• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KemenKopUKM Gencarkan Sosialisasi UU Cipta Kerja

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 16 Juli 2022 - 14:11
in Nasional
co

Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KemenKopUKM Henra Saragih (tengah) saat menyampaikan paparan pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, di Bali, Jumat (15/07/2022). Humas KemenKopUKM for indopos.co.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) terus melakukan sosialisasi UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berikut aturan pelaksananya kepada para pelaku usaha dan dinas provinsi/kabupaten/kota yang membidangi koperasi dan UKM.

“Materi sosialisasi dilakukan secara tematik, sehingga substansi dari UU tersebut fokus terhadap kebutuhan pelaku koperasi dan UKM serta aparat pemerintah daerah terkait. Dengan demikian, materi UU yang disampaikan benar-benar dapat dipahami oleh para peserta sosialisasi,” kata Kepala Biro Hukum dan Kerja Sama KemenKopUKM Henra Saragih saat menyampaikan paparan pada pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, di Bali, Jumat (15/07/2022).

BacaJuga:

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Prabowo Minta Polri Siap Hadapi Perubahan Modus Kejahatan

Henra menambahkan peraturan pelaksana yang juga disosialisasikan adalah PP Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.

“Terkait Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai perizinan tunggal alokasi 30 persen lahan komersial di infrastruktur publik, 40 persen pengadaan barang dan jasa Kementerian/Lembaga, factory sharing dan beberapa kebijakan lain yang dilakukan oleh KemenKopUKM bekerja-sama dengan K/L lainnya,” kata Henra.

Selain itu, Henra menyampaikan Kementerian Koperasi dan UKM juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang Perkoperasian yang baru sebagai pengganti dari UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

“Ada beberapa substansi pengaturan yang akan di atur untuk mengantisipasi permasalahan-permasalahan koperasi saat ini,” kata Henra.

Revisi Undang-Undang (UU) tentang Perkoperasian ini sebagai upaya menghadirkan ekosistem bisnis koperasi yang dinamis, adaptif, dan akomodatif bagi kebutuhan anggota dan masyarakat.

Focus Group Discussion dibuka oleh Arif Budimanta Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja, dihadiri oleh Andie Megantara sebagai Kepala Pokja Sinkronisasi Program dan Anggaran dan Ketut Hadi Priatna yang merupakan Kepala Pokja Data dan Informasi.

Baca Juga: Ajakan MenKopUKM dan Komunitas Kopi Milenial Sumbar

Arif Budimanta mengharapkan masyarakat khususnya pelaku koperasi dan UKM memahami UU Cipta Kerja dan Peraturan turunan. Arif mengatakan ketentuan yang diatur dalam UU Cipta Kerja dan turunannya merupakan upaya untuk memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi dan UKM dan mendorong pelaku UMKM untuk naik kelas dari pelaku usaha mikro menjadi kecil dan seterusnya.

Pemerintah berupaya maksimal melalui Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja untuk menyampaikan kepada masyarakat kebijakan-kebijakan afirmasi pemerintah kepada koperasi dan pelaku usaha UMKM.

Kepala Pusat Pembinaan dan Pengawasan Jaminan Produk Halal, Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal, Umar menyampaikan bahwa saat ini untuk pelaku usaha mikro diberikan kemudahan untuk mendapatkan sertifikasi halal dengan hanya melakukan pernyataan halal produknya yang menggunakan bahan baku yang sudah bersertifikasi halal.

“Hal itu sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa NIB berlaku sebagai izin usaha, sertifikasi standar, dan serifikasi halal. Itu sebabnya saya mendorong pengurusan NIB dapat digalakkan sehingga sertifikasi halal bagi pelaku usaha mikro dan kecil dapat diwujudkan maksimal,” kata Umar.

Kepala Biro Hukum Kementerian Perindustrian Ikana Yossye Ardianingsih menekankan sejak diberlakukan nya PP Nomor 7 Tahun 2021, maka skala usaha berdasarkan modal usaha dan penjualan tahunan digunakan dalam menentukan skala usaha pelaku usaha industri khususnya pelaku usaha kecil dan menengah.

Peserta FGD berasal dari beberapa koperasi di Provinsi Bali, Koperasi di Propinsi NTB, Dinas Koperasi Propinsi dan Kabupaten/Kota, dan Balai Besar BPOM Bali. (gin)

Tags: KemenKopUKMKementerian Koperasi dan UKMSosialisasi UU Cipta KerjaUU Cipta Kerja

Berita Terkait.

Purbaya
Nasional

Lantik 3 Dirjen Baru, Purbaya Titip Pesan Tegas Soal Disiplin Fiskal dan Aset Negara

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:45
Dalu-Agung-Darmawan
Nasional

Sekjen ATR/BPN: Layanan Pertanahan Capai 8,4 Juta Berkas Setiap Tahunnya

Rabu, 1 Juli 2026 - 21:05
Prabowo
Nasional

Prabowo Minta Polri Siap Hadapi Perubahan Modus Kejahatan

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:52
Riset
Nasional

LKP Dipacu Penuhi Kebutuhan Dunia Kerja Global, Lulusan Dibidik Tembus Pasar Internasional

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:42
Kemarau
Nasional

Waspadai Kemarau 2026, DPR Soroti Ancaman Gagal Panen dan Dorong Mitigasi Dini

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:32
Ahmad-Heryawan
Nasional

Dukung Pembentukan Ditjen Khusus BUMD, Komisi II Nilai Pengawasan Perlu Diperkuat

Rabu, 1 Juli 2026 - 18:22

BERITA POPULER

  • Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    Hasil Piala Dunia 2026: Kalah Telak dari Prancis, Pelatih Norwegia Sengaja Simpan 10 Pemain Andalan

    1644 shares
    Share 658 Tweet 411
  • Hasil Piala Dunia: Portugal Libas Uzbekistan 5-0, Martinez Sanjung Habis Cristiano Ronaldo

    1697 shares
    Share 679 Tweet 424
  • Hasil Piala Dunia Grup F: Jepang-Swedia Dampingi Belanda ke Fase Gugur

    1089 shares
    Share 436 Tweet 272
  • Piala Dunia 2026: Nagelsmann Ungkap Penyebab Kekalahan Jerman dari Ekuador

    1022 shares
    Share 409 Tweet 256
  • Hasil Piala Dunia: Ronaldo Pimpin Portugal Berpesta, Inggris Kehilangan Taji di Hadapan Ghana

    1728 shares
    Share 691 Tweet 432
Tuchel
Olahraga

Inggris vs RD Kongo: Tuchel Minta Publik Tak Tuntut Performa Memukau

Editor Laurens Dami
Rabu, 1 Juli 2026 - 22:06

INDOPOSCO.ID - Pelatih timnas Inggris Thomas Tuchel meminta publik tidak mengharapkan performa memukau saat timnya bersua Republik Demokratik Kongo di...

SelengkapnyaDetails
Piala-Dunia

Jadwal Piala Dunia: Inggris, Belgia dan AS Bertarung Rebut Tiket 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 17:41
Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Hasil Piala Dunia : Hancurkan Swedia 3-0, Mbappe Sebut Perjuangan Prancis Baru Dimulai

Rabu, 1 Juli 2026 - 13:11
Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Hasil Piala Dunia: Drama Badai hingga Kartu Merah Warnai Kemenangan Meksiko Atas Ekuador

Rabu, 1 Juli 2026 - 12:14
Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Hasil Piala Dunia: Cukur Swedia 3-0, Prancis Tantang Paraguay di 16 Besar

Rabu, 1 Juli 2026 - 08:58
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.