• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Korupsi IPDN, Eks Pejabat Adhi Karya Dituntut Empat Tahun Penjara

Juni Armanto by Juni Armanto
Selasa, 2 Agustus 2022 - 08:34
in Nasional
ipdn

Mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) 2011-2014 Dono Purwoko menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam perkara dugaan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8/2022). Foto : Antara/Desca Lidya Natalia

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) periode 2011-2014 Dono Purwoko dituntut empat tahun penjara karena diduga melakukan korupsi pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam negeri (IPDN) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun anggaran 2011 sehingga merugikan negara senilai Rp19,749 miliar.

“Menuntut, supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Dono Purwoko telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa penjara selama empat tahun ditambah denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan,” kata jaksa penuntut umum (JPU) KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (1/8/2022).

Dono dinilai terbukti melakukan dakwaan alternatif pertama yaitu pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari kolusi, korupsi dan nepotisme serta merugikan keuangan negara atau daerah. Hasil pekerjaan terdakwa tidak sesuai spesifikasi dan tidak dapat dipergunakan secara sempurna. Hal yang meringankan, terdakwa tidak menikmati hasil kejahatan secara langsung, terdakwa belum pernah dihukum,” tambah jaksa Ikhsan.

Dalam perkara ini, JPU KPK tidak membebankan Dono untuk membayar uang pengganti.

JPU KPK juga menyebut PT Adhi Karya telah menitipkan uang senilai Rp5 miliar pada 18 Februari 2022 yang nantinya akan diperhitungkan sebagai pembayaran kerugian negara.

Perbuatan Dono, menurut JPU memperkaya orang lain yaitu Dudy Jocom selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Satuan Kerja Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tahun anggaran 2011 sebesar Rp3,5 miliar; konsultan perencana PT Bita Enercon Engineering Torret Koesbiantoro sebesar Rp275 juta, konsultan manajemen konstruksi PT Artefak Arkindo Djoko Santoso sebesar Rp150 juta serta korporasi PT Adhi Karya sebesar Rp15,824 miliar.

Pagu anggaran gedung kampus IPDN Minahasa Sulut Tahun Anggaran 2011 adalah sebesar Rp127,834 miliar. Setelah PT Adhi Karya dinyatakan lolos tahap pra kualifikasi pada Juni 2011, staf pemasaran perusahaan tersebut yaitu Ari Prijo Widagdo bertemu dengan perwakilan PT Waskita Karya dan PT Hutama Karya.

Dalam pertemuan itu disepakati PT Adhi Karya mengerjakan kampus IPDN di Sulut, PT Waskita Karya untuk kampus IPDN di Gowa, Sulawesi Selatan dan PT Hutama Karya mengerjakan di Agam, Sumatera Barat dan Rokan Hilir, Riau. Selanjutnya dibuat dokumen penawaran sebagai perusahaan pendamping.

PT Adhi Karya lalu ditetapkan sebagai pemenang tender dengan nilai penawaran Rp124,191 miliar oleh Menteri Dalam Negeri saat itu Gamawan Fauzi pada 13 September 2011.

Selanjutnya Dono mengganti personil tim inti tanpa persetujuan tertulis, mengalihkan pekerjaan ke pihak lain (subkontraktor) tanpa izin tertulis Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), mengajukan permohonan pembayaran pekerjaan tidak sesuai prestasi fisik pekerjaan dan hasil pekerjaan fisik tidak memenuhi volume dan spesifikasi kontrak.

Dono juga setuju memberi “commitment fee” kepada pihak-pihak terkait yaitu Rp3,5 miliar untuk Dudy Jocom, Rp275 juta untuk Torret Koesbiantor dan Rp150 juta untuk Djoko Santoso.

PT Adhi Karya lalu menerima pembayaran seluruhnya sebesar Rp125,191 miliar yang setelah dipotong pajak total pembayaran bersih adalah Rp109,514 miliar sedangkan total biaya yang digunakan PT Adhi Karya untuk IPD Sulut TA 2011 adalah Rp89,764 miliar sehingga uang sebesar Rp19,749 miliar tidak bisa dipertanggungjawabkan penggunaannya seperti dilansir Antara.

Sidang dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan pada 8 Agustus 2022 sedangkan vonis akan dibacakan pada 11 Agustus 2022. (aro)

Tags: Dono PurwokoIPDNkorupsiKorupsi Proyek IPDN GowaKPKProyek IPDN Gowa
Previous Post

Membaik Memburuk

Next Post

BLACKPINK Luncurkan Album September, Disusul World Tour

Related Posts

game
Nasional

Pembatasan Game Online PUBG, DPR Ingatkan Pentingnya Faktor Ini kepada Pemerintah

Selasa, 11 November 2025 - 17:07
uang
Nasional

DPR Minta Pemerintah Selesaikan 4 PR Besar Sebelum Redenominasi

Selasa, 11 November 2025 - 15:33
WhatsApp Image 2025-11-11 at 12.13.05
Nasional

Tindaklanjuti Instruksi Prabowo, Komisi V DPR Dorong Kemenhub Percepat Pembangunan Kereta Api Luar Jawa

Selasa, 11 November 2025 - 14:04
1762833928565 (1)
Nasional

Utusan Khusus Presiden RI Bidang Iklim dan Energi Resmikan Paviliun Indonesia di COP30 Belém

Selasa, 11 November 2025 - 13:06
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.27.09
Nasional

DPR Tegaskan Komitmen IKN jadi Ibu Kota Politik Tahun 2028

Selasa, 11 November 2025 - 12:55
WhatsApp Image 2025-11-11 at 11.13.40
Nasional

Ledakan di SMAN 72 Ungkap Bobroknya Fungsi Pencegahan Bullying Sekolah

Selasa, 11 November 2025 - 12:23
Next Post
blackpink

BLACKPINK Luncurkan Album September, Disusul World Tour

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    989 shares
    Share 396 Tweet 247
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.