• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WN Belanda Dideportasi Imigrasi Bali karena Overstay 461 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Juli 2022 - 05:05
in Nusantara
belanda

Proses deportasi WN Belanda. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) 461 hari.

Warga negara Belanda tersebut dideportasi setelah hampir dua Minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

BacaJuga:

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

“VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Rabu.

Menurut Anggiat Napitupulu, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

Menurut keterangan Kakanwil Kemenhumkam Bali, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.

Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, kata Anggiat untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran yakni sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.

Anggiat menceritakan VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.

Selama masa itu, VM merupakan salah satu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya Ijin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai,” kata Anggiat Napitupulu.

Pada bulan Desember 2021 saat petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat datang untuk melakukan pengecekan paspor, yang bersangkutan mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anggiat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7/7/ 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Babae Baenullah mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut.

VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan atau daftar orang yang dilarang masuk Indonesia di Direktorat Jenderal Imigrasi. (bro)

Tags: Imigrasi BaliOverstayWN Belanda

Berita Terkait.

Epson Resmikan Solution Center, Percepat Transformasi Digital Bisnis di Jawa Timur
Nusantara

Kampung Koboi Tugu Selatan, Transformasi Desa Berbasis Potensi Lokal dalam Program Desa BRILiaN

Selasa, 31 Maret 2026 - 23:06
soni
Nusantara

Gubernur Menilai BSPS Percepat Hunian Layak di Banten

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:15
gempa
Nusantara

Tanggamus Diguncang Gempa Dangkal, Pusat Episenter di Kedalaman 4 Km

Selasa, 31 Maret 2026 - 09:03
sholat
Nusantara

Dilanda Kemarau Panjang, Warga Tanjungpinang Gelar Salat Istisqa Mohon Hujan

Senin, 30 Maret 2026 - 03:03
cipali
Nusantara

Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:12
banjarmasin
Nusantara

Jadi Penopang IKN, Komisi I DPR Usulkan Lanal Banjarmasin Naik tipe A

Minggu, 29 Maret 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1067 shares
    Share 427 Tweet 267
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    789 shares
    Share 316 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.