• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ini Kriteria Rumah Sehat Pasca Pandemi Menurut Kementerian PUPR

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 21 Juni 2022 - 22:00
in Nasional
rumah sehat

Kementerian PUPR terus mendorong pelaksanaan pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi atau new normal. Foto: Kementerian PUPR for indoposco.id

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Perumahan terus mendorong pelaksanaan pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi atau new normal. Adanya rumah sehat diharapkan mampu melindungi penghuni rumah dari paparan bahaya atau gangguan kesehatan sehingga dapat beraktifitas dengan baik dan menempati hunian dengan nyaman.

“Pembangunan rumah sehat di masa pasca pandemi ini sangat diperlukan dan perlu mendapatkan perhatian khusus dari masyarakat,” ujar Direktur Jenderal Perumahan Kementerian PUPR, Iwan Suprijanto, Selasa (21/6/2022).

BacaJuga:

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Iwan menerangkan, pada 2020 lalu saat pandemi Covid -19 mulai terjadi, rumah menjadi bagian tak terpisahkan dari aktivitas sehari-hari. Semua kegiatan, bahkan bekerja dan anak-anak bersekolah serta beribadah pun dilakukan dari rumah.

Keterikatan masyarakat pada rumah menjadi sangat melekat. Agar rumah menjadi tempat yang menyenangkan, masyarakat perlu menjadikan huniannya sebagai “istana” dan menjadikan rumah yang sehat di masa pasca pandemi atau new normal ini.

Lebih lanjut, Iwan menjelaskan, pasca pandemi tentu mengubah pola pikir (mindset) juga perilaku dalam kehidupan sehari hari masyarakat. Kenormalan baru, kebiasaan baru, tatanan kehidupan baru, kewajaran baru adalah sebuah istilah yang merujuk pada kondisi seusai pandemi Covid-19 sehingga mendorong masyarakat memiliki kesiapan untuk beraktivitas di luar rumah seoptimal mungkin, sehingga dapat beradaptasi dalam menjalani perubahan perilaku yang baru.

“Rumah sehat adalah tempat tinggal yang memenuhi ketetapan atau ketentuan teknis kesehatan yang wajib dipenuhi dalam rangka melindungi penghuni rumah dari bahaya atau gangguan kesehatan, sehingga memungkinkan penghuni memperoleh derajat kesehatan yang optimal,” terangnya.

Sebagaimana yang tercantum pada PP Nomor 16 tahun 2021, bahwa ada empat prinsip keandalan bangunan gedung yang harus dipenuhi dalam pembangunan rumah antara lain keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan. Oleh sebab itu menjaga kondisi rumah agar tetap sehat merupakan tanggung jawab seluruh penghuni rumah.

“Jika rumah tidak dijaga dengan baik bahkan dibiarkan kotor, maka akan mendatangkan berbagai penyakit, maka dari itu mengikuti persyaratan mengenai kriteria rumah sehat memang diperlukan,” tandasnya.

Pada kesempatan itu, Iwan menuturkan setidaknya ada sejumlah kriteria rumah sehat yang harus dipenuhi pasca pandemi ini. Kriteria yang pertama, ventilasi, tersedianya ventilasi atau jendela yang
cukup agar udara dalam ruangan dapat selalu mengalir. Menurut SNI 03-65722001, luas bukaan jendela dan pintu minimal 5 persen dari luas lantai.

Selanjutnya adalah kualitas udara. Udara yang masuk tidak berasal dari uap dapur ataupun kamar mandi serta menggunakan filter udara untuk mengurangi paparan virus. Selain itu juga diperlukan kenyamanan termal dengan menjaga suhu ruangan rata-rata 23 hingga 26 derajat celcius dan menjaga keseimbangan penghawaan antara volume udara yang masuk dan keluar.

Dari segi Kelembaban, untuk mengurangi pertumbuhan lumut dan jamur akibat ruangan yang lembab dan aliran udara yang tidak baik, sebaiknya terdapat cukup pencahayaan dan menghindari perabotan yang menutupi sebagian besar luas lantai ruangan. Selain itu, penghuni rumah tidak boleh membiarkan debu dan hama menumpuk guna mengantisipasi timbulnya alergi dan masalah kesehatan lainnya sehingga perlu menjaga kebersihan rumah dengan rutin dengan membersihkan rumah menyapu dan mengepel lantai, mengelap perabot dan menyedot debu. Hal penting lainnya adalah dengan menjaga kualitas air dengan harus tersedia sumber air bersih yang menjadi sumber air minum bagi penghuni, juga memperhatikan saluran air buangan jangan sampai tersumbat, pastikan harus mengalir lancar ke saluran air hujan lingkungan dengan kemiringan minimal dua persen.

Kriteria lainnya adalah mereduksi Kebisingan dengan tata lansekap yang juga memiliki efek terhadap pergerakan udara sebagai penghantar suara juga diperlukan. Penggunaan bahan bangunan yang tidak berbahaya dan beracun, menghindari penggunaan plafon dengan bahan asbes, dan bahan cat yang mengandung karsinogenik yang berbahaya bagi tubuh manusia.

“Kami terus menghimbau agar masyarakat dapat segera mengimplementasikan aspek-aspek rumah sehat untuk mendorong terciptanya hidup yang lebih baik di masa pasca pandemi ini,” harapnya. (srv)

Tags: Kementerian PUPRRumah Sehat

Berita Terkait.

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Wamenkop Dorong Koperasi TCI Sinergi dengan Kopdes Merah Putih di Tengah Kinerja yang Solid

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:33
Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 
Nasional

Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon, DPD RI Desak Evaluasi Penugasan Misi Perdamaian 

Selasa, 31 Maret 2026 - 20:13
Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 
Nasional

Perlindungan Remaja di Era Digital Jadi Sorotan, Begini Respons Pemerintah 

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:45
bc5
Nasional

Rokok Ilegal Ancam Kesehatan dan Ekonomi, Bea Cukai Optimalkan Pengawasan dan Edukasi

Selasa, 31 Maret 2026 - 19:09
bc4
Nasional

Bea Cukai Teluk Nibung dan Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 4,2 Kg Sabu di Perairan Asahan

Selasa, 31 Maret 2026 - 18:08
bc3
Nasional

Dorong Pengembangan Produk Lokal, Bea Cukai Kunjungi UMKM Sulawesi Batik Istinana

Selasa, 31 Maret 2026 - 17:07

BERITA POPULER

  • Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

    Jelang FIFA Series, Jay Idzes Bocorkan Atmosfer Baru Timnas Indonesia

    1240 shares
    Share 496 Tweet 310
  • Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1058 shares
    Share 423 Tweet 265
  • Rehabilitasi Pascabencana Sumatera, Tito Minta Daerah Aman Bantu Daerah Rusak Parah

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    854 shares
    Share 342 Tweet 214
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    786 shares
    Share 314 Tweet 197
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.