• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi II: Pemekaran Papua Wujud Implementasi Otonomi Daerah

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Selasa, 21 Juni 2022 - 16:21
in Nasional
saan

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa. Foto:ANTARA/Abdu Faisal

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustofa mengatakan pemekaran di wilayah Provinsi Papua merupakan wujud implementasi otonomi daerah sehingga dapat menjamin hubungan yang serasi antara pemerintah pusat dan daerah, serta dalam rangka keutuhan dan tegak-nya Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

“Atas dasar tersebut, Komisi II DPR akan melaksanakan kewenangan dalam legislasi yaitu pemekaran di provinsi berdasarkan amanat Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua yang menyatakan pemerintah dan DPR RI bisa melakukan pemekaran wilayah provinsi dan kabupaten/kota. Jadi daerah otonomi untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan layanan publik,” kata Saan saat Rapat Kerja Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.

BacaJuga:

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Hal itu dikatakannya saat membacakan penjelasan terkait usulan Komisi II DPR terkait pembahasan RUU tiga provinsi baru di Papua, yaitu RUU tentang pembentukan Provinsi Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah, dan Provinsi Papua Pegunungan Tengah.

Baca Juga: Komisi II DPR segera Bahas RUU Tiga Provinsi Baru di Papua

Dia menjelaskan pemekaran wilayah di Papua dilakukan dalam rangka menjalankan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.

Selain itu menurut dia, juga berdasarkan Pasal 93 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otsus Papua, yang menjadi tujuan pemekaran wilayah Papua.

“Pemekaran di Provinsi Papua berbeda dengan pemekaran daerah yang mengacu pada UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pemekaran di Papua sesuai dengan UU nomor 2 tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, yaitu pemekaran di wilayah provinsi dan kabupaten/kota dilakukan tanpa melalui daerah persiapan,” ujarnya.

Saan mengatakan, dalam draf RUU tersebut dijelaskan terkait wilayah-wilayah hasil pemekaran yaitu, Provinsi Papua Selatan meliputi Kabupaten Merauke, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mapi, dan Kabupaten Asmat.

Provinsi Papua Tengah meliputi Kabupaten Nabire, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deian.

Provinsi Papua Pegunungan Tengah meliputi Kabupaten Jaya Wijaya, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Mambramo Tengah, Kabupaten Yalimo, Kabupaten Lani Jaya, dan Kabupaten Enduga.

Dalam Raker Komisi II DPR tersebut disepakati pembentukan tiga Panitia Kerja (Panja) untuk membahas tiga RUU dan ditargetkan selesai pada 30 Juni 2022. (bro)

Tags: Implementasi Otonomi DaerahKomisi IIOtonomi DaerahPapuaPemekaran Papua

Berita Terkait.

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

Dua Prajurit Gugur, TNI Tingkatkan Pengamanan di Maybrat

Minggu, 22 Maret 2026 - 22:54
DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat
Nasional

DPD RI Soroti Pembunuhan Nakes di Tambrauw, Minta Proses Hukum Dipercepat

Minggu, 22 Maret 2026 - 21:35
Yaqut Placed Under House Arrest, KPK Supervisory Board Urged to Probe Alleged Ethics Breach
Nasional

Arus Mudik Lebaran 2026 Aman dan Terkendali, Strategi Komprehensif Jadi Kunci

Minggu, 22 Maret 2026 - 19:46
Menag-RI
Nasional

Menag Ajak Jadikan Idul Fitri Momen Perkuat Empati dan Kepedulian Sosial

Minggu, 22 Maret 2026 - 11:20
hujan
Nasional

BMKG imbau masyarakat waspadai hujan lebat di hari ke-2 Lebaran

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:19
Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026
Nasional

Polri Antisipasi Lonjakan Mudik Lokal dan Arus Balik Lebaran 2026

Sabtu, 21 Maret 2026 - 20:41

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2665 shares
    Share 1066 Tweet 666
  • Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    912 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    859 shares
    Share 344 Tweet 215
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    830 shares
    Share 332 Tweet 208
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.