWCE-Endurance Cup: Mercedes-BMW Menggila di Nurburgring, Ferrari Siapkan Serangan Balik

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:31

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.