• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Penempatan Kembali PMI di Malaysia Perlu Diawasi Ketat

Redaksi by Redaksi
Minggu, 31 Juli 2022 - 12:19
in Headline
Fadjar-Dwi-Wisnuwardhani

Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani. ANTARA

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Fadjar Dwi Wisnuwardhani mengingatkan penempatan kembali Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia perlu diawasi ketat, agar tetap berlandaskan pada komitmen Nota Kesepahaman (MoU) antara dua negara yang telah diteken pada 1 April dan 28 Juli 2022.

“Pengawasan menjadi penting untuk dilakukan, agar ketidakpastian berupa penutupan penempatan kembali di masa depan bisa dihindari,” kata Fadjar dalam keterangan tertulis, di Jakarta, Minggu (31/7).

Pemerintah Indonesia dan Malaysia telah menandatangani Pernyataan Bersama (Joint Statement) terkait implementasi Nota Kesepahaman (MoU) tentang Penempatan dan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Sektor Domestik di Malaysia.

Baca Juga : Indonesia Stop Kirim Pekerja Migran, Penyebabnya Malaysia Melakukan Ini

Penandatanganan dilakukan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Manusia Malaysia Dato’ Sri M Saravanan Murugan pada Kamis (28/7) pascapertemuan Joint Working Group (JWG) ke-1.

Penandatanganan tersebut mewujudkan kembali kesepakatan antarkedua negara untuk membuka perekrutan dan penempatan PMI di Malaysia mulai 1 Agustus 2022.

Fadjar menekankan pentingnya Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) melakukan pengawasan ketat atas implementasi MoU tersebut.

“KSP juga mendorong supaya keputusan pembukaan penempatan ini dikomunikasikan kepada berbagai pihak di dalam negeri, baik kepada pihak pemerintah dan pihak nonpemerintah, terutama kepada calon PMI yang akan berangkat ke Malaysia,” katanya lagi.

Fadjar menyebut MoU juga memuat beberapa poin penting lainnya, seperti kesepakatan tentang penggunaan One Channel System (OCS) atau Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) sebagai satu-satunya sistem perekrutan PMI di Malaysia, mengintegrasikan OCS dengan sistem perekrutan yang sudah ada dengan masa persiapan selama tiga pekan, pelibatan berbagai institusi, kementerian, dan lembaga terkait dalam pelaksanaan OCS, serta pelarangan perekrutan PMI di luar sistem dan mekanisme OCS.

Selain itu, kata Fadjar, Pemerintah Indonesia dan Malaysia juga berkomitmen serta bekerja sama bilateral untuk melawan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

“Dalam kaitan ini, KSP mendorong Kemenlu untuk mempercepat MoU khusus tentang pencegahan TPPO khususnya PMI dengan pihak Malaysia guna meningkatkan perlindungan,” ujar Fadjar seperti dikutip Antara, Minggu (31/7/2022).

Pada kesempatan itu, Fadjar juga meminta agar BP2MI kembali mempercepat proses pelayanan, edukasi, dan sosialisasi Peraturan BP2MI Nomor 7 Tahun 2022 tentang proses sebelum bekerja bagi CPMI.

Sebelumnya, sejak 13 Juli 2022, Pemerintah Indonesia memberhentikan penempatan PMI di Malaysia, karena pelanggaran yang dilakukan Malaysia terhadap MoU Penempatan dan Pelindungan PMI Sektor Domestik Malaysia yang telah disepakati dan ditandatangani pada 1 April 2022.

MoU tersebut memuat ketentuan bahwa penempatan PMI hanya dilakukan melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) atau One Channel System. Namun setelah penandatanganan MoU, Malaysia ternyata masih menggunakan sistem di luar SPSK, yaitu Sistem Maid Online (SMO).

Sistem tersebut menempatkan pekerja migran secara langsung dengan mengubah visa kunjungan menjadi visa kerja, termasuk bagi pekerja asal Indonesia.(mg1)

Tags: KSPMalaysiamenakerMoUPMI
Previous Post

103 Hektare Tambak Parigi Moutong Gagal Panen Akibat Banjir Torue

Next Post

China Bebaskan Tarif Impor dari Afghanistan

Related Posts

garis-polisi
Headline

Terkuak! Terduga Pelaku Ledakan SMAN 72 Ternyata Sering Akses Dark Web

Senin, 10 November 2025 - 20:38
whoosh
Headline

Selidiki Whoosh, KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual Kembali ke Negara

Senin, 10 November 2025 - 20:23
WhatsApp Image 2025-11-10 at 16.29.26
Headline

Dukungan Penetapan Tersangka Roy Suryo Cs Meluas, IPW: Itu Bukan Kriminalisasi

Senin, 10 November 2025 - 16:50
WhatsApp Image 2025-11-10 at 13.56.04
Headline

Hilangnya Etika Politik dalam Penetapan Soeharto sebagai Pahlawan Nasional

Senin, 10 November 2025 - 14:10
gerung
Headline

Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

Senin, 10 November 2025 - 13:05
tutut
Headline

Tanggapi Pro-Kontra Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Ini Kata Mbak Tutut

Senin, 10 November 2025 - 12:51
Next Post
Impor-Afganistan

China Bebaskan Tarif Impor dari Afghanistan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    710 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    705 shares
    Share 282 Tweet 176
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.