• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

WN Belanda Dideportasi Imigrasi Bali karena Overstay 461 Hari

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 21 Juli 2022 - 05:05
in Nusantara
belanda

Proses deportasi WN Belanda. Foto: antara

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Imigrasi Denpasar, Bali mendeportasi seorang wanita warga negara Belanda berinisial VM (68) karena melanggar batas waktu izin tinggal (overstay) 461 hari.

Warga negara Belanda tersebut dideportasi setelah hampir dua Minggu ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali.

BacaJuga:

Tambang Ilegal di Tanah Perhutani akan Ditertibkan, Andra Soni Berkoordinasi dengan Kemenhut dan Satgas PKH

Gubernur Andra Soni Buka Festival Sekolah Khusus 2025, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Banten untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan

“VM diterbangkan melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada pukul 21.00 WITA menggunakan maskapai KLM Royal Dutch Airlines dengan nomor penerbangan KL 836 tujuan Amsterdam,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Bali Anggiat Napitupulu dalam keterangannya di Denpasar, Bali, Rabu.

Menurut Anggiat Napitupulu, tindakan Imigrasi mendeportasi warga negara Belanda tersebut sesuai ketentuan pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian yang menyebutkan bahwa setiap orang asing yang berada di wilayah Indonesia wajib memiliki izin tinggal.

Menurut keterangan Kakanwil Kemenhumkam Bali, VM telah tinggal di Indonesia tepatnya di Pulau Lombok selama delapan tahun tiga bulan terhitung sejak tanggal 22 April 2014.

Adapun tujuan VM datang ke Indonesia, kata Anggiat untuk melakukan investasi dan membangun sebuah bisnis yang bergerak di bidang makanan dan restoran yakni sebuah bungalow di daerah Lombok Tengah.

Anggiat menceritakan VM pertama kali masuk ke wilayah Indonesia dengan menggunakan Visa Kunjungan Sosial dan tinggal selama enam bulan, selanjutnya ia mengajukan kembali mengurus Visa Investor karena sudah mulai membuat bisnis bungalow.

Selama masa itu, VM merupakan salah satu mengantongi Kartu Izin Tinggal Terbatas Investor yang berlaku sampai dengan 23 Oktober 2020. Sejak berakhirnya Ijin tinggal terbatas tersebut, VM tidak lagi melakukan perpanjangan izin tinggal keimigrasian sampai pada saat yang bersangkutan ditangkap oleh petugas Imigrasi.

“Yang bersangkutan tidak melakukan perpanjangan izin tinggal karena menurut pengakuannya, ia telah mengajukan permohonan KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) dengan meminta bantuan teman WNI-nya pada tahun 2018 silam, namun hingga kini tidak kunjung selesai,” kata Anggiat Napitupulu.

Pada bulan Desember 2021 saat petugas Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Barat datang untuk melakukan pengecekan paspor, yang bersangkutan mengaku bahwa paspornya telah hilang dan tidak melaporkan kehilangan paspor tersebut ke kedutaan besar negaranya.

“Walaupun ia berdalih hal tersebut adalah karena kealpaannya, imigrasi tetap dapat melakukan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Anggiat.

Kantor Imigrasi Kelas I TPI Mataram menyerahkan VM ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar pada 7/7/ 2022 untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Secara terpisah, Kepala Rudenim Denpasar Babay Baenullah mengatakan setelah VM didetensi selama hampir 2 minggu dan telah siapnya administrasi, akhirnya VM dideportasi dengan terlebih dahulu melakukan PCR test dengan hasil negatif sehingga dapat dilakukan pendeportasian sesuai dengan jadwal.

Babae Baenullah mengatakan tiga petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat dari Bali sampai ia masuk ke dalam pesawat tujuan Amsterdam tersebut.

VM yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan atau daftar orang yang dilarang masuk Indonesia di Direktorat Jenderal Imigrasi. (bro)

Tags: Imigrasi BaliOverstayWN Belanda
Berita Sebelumnya

Wickremensinghe Terpilih sebagai Presiden Sri Lanka

Berita Berikutnya

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Tidak Bisa Dilanjutkan

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-11-26 at 16.59.08 (1)
Nusantara

Tambang Ilegal di Tanah Perhutani akan Ditertibkan, Andra Soni Berkoordinasi dengan Kemenhut dan Satgas PKH

Rabu, 26 November 2025 - 17:25
WhatsApp Image 2025-11-26 at 15.53.40
Nusantara

Gubernur Andra Soni Buka Festival Sekolah Khusus 2025, Tegaskan Komitmen Pendidikan Inklusif

Rabu, 26 November 2025 - 16:31
soni
Nusantara

Andra Soni Tegaskan APBD 2026 Banten untuk Pelaksanaan Pembangunan dan Pelayanan Kemasyarakatan

Rabu, 26 November 2025 - 11:32
kodam
Nusantara

Kodam I Bukit Barisan Kerahkan 300 Personel Tangani Longsor di Tapanuli Tengah

Rabu, 26 November 2025 - 11:11
gempa
Nusantara

Berpusat di Darat, BMKG: 2 Gempa Bumi Hantam Kabupaten Gunung Kidul di DIY Pagi Ini

Rabu, 26 November 2025 - 09:20
WhatsApp Image 2025-11-25 at 22.16.38
Nusantara

Pengasuhan Positif Bukan Hanya Soal Disiplin

Rabu, 26 November 2025 - 06:01
Berita Berikutnya
bawaslu

Bawaslu: Dugaan Pelanggaran Kampanye Mendag Tidak Bisa Dilanjutkan

BERITA POPULER

  • dedi

    Dedi Mulyadi: Siswa Masuk Barak Militer Bukan Latihan Perang, Bantu Kesehatan Mental

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • From Villages to Schools: Wilmar Ensures Clean Water for Future Generations

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Dari Desa ke Sekolah: Wilmar Pastikan Air Bersih untuk Generasi Masa Depan

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4120 shares
    Share 1648 Tweet 1030
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    991 shares
    Share 396 Tweet 248
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.