• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Irjen Napoleon Akui Bersalah pada M Kace

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Kamis, 28 Juli 2022 - 17:45
in Nasional
napoleon

Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte usai menjalani sidang pemeriksaan dakwaan kasus penganiayaan terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022). Foto: Antara/Maria Cicilia Galuh

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Inspektur Jenderal (Irjen) Polisi Napoleon Bonaparte mengaku bahwa perbuatannya terhadap Muhammad Kosman alias M. Kace alias M. Kece di sel Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) adalah salah.

“Saya sampaikan apa adanya. Saya buktikan kepada publik bahwa saya jendral yang berani berbuat dan berani bertanggung jawab, bukan yang berani melempar tangan, sembunyi tangan,” ujar Napoleon dalam sidang pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (28/7/2022), seperti dikutip Antara.

BacaJuga:

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Namun, jenderal bintang dua Polisi itu mengatakan tindakan melumuri kotoran pada wajah M. Kace lantaran membela Islam.

Napoleon merasa tergerak untuk membela agama yang diyakininya. Menurut mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri itu hal yang serupa juga akan tetapi dia dilakukan pada siapa saja yang berani menistakan Islam.

“Saya mengartikan akidah saya sebagai suatu hal yang menjadi milik saya dan perlu saya bela apabila dinista atau dihina orang lain,” katanya.

Atas perbuatan tersebut, jenderal bintang dua polisi itu didakwa dengan pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP atau pasal 170 ayat (1) atau pasal 351 ayat (1) juncto pasal 55 ayat (1) KUHP dan pasal 351 ayat (1) KUHP atas kasus penganiayaan.

Meski demikian, Napoleon berdalih kalau pasal yang cocok menjeratnya adalah 352 KUHP tentang penganiayaan ringan.

Menurutnya, perbuatan melumuri kotoran tidak menyebabkan kerusakan fisik pada M. Kace. Hasil visum juga menunjukkan bahwa M. Kace tidak mengalami memar pada bagian pipi.

“Hasil visum sudah mengatakan enggak direkayasa loh ya, hasil visumnya mengatakan korbannya benjul-benjul akibat dipukul, saya enggak mukul. Itu enggak bentol-bentol pipinya, dampaknya tidak ada pada Kace,” kata Napoleon. (mg2)

Tags: Irjen Napoleon Bonapartem kacepenganiayaan

Berita Terkait.

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25
Berawan
Nasional

BMKG Prakirakan Cuaca Sebagian Besar Indonesia Berawan Pada Selasa

Selasa, 24 Maret 2026 - 09:01
Aktivis
Nasional

Analis Militer Desak Transparansi Penuh Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus

Senin, 23 Maret 2026 - 21:37
Layanan-Pengaduan
Nasional

Temukan Kendala Tanah di Kampung Halaman? Laporkan Lewat Kanal Pengaduan Terintegrasi Kementerian ATR/BPN

Senin, 23 Maret 2026 - 17:03

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    975 shares
    Share 390 Tweet 244
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2671 shares
    Share 1068 Tweet 668
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.