• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

DKI Janji Carikan Solusi bagi Keluarga yang Diusir dari Rusun Jatinegara

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Selasa, 5 Juli 2022 - 02:33
in Megapolitan
Rusun Jatinegara

Rusun Jatinegara. Foto: antara

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menjanjikan untuk mencari solusi terbaik bagi sekeluarga yang terusir dari Rumah Susun (Rusun) Jatinegara Barat akibat salah seorang anggota keluarganya tersangkut masalah kriminal.

“Kita mencari solusi terbaik atas kejadian itu ya karena ada unsur kemanusiaan di dalamnya,” kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Senin.

Menurut Riza, pencarian solusi terbaik ini, karena keluarga yang terdiri dari suami (Amran) dan istrinya, kemudian satu anaknya, dan satu bayi yang merupakan cucu dari Amran tidak tersangkut atas kasus hukum yang menjerat salah satu anak dari Amran dan istrinya itu.

Bahkan, dijelaskan Riza, Amran dan istrinya tersebut kini merawat bayi yang sempat dibuang di bantaran kali oleh ibu kandungnya, dan si ibu kandung ditahan oleh kepolisian.

Baca Juga : Penambahan Kasus Baru Covid-19 di DKI Capai 931 Pasien

“Memang sesuai aturan dan ketentuan, keluarga di situ harus keluar dari situ, namun karena ada unsur kemanusiaan tadi kami mencari solusi yang terbaik. Karena yang bersalah itu kan anak itu sudah dihukum. Apa iya satu keluarga harus menerima hukuman,” ucapnya.

Terlebih, lanjut Riza, warga di sana juga tidak keberatan bahwa kakek dan nenek sang bayi tersebut beserta keluarga lainnya yang tidak bersalah untuk meneruskan tinggal di Rusun tersebut.

“Jadi jangan menghukum semua satu keluarga atas kesalahan satu orang. Prinsipnya kita akan carikan solusi yang terbaik bagi kepentingan semua, bagi anaknya, keluarganya dan masyarakat di situ juga di lingkungan rusun,” ucapnya menambahkan.

Sebelumnya, Amran mengatakan, ia bersama istri, anak, dan cucunya diusir oleh pihak Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan pada 27 Juni 2022.

Dalam dokumen yang bernomor 3915/RR.02.01 tentang pemutusan perjanjian sewa menyewa unit hunian itu, dinyatakan bahwa Amran sekeluarga harus dikeluarkan dan SP (surat perjanjian) mereka pun sudah tidak berlaku lagi di masa waktu yang tidak ditentukan.

Amran mempertanyakan alasan pihak pengelola rusun meminta ia dan keluarganya angkat kaki, padahal sedang mengurus cucunya yang baru lahir.

Amran menduga, ia dan keluarganya diminta keluar karena kasus pembuangan bayi oleh anaknya itu.

“Yang saya pertanyakan kepada pihak pengelola kenapa tidak melihat bahwa saya ini sedang mengurus bayi yang jadi permasalahan tadi? Itu bayi kan dibuang ke kali dan sekarang kami merawatnya, melalui kakek dan neneknya, kok sekarang kami malah diusir?” tutur dia bertanya.

Amran mengatakan, pihak pengelola rusun seharusnya memberikan solusi, bukan malah mengusir mereka.

Sementara, Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014.

“Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja,” kata Dwiyanti.

Kepala Unit Pengelola Rumah Susun (UPRS) Wilayah I Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman DKI Jakarta Dwiyanti Chotifah mengatakan, pihaknya menerapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 111 Tahun 2014. “Jadi di dalam pergub itu ada larangan (penyewa rusun) melakukan perbuatan kriminal seperti memakai atau menggunakan narkoba, atau berbuat maksiat. Itu menjadi dasar kami dalam bekerja,” kata Dwiyanti saat dihubungi, Senin (4/7/2022).

Dalam kasus keluarga Amran, anak dari Amran, yaitu MS (19), telah melakukan perbuatan kriminal karena membuang bayinya di tepi Kali Ciliwung, wilayah Kampung Pulo, Jatinegara, pada 1 Juni 2022.

“Baik pelaku maupun dalam satu keluarga itu harus dikeluarkan, karena nanti menjadi preseden buruk bagi warga rusun jika mereka melakukan pelanggaran-pelanggaran lagi. Itu untuk memberikan kenyamanan dan ketertiban bagi warga rusun, intinya itu,” ujar Dwiyanti.

Selain itu, lanjut Dwiyanti, pihaknya melakukan ini karena memikirkan masa depan bayi dari MS, yang kini dirawat Amran di Rusun Jatinegara Barat.

“Kalau bayi itu besar dan masih tinggal di (Rusun) Jatinegara Barat, dia ketemu orang, ketemu teman sebaya, apa enggak nanti di-bully? Nah itu kan artinya secara tumbuh kembangnya enggak bagus buat jiwanya, secara psikologisnya,” ucap dia.

Dwiyanti mengatakan, pihaknya kini telah menyiapkan rusun pengganti bagi keluarga Amran dan diberi tenggat waktu sampai 15 Juli 2022.

“Misalnya tanggal 15 belum bisa pindah, mereka bisa minta ke pengelola perpanjangan waktu,” kata Dwiyanti.

Namun, Amran berkeberatan dia dan keluarganya dipindahkan ke rusun lain, karena dia lahir dan besar di Kampung Pulo yang dekat dengan Rusun Jatinegara Barat, sehingga sulit untuk meninggalkannya ke wilayah lain. (bro)

Tags: dkipengusiranRusun Jatinegarasolusi
Previous Post

BNPT Paparkan Dampak Buruk Terorisme Global bagi Indonesia

Next Post

BKSDA Sampit Lepasliarkan Ratusan Burung Sitaan

Related Posts

WhatsApp Image 2025-11-01 at 07.38.09
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Kilat dan Petir

Sabtu, 1 November 2025 - 07:42
dprd
Megapolitan

Dewan Tegaskan Efisiensi Anggaran Tak Boleh Korbankan Layanan Publik

Jumat, 31 Oktober 2025 - 21:04
IMG-20251014-WA0033
Megapolitan

2 Kerangka Manusia Ditemukan di Gedung Jakpus, Diduga Korban Kerusuhan Agustus

Jumat, 31 Oktober 2025 - 20:56
nad
Megapolitan

Onadio Leonardo Ditangkap Polisi terkait Narkoba Bersama 2 Orang Lain

Jumat, 31 Oktober 2025 - 19:19
wibi
Megapolitan

Maksimalkan Produktivitas Pembahasan Ranperda

Jumat, 31 Oktober 2025 - 17:58
musisi
Megapolitan

Musisi Onadio Leonardo Ditangkap Polisi Terkait Narkoba

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:23
Next Post
Pelepasliaran

BKSDA Sampit Lepasliarkan Ratusan Burung Sitaan

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Ampas Teh

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Presiden Prabowo Pulang Lebih Cepat dari KTT ASEAN karena Hal Mendesak

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.