• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Polisi Tangkap Pembobol ATM dengan Tusuk Gigi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 27 Juli 2022 - 03:03
in Nusantara
atm

Para pelaku usai ditangkap polisi. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong, Polda Bengkulu menangkap tiga orang komplotan penguras kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) milik warga di wilayah ini dengan modus ganjal ATM menggunakan tusuk gigi.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan didampingi Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea, di Mapolres Rejang Lebong, Selasa, mengatakan tiga orang terduga pelaku penguras ATM milik korbannya dengan modus ganjal ATM tersebut diamankan pada Minggu, 24 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB saat mencoba menarik uang melalui ATM BCA Pasar Tengah Curup.

BacaJuga:

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Dia menjelaskan tiga orang tersangka ini ialah RN (53), warga Kelurahan Tanjung Senang, Kecamatan Tanjung Senang, Bandarlampung. Kemudian AW (31), warga Kelurahan Cikande, Kecamatan Cikande, Kota Serang, Provinsi Banten, serta EJ (48), warga Kelurahan Kopi Raya, Kecamatan Sukarame, Kota Bandarlampung.

“Tiga pelaku ini merupakan komplotan spesialis ganjal ATM lintas provinsi, karena pelaku ini beraksi di Palembang, Lubuklinggau, Rejang Lebong, Kepahiang, dan Kota Bengkulu,” ujar dia pula.

Baca Juga: Polisi Tangkap Pembobol Mesin ATM di Malang

Untuk kejadian di wilayah Kabupaten Rejang Lebong, kata dia, terjadi pada 5 Juli 2022 tepatnya di ATM SPBU Korem di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan dengan korbannya seorang ASN Pemkab Rejang Lebong yang mengalami kerugian Rp9,05 juta.

Selanjutnya 23 Juli 2022 dengan korbannya seorang mahasiswa di daerah itu, dengan lokasi kejadian ATM BNI Bundaran Curup, dan berhasil menguras tabungan korbannya sebesar Rp20,3 juta.

Terbaru terjadi di ATM SPBU Korem di Kelurahan Air Putih, Kecamatan Curup Selatan, dengan ketiga tersangka berhasil mengambil ATM dan pin ATM yang bersangkutan, namun ketika para tersangka akan menarik uang di ATM BCA Pasar Tengah berhasil diamankan oleh korbannya bersama petugas Satpam BCA serta anggota Polres Rejang Lebong.

Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Sampson Sosa Hutapea, menyatakan modus pelaku ini dalam menjalankan aksinya adalah mengganjal lubang mesin ATM menggunakan lidi tusuk gigi. Setelah ada korban yang menggunakan ATM dan kartunya tersangkut, salah satu dari ketiganya mendatangi korban dan berupaya membantu.

Saat berada di dalam gerai ATM para tersangka ini, kata dia pula, mengambil kartu ATM korban dan menggantinya dengan kartu ATM serupa atas nama orang lain. Korban kemudian disuruh untuk memasukkan kode pin, tetapi kartu yang dimasukkan tadi langsung ditelan mesin ATM.

“Setelah kartunya ditelan mesin ATM, mereka ini meminta korban untuk melapor ke bank yang bersangkutan atau menghubungi call center, sedangkan ketiganya langsung melarikan diri dengan membawa kartu ATM korban setelah mengetahui kode pin-nya,” katanya lagi seperti dikutip Antara, Selasa (26/7/2022).

Dari ketiga tersangka berhasil disita barang bukti puluhan kartu ATM bekas dari berbagai bank, uang tunai Rp3 juta, dua unit HP, dan satu unit kendaraan roda empat merek Toyota Avanza warna hitam pelat nomor B 2514 SFQ serta satu kotak tusuk gigi yang telah diberi warna hitam.

Ketiga tersangka ini, kata Sampson, dijerat penyidik atas pelanggaran Pasal 46 ayat 1, ayat 2 juncto Pasal 30 ayat 1, ayat 2 UU No. 11/2008 juncto UU No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dan Pasal 363 ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara paling lama tujuh tahun dan denda maksimal Rp700 juta. (mg1)

Tags: ATMpolisiTusuk Gigi

Berita Terkait.

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen
Nusantara

Libur Lebaran 2026, 1,5 Juta Kendaraan Padati Tol Layang MBZ, Naik Hampir 45 Persen

Jumat, 3 April 2026 - 03:35
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Buntut Kasus Bupati Bekasi, KPK Lanjutkan Geledah Rumah Ono Surono di Indramayu

Kamis, 2 April 2026 - 23:15
Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah
Nusantara

Komisi II Dorong Kemudahan dan Pendampingan Penyaluran Kredit Pelaku Usaha di Daerah

Kamis, 2 April 2026 - 22:19
Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta
Nusantara

Menuju Zona Integritas WTAB, Kanwil BPN Banten Studi Banding ke Kanwil BPN DKI Jakarta

Kamis, 2 April 2026 - 16:26
gempaa
Nusantara

Update Gempa M 7,6 Sulut: 1 Orang Meninggal dan Sejumlah Bangunan Rusak

Kamis, 2 April 2026 - 12:37
bc2
Nusantara

Bea Cukai Gagalkan Upaya Penyelundupan Amunisi Ilegal di Perbatasan Indonesia-PNG

Kamis, 2 April 2026 - 11:22

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.